PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 200
5

TENTANG


JALAN TOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JALAN TOL.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

 

 

2.

Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

 

 

3.

Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.

 

 

4.

Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

 

5.

Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

 

 

6.

Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.

 

 

7.

Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

 

 

8.

Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.

 

 

9.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

10.

Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan.

 

BAB II
PENYELENGGARAAN JALAN TOL


Bagian Pertama
Maksud, Tujuan, dan Lingkup


Pasal 2

 

 

(1)

Penyelenggaraan jalan tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan, yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang dananya berasal dari pengguna jalan.

 

 

(2)

Penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.

 

 

(3)

Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan penyelenggaraan jalan tol, BPJT, serta hak dan kewajiban Badan Usaha dan pengguna jalan tol.

 

Bagian Kedua

Wewenang


Pasal 3

 

 

(1)

Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.

 

 

(2)

Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.

 

 

(3)

Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan badan usaha dilaksanakan oleh BPJT.

 

Bagian Ketiga

Syarat Umum

Pasa14

 

 

(1)

Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada.

 

 

(2)

Jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif apabila pada kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu.

 

 

(3)

Ruas jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mempunyai fungsi arteri atau kolektor.

 

 

(4)

Dalam hal jalan tol bukan merupakan lintas alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jalan tol hanya dapat dihubungkan ke dalam jaringan jalan umum pada ruas yang sekurang-kurangnya mempunyai fungsi kolektor.

 

Bagian Keempat
Syarat Teknis


Pasal 5

 

 

(1)

Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

 

 

(2)

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.

 

 

(3)

Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton.

 

 

(4)

Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.

 

 

(5)

Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.

 

 

(6)

Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

 

 

(7)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

 

 

(8)

Ketentuan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Jalan tol harus mempunyai spesifikasi :

 

 

 

a.

tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;

 

 

 

b.

jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;

 

 

 

c.

jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan;

 

 

 

d.

jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah;

 

 

 

e.

menggunakan pemisah tengah atau median; dan

 

 

 

f.

lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pada setiap jalan tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.

 

 

(2)

Pada jalan tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.

 

 

(3)

Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan.

 

 

(4)

Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar jalan tol.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima
Standar Pelayanan Minimum


Pasal 8

 

 

(1)

Standar pelayanan minimal jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.

 

 

(2)

Standar pelayanan minimal jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.

 

 

(3)

Besaran ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

 

BAB III
PENGATURAN JALAN TOL


Bagian Pertama
Umum


Pasal 9

 

 

Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua
Perumusan Kebijakan Perencanaan


Pasal 10

 

 

(1)

Kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.

 

 

(2)

Kebijakan perericanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pengembangan wilayah, perkembangan ekonomi, sistem transportasi nasional, dan kebijakan nasional sektor lain yang terkait.

 

 

(3)

Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan penyusunan rencana umum jaringan jalan tol dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan kondisi lingkungan daerah sekitarnya.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan arah pengembangan sistem jaringan jalan tol beserta strategi pencapaiannya.

 

 

(2)

Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :

 

 

 

a.

tujuan dan sasaran pengembangan;

 

 

 

b.

dasar kebijakan;

 

 

 

c.

prioritas pengembangan; dan

 

 

 

d

program pengembangan jaringan jalan tol.

 

Bagian Ketiga
Penyusunan Perencanaan Umum


Pasal 12

 

 

(1)

Rencana umum jaringan jalan tol disusun berdasarkan rencana umum tata ruang wilayah yang mengacu pada sistem transportasi nasional dan terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional.

 

 

(2)

Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruas-ruas jalan tol yang berbentuk koridor.

 

 

(3)

Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan panjang yang dilakukan kaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.

 

 

(4)

Rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Rencana ruas jalan tol sebagai bagian dari jaringan jalan tol ditentukan berdasarkan hasil prastudi kelayakan terhadap ruas-ruas yang tertera dalam rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

 

 

(2)

Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan analisa kelayakan yang terdiri dari analisa sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu lintas, pemilihan koridor jalan tol, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa kelayakan ekonomi.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan rencana ruas jalan tol.

 

Bagian Keempat
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 14

 

 

Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi penyusunan norma, standar, pedoman dan manual tentang penyelenggaraan jalan tol.

 

BAB IV
PEMBINAAN JALAN TOL


Bagian Pertama
Pedoman dan Standar Teknis


Pasal 15

 

 

(1)

Pedoman dan standar teknis merupakan dokumen teknis yang menjelaskan syarat-syarat prosedur dan ketentuan teknis tentang pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.

 

 

(2)

Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.

 

 

(3)

Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua
Pelayanan


Pasal 16

 

 

(1)

Pelayanan merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah yang ditujukan kepada Badan Usaha dan pengguna jalan tol.

 

 

(2)

Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.

 

Bagian Ketiga

Pemberdayaan


Pasal 17

 

 

(1)

Pemberdayaan di bidang jalan tol diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.

 

 

(2)

Pemberdayaan di bidang jalan tol dapat melibatkan penyelenggara jalan tol, pengguna jalan tol, dan masyarakat.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang jalan tol ditetapkan dengan peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat
Penelitian dan Pengembangan


Pasal 18

 

 

(1)

Penelitian dan pengembangan jalan tol diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerjasama dengan pihak lain.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan jalan tol ditetapkan dengan peraturan Menteri.

 

BAB V
PENGUSAHAAN JALAN TOL


Bagian Pertama
Bentuk Pengusahaan


Pasal 19

 

 

(1)

Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan.

 

 

(2)

Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan.

 

Pasal 20

 

 

(1)

Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.

 

 

(2)

Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi jalan tol, yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaannya dilakukan oleh Badan Usaha.

