MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

       NOMOR  11/PMK.03/2005        

TENTANG

PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN

PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT,

MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA

 TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,

DAN PELAPORANNYA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 16A ayat (2) Undang – undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang untuk menunjuk suatu badan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya;

 

 

b.

Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, perlu menunjuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

 

 

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata  Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

Mengingat

:

1.

Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang - undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187/M  Tahun 2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.

 

 

2.

Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan /atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang – cabang, maupun unit – unitnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

 

(2)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kontraktor adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

 

 

(2)

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kontraktor adalah sebesar tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang – undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor dalam hal :

 

 

 

a.

pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah – pecah.

 

 

 

b.

Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau  dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

 

c.

Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT PERTAMINA (Persero);

 

 

 

d.

Pembayaran atas rekening telepon;

 

 

 

e.

Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau

 

 

 

f.

Pembayaran lainnya unguk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perudang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

(2)

Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

 

 

(3)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak RP 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor.

 

 

(2)

Faktor Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat:

 

 

 

a.

pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataau Jasa Kena Pajak; atau

 

 

 

b.

pada saat penerimaan pembayaran dalam hal:

 

 

 

 

1)

penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

 

 

 

 

2)

penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau

 

 

 

 

3)

Penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat :

 

 

 

a.

pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau

 

 

 

b.

pada saat melakukan pembayaran dalam hal :

 

 

 

 

1)

pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak;

 

 

 

 

2)

pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau

 

 

 

 

3)

pembayaran dilakukan pada  saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Keja Pajak.

 

 

(2)

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke -15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.

 

 

(3)

Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan melalui  Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada masa  pajak saat terjadinya pemungutan, paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemungutan.

 

 

(4)

Apabila hari ke-15 (lima belas) dan/atau hari ke-20 (dua puluh) bertepatan dengan hari libur, maka saat penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau saat pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

 

(5)

Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 7

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kontraktor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

 

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang  Mewah atas  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan  kepada Kontraktor yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Januari 2005 dipungut oleh Rekanan.

 

 

(2)

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipungut oleh Kontraktor, maka kontraktor wajib menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah yang terutang.

 

 

(3)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan dipungut oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 Februari 2005 dan dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Masa PPN  bagi Pemungur PPN Masa Pajak Januari  2005.

 

 

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Januari 2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

JUSUF ANWAR

             

 

 

 

 

                                                                                   

                                                                                                                                                                    LAMPIRAN

PERATURAN      MENTERI      KEUANGAN REPUBLIK       INDONESIA             NOMOR 11/PMK.03/2005    TENTANG PENUNJUKAN  KONTRAKTOR     KONTRAK   BAGI HASIL, KONTRAKTOR   KONTRAK    KARYA, DAN KONTRAKTOR  PERJANJIAN KERJA SAMA PENGUSAHAAN             TERTAMBANGAN  UNTUK MEMUNGUT,   MENYETOR,   DAN MELAPORKAN PAJAK      PERTAMBAHAN NILAI     DAN     PAJAK PENJUALAN  ATAS BARANG MEWAH  BESERTA TATA  CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,    DAN PELAPORANNYA.

 

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KONTRAKTOR KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAKTOR KONTRAK KARYA, DAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

 

I.       UMUM

 

1.      SINGKATAN :

a.   BKP                            : Barang Kena Pajak.

b.   JKP                             : Jasa Kena Pajak

c.   KPKN                         : Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

d.   NPWP                         : Nomor Pokok Wajib Pajak

e.   PKP                             : Pengusaha Kena pajak

f.    PPN                             : Pajak Petambahan Nilai

g.   PPn BM                       : Pajak Penjualan atas Barang Mewah

h.   SSP                             : Surat Setoran Pajak

 

2.      RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN

Pemungutan PPn dan atau PPn BM oleh Kontraktor dilakukan atas setiap penyerahan BKP dan atau JKP dari Rekanan, kecuali atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan.

 

3.      SAAT PEMUNGUTAN

Pemungutan PPn dan atau PPn BM dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan.

 

4.      SAAT PENYETORAN

PPN dan atau PPn BM yang dipungut disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) setelah bulan dilakukannya pemungutan.

 

 

II.      TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN

1.      Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan atau JKP kepada Kontraktor.

2.      Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan ini.

3.      SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diisi dengan membutuhkan NPWP serta identitas Rekanan yang bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor sebagai Penyetor atas nama Rekanan.

4.      Dalam hal Tekanan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM, Rekanan yang bersangkutan wajib mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak Standar.

5.      Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :

-         lembar ke-1 untuk Rekanan

-         lembar ke-2 untuk pertinggal Rekanan

-         lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar.

6.      SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut :

-         lembar ke-1 untuk Rekanan

-         lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar melalui KPKN.

-         Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan dilampirkan pada SPT Masa PPN.

-         Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.

-         Lembar ke-5 untuk pertinggal Kontraktor.

7.      Lembar-lembar SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 6 diberikan kepada pihak terkait setelah PPN dan atau PPn BM yang dipungut oleh kontraktor disetor kepada Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.

8.      Pada setiap lembar Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 5, Kontraktor yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap “Disetor Tanggal………” dan menandatanganinya.

9.      Faktur Pajak Standard an SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM.

 

III.         TATA CARA PELAPORAN

         Kontraktor wajib melaporkan PPn dan atau PPn BM yang telah dipungut dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut PPn” yang dibuat dalam rangkap 2(dua) setiap bulan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) setelah bulah dilakukannya pemungutan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

-    lembar ke-1, dengan dilampiri Faktur Pajak Standar lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar.

-   Lembar ke-2, arsip Kontraktor.

 

 

MENTERK KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

JUSUF ANWAR