PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2005


TENTANG


LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 15, Pasal 60, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.

Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adilah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2.

Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

3.

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

4.

Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

5.

Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

6.

Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.

7.

Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.

8.

Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.

9.

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II
BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


Bagian Pertama
Bentuk


Pasal 2

(1)

Dengan Peraturan Pemerintah ini PT TVRI (Persero) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara.

(2)

Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada TVRI.

Bagian Kedua

Kedudukan


Pasal 3

(1)

TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial.

(2)

TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3)

Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.

Bagian Ketiga
Tugas


Pasal 4

TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Keempat
Fungsi


Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik;

b.

pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran televisi publik;

c.

pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI.

BAB III
ORGANISASI


Bagian Pertama
Susunan Organisasi


Pasal 6

(1)

Organisasi TVRI terdiri atas :

a.

dewan pengawas;

b.

dewan direksi;

c.

stasiun penyiaran;

d.

satuan pengawasan intern; dan

e.

pusat dan perwakilan.

(2)

Susunan organisasi TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh dewan direksi.

Bagian Kedua
Dewan Pengawas


Pasal 7

Dewan pengawas mempunyai tugas :

a.

menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;

b.

mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;

c.

melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi;

d.

mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;

e.

menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;

f.

menetapkan pembagian tugas setiap direktur;

g.

melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pasal 8

(1)

Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas.

(2)

Dewan pengawas terdiri atas unsur TVRI, masyarakat, dan pemerintah.

(3)

Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah dan/atau masyarakat.

(4)

Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan direksi.

Pasal 9

Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga

Dewan Direksi

Pasal 10

(1)

Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan paling banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing memimpin Direktorat.

(2)

Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1)

Dewan direksi mempunyai tugas :

a.

melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;

b.

memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;

c.

menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;

d.

mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;

e.

menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;

f.

membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.

mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;

h.

menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

(2)

Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :

a.

evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;

b.

posisi TVRI;

c.

asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang;

d.

penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur tersebut.

(3)

Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)

Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.

(5)

Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara efektif.

Bagian Keempat

Stasiun Penyiaran

Pasal 12

(1)

Stasiun penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran TVRI yang berlokasi di ibukota negara, provinsi, kabupaten/kota.

(2)

Stasiun penyiaran TVRI di ibukota negara menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan menyelenggarakan siaran internasional atau siaran luar negeri.

(3)

Stasiun penyiaran TVRI di setiap ibukota provinsi dan/atau di ibukota kabupaten/kota menyelenggarakan siaran lokal dan regional.

(4)

Stasiun penyiaran dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5)

Stasiun penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.

Pasal 13

Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.

Pasal 14

Klasifikasi stasiun penyiaran terdiri atas :

a.

stasiun tipe A;

b.

stasiun tipe B; dan

c.

stasiun tipe C.

Bagian Kelima
Satuan Pengawasan Intern


Pasal 15

(1)

Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada dewan direksi.

(2)

Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.

Bagian Keenam
Pusat dan Perwakilan


Pasal 16

(1)

Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk :

a.

pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan; dan

b.

sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri sesuai dengan kebutuhan.

(2)

Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.

(3)

Perwakilan TVRI di luar negeri adalah seorang koresponden.

Pasal 17

Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja TVRI ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN


Bagian Pertama
Kepangkatan

Pasal 18

(1)

Dewan pengawas adalah jabatan noneselon.

(2)

Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib.

(3)

Direktur adalah jabatan setara eselon IIa.

(4)

Kepala stasiun tipe A, kepala satuan pengawasan intern, kepala pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan adalah jabatan setara eselon IIb.

(5)

Kepala stasiun tipe B, kepala bidang, dan kepala bagian adalah jabatan setara eselon IIIa.

(6)

Kepala stasiun tipe C adalah jabatan setara eselon IIIb.

(7)

Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara eselon IVa.

(8)

Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara eselon IVb.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian


Pasal 19

(1)

Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

(2)

Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(3)

Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

(4)

Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 20

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang :

a.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c.

sehat jasmani dan rohani;

d.

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

e.

berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

f.

mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

g.

memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;

h.

tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

i.

tidak memiliki jabatan rangkap; dan

j.

nonpartisan.

Pasal 21

(1)

Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila :

a.

meninggal dunia;

b.

mengundurkan diri;

c.

tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

d.

tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.

terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;

f.

dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

g.

tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2)

Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(3)

Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.

(4)

Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(5)

Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.

(6)

Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.

Pasal 22

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah warga negara Indonesia yang :

a.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5;

c.

sehat jasmani dan rohani;

d.

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

e.

berpendidikan sarjana;

f.

mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

g.

memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;

h.

tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

i.

tidak memiliki jabatan lain; dan

j.

non partisan.

Pasal 23

(1)

Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan pengawas.

(2)

Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan dewan pengawas.

Pasal 24

(1)

Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

(2)

Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3)

Anggota dewan direksi berhenti apabila:

a.

meninggal dunia;

b.

mengundurkan diri;

c.

berhalangan tetap.

(4)

Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila :

a.

tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.

terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;

c.

dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

d.

tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(5)

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6)

Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.

(7)

Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(8)

Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal.

(9)

Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan pengawas.

(10)

Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.

(11)

Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh dewan pengawas.

(12)

Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dewan direksi.

Pasal 25

Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
TATA KERJA


Pasal 26

(1)

Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas.

(2)

Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.

Pasal 27

(1)

Pengelolaan TVRI dilakukan oleh dewan direksi secara kolegial.

(2)

Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi dan ditetapkan oleh direktur utama.

(3)

Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran TVRI.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan TVRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi TVRI serta dengan instansi atau pihak di luar TVRI sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 29

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 30

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu.

Pasal 31

Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahan.

Pasal 32

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDANAAN


Bagian Pertama
Kekayaan


Pasal 33

(1)

Kekayaan TVRI merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan operasionalnya.

(2)

Besarnya kekayaan TVRI pada saat diberlakukannya peraturan pemerintah ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal dari PT TVRI (Persero).

(3)

Besarnya kekayaan TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagian Kedua

Pendanaan

 

Pasal 34

(1)

Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari :

a.

iuran penyiaran;

b.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

c.

sumbangan masyarakat;

d.

siaran iklan;

e.

usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

(2)

Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.

Pasal 35

Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 36

Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran, meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.

BAB VII

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

 

Pasal 37

(1)

TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.

(2)

TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.

(3)

TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 38

Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, TVRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan melalui media massa.

BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 39

Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.

Pasal 40

(1)

Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara.

(2)

Laporan tahunan paling sedikit memuat :

a.

laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai;

b.

permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;

c.

perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.

(3)

Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada DPR RI.

BAB IX
KEPEGAWAIAN


Pasal 41

(1)

Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.

(2)

Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan dewan direksi.

(3)

Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja.

(4)

Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 42

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI dilakukan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Di lingkungan TVRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :

a.

Dewan pengawas dan dewan direksi TVRI harus sudah dibentuk paling lambat tanggal 28 Desember 2005;

b.

Selama dewan pengawas dan dewan direksi TVRI belum terbentuk, dewan komisaris dan direksi PT TVRI (Persero) masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi TVRI.

Pasal 45

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan  dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 46

Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Persero TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

DR. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 30.