 

Pasal 21

 

 

(1)

Pengusahaan jalan tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi :

 

 

 

a.

seluruh lingkup pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi dan finansial;

 

 

 

b.

pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibangun oleh Pemerintah; dan

 

 

 

c.

meneruskan bagian jalan tol yang dibangun Pemerintah, dan pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan jalan tol.

 

 

(2)

Seluruh lingkup pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

 

 

(3)

Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, harus memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah.

 

Pasal 22

 

 

(1)

Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi keseluruhan proyek tidak layak secara finansial.

 

 

(2)

Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan dan/atau perencanaan teknis dan/atau pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaannya dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan.

 

Bagian Kedua
Pendanaan


Pasal 23

 

 

(1)

Pendanaan pengusahaan jalan tol dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Badan Usaha.

 

 

(2)

Pendanaan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.

 

 

(3)

Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi ruas jalan tol yang layak secara ekonomi dan finansial.

 

 

(4)

Pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.

 

 

(5)

Ketentuan mengenai pendanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga
Persiapan Pengusahaan


Pasal 24

 

 

(1)

Persiapan pengusahaan dilakukan dalam rangka menyusun prioritas proyek jalan tol yang dilelang.

 

 

(2)

Persiapan pengusahaan mencakup pelaksanaan prastudi kelayakan finansial, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan.

 

 

(3)

Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kegiatan analisa sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu lintas, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial.

 

 

(4)

Hasil kegiatan prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan studi kelayakan.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan proyek dari aspek teknis, ekonomi dan finansial serta lingkungan.

 

 

(2)

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup analisa sosial ekonomi daerah, analisa proyeksi lalu lintas, penyusuan desain awal, analisa perkiraan biaya konstruksi, analisa kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.

 

 

(3)

Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan pengkajian dampak-dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat adanya rencana kegiatan pembangunan jalan tol.

 

 

(4)

Hasil kegiatan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam proses pelelangan.

 

Pasal 26

 

 

Kegiatan analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT.

 

Bagian Keempat
Perencanaan Teknis


Pasal 27

 

 

(1)

Rencana teknik jalan tol merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain awal.

 

 

(2)

Rencana teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan teknik jalan tol yang meliputi :

 

 

 

a.

ruang manfaat jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;

 

 

 

b.

ruang milik jalan tol yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan tol;

 

 

 

c.

ruang pengawasan jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;

 

 

 

d.

beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan jalan tol;

 

 

 

e.

persyaratan geometrik jalan tol;

 

 

 

f.

jarak minimum antarjalan keluar/masuk jalan tol; dan

 

 

 

g.

persyaratan konstruksi jalan tol.

 

 

(3)

Rencana teknik jalan tol harus mampu memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan tol dan penghematan sumber daya.

 

 

(4)

Penyusunan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha.

 

 

(5)

Ketentuan teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima
Pengadaan Tanah


Pasal 28

 

 

(1)

Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan tol yang layak dioperasikan.

 

 

(2)

Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 

Pasal 29

 

 

(1)

Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha.

 

 

(2)

Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

(3)

Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain.

 

 

(4)

Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara dan dicatat sebagai PNBP.

 

Bagian Keenam
Pelaksanaan Konstruksi


Pasal 30

 

 

(1)

Pelaksanaan konstruksi jalan tol dilaksanakan sesuai dengan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

 

 

(2)

Pelaksanaan konstruksi jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan konstruksi jalan penghubung.

 

 

(3)

Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu
lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.

 

Pasal 31

 

 

Pengadaan pelaksana konstruksi mengikuti peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 32

 

 

(1)

Dalam hal pembangunan jalan tol menggunakan jalan yang ada maka harus disediakan jalan pengganti.

 

 

(2)

Jalan pengganti harus disediakan dengan jumlah lajur, dan struktur lapis perkerasan yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah lajur, dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang digantikan.

 

 

(3)

Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan geometrik yang ditetapkan.

 

 

(4)

Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus tetap berfungsi.

 

Pasal 33

 

 

(1)

Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, maka Badan Usaha terlebih dahulu menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.

 

 

(2)

Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi yang terkait.

 

Pasal 34

 

 

Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol berlokasi di atas atau di bawah jalan yang ada, maka jalan tersebut harus tetap berfungsi dengan baik.

 

Pasal 35

 

 

Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol melintas di atas atau di bawah jalur kereta api, maka persyaratan tekniknya ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkereta-apian dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih dahulu.

 

Bagian Ketujuh Pengoperasian
Paragraf 1
Umum


Pasal 36

 

 

Pengoperasian jalan tol meliputi kegiatan pengumpulan tol, penggunaan, penutupan sementara, pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi, serta usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan jalan tol.

 

Pasal 37

 

 

Pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan setelah memenuhi :

 

 

a.

laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai jalan umum sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri dan menteri terkait;

 

 

b.

laik fungsi terhadap ketentuan sistem tol yang meliputi sistem pengumpulan tol dan perlengkapan sarana operasi sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri.

 

Paragraf 2
Pengguna Jalan Tol


Pasal 38

 

 

(1)

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

 

 

(2)

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

 

 

(3)

Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Paragraf 3
Pengumpulan Tol


Pasal 39

 

 

(1)

Pengumpulan tol dapat dilakukan dengan sistem tertutup dan/atau sistem terbuka dengan memperhatikan kepentingan pengguna dan efisiensi pengoperasian jalan tol serta kelancaran lalu lintas.

 

 

(2)

Sistem tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar.

 

 

(3)

Sistem terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang keluar.

 

 

(4)

Pengumpulan tol dilaