MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IND

NOMOR 13/PMK.06/2005        

TENTANG

 BAGAN PERKIRAAN STANDAR

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menunjang pelaporan keuangan yang memenuhi unsur pengendalian anggaran, pengukuran dan pelaporan kinerja, perlu disiapkan bagan perkiraan standar sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan dilingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

b.

bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka pelaksanaan pasal 60 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Perkiraan Standar;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33Tahun2004 tentang Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR.

 

 

Pasal 1

 

 

Untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat perlu dibuat Bagan Perkiraan Standar. 

 

 

Pasal 2

 

 

Bagan Perkiraan Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

 

 

Pasal 3

 

 

Bagan Perkiraan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Bagan Perkiraan Standar selanjutnya dikelola/ditambah/ dikurangi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Informasi dan Akuntansi.

 

 

(2)

Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim Bagan Perkiraan Standar.

 

 

Pasal 5

 

 

Segala ketentuan yang berhubungan dengan Bagan Perkiraan Standar dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Januari 2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA,

                                         

JUSUF ANWAR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                   

                                         

 

 

 

KP/SJ.55/2005/C:Hans/RKMK Informasi Peruuan12