PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2005

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

 

I.

 UMUM

 

Pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak Pemerintah Pusat/Daerah, yang di dalamnya termasuk Piutang Negara/Daerah. Piutang-piutang tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara dengan melaksanakan kaidah-kaidah administrasi keuangan negara, terutama yang mencerminkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pengelolaan Piutang Negara/Daerah diarahkan untuk optimalisasi tingkat penyelesaian piutang. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian Piutang Negara/Daerah tidak dimungkinkan lagi, maka pengurusan piutang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengurusan Piutang Negara saat ini adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berikut peraturan pelaksanaanya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut, diatur bahwa pada prinsipnya Piutang Negara/Daerah diselesaikan terlebih dahulu oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat/Daerah dan badan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik negara. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tidak dimungkinkan lagi, dan Penanggung Utang kepada Negara/Daerah (untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang) tetap tidak melunasi utang sebagaimana mestinya, maka pengurusan piutang tersebut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

 

Oleh PUPN, Piutang Negara/Daerah yang telah diserahkan pengurusannya tersebut, akan diurus dengan proses dan tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara berikut peraturan pelaksanaannya.
Dalam hal PUPN telah melakukan pengurusan Piutang Negara/Daerah secara optimal, namun masih terdapat sisa utang yang belum diselesaikan oleh Penanggung Utang, PUPN dapat menetapkan bahwa pengurusan piutang tersebut untuk sementara waktu dihentikan. Penetapan tersebut dilakukan dengan penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). PSBDT tersebut, ditetapkan oleh PUPN dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun :

a.

Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utangnya; dan

 

b.

Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit  diselesaikan.

 

Pengelolaan Piutang Negara/Daerah yang menganut prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, juga mengikuti sistem akuntansi sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. Berdasarkan standar akuntansi tersebut, dalam pengelolaan piutang dimungkinkan adanya penghapusan piutang dari pembukuan dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan secara bersyarat).
Piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan kewajiban Penanggung Utang tetap tidak terselesaikan, serta diperoleh keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Penanggung Utang yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan lagi untuk menyelesaikan utangnya, dimungkinkan dilaksanakan penghapusan hak tagih Negara (didefinisikan sebagai penghapusbukuan secara mutlak).
 

 

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kewenangan penyelesaian Piutang Negara/Daerah diatur untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Piutang Negara/Daerah. Agar kewenangan tersebut dapat terselenggara dengan baik, perlu diatur ketentuan tentang tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berkenaan dengan itu, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di bidang pengurusan Piutang Negara adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara berikut peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-Undang tersebut, peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal  4

Ayat (1)

Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang Negara, diatur bahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah per anggota Penanggung Utang.

Ayat (2)

Piutang Negara dalam satuan mata uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Negara dimaksud yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Ayat (1)

Batasan nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara bersyarat oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing adalah per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/ hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang Daerah, diatur bahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah per anggota Penanggung Utang.

Ayat (2)

Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Daerah dimaksud yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang Negara, diatur bahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah per anggota Penanggung Utang.

Ayat (2)

Piutang Negara dalam satuan mata uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Negara dimaksud yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Ayat (1)

Batasan nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara mutlak oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing adalah per Penanggung Utang. Dalam hal di dalam perjanjian/peraturan/ hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang Daerah, diatur bahwa Penanggung Utang (misalnya Koperasi) wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, maka nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah per anggota Penanggung Utang.

Ayat (2)

Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing tidak perlu dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, nilai Piutang Daerah dimaksud yang dapat dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal  11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Piutang Negara/Daerah yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terpenuhi, sisa piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara mutlak.

Huruf a

Usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Piutang Negara/Daerah dimaksud dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan.

Huruf b

Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah:
 

1)

pihak Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola piutang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan; dan

2)

pihak badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mengelola piutang Instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Sebagai contoh, pelayanan di sektor air minum dan kebersihan/ persampahan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf  c

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Termasuk di dalam pengertian Perusahaan Negara/Daerah antara lain adalah badan usaha yang dimiliki negara/daerah dan berbentuk Perseroan atau Perusahaan Umum.

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Pasal 22

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4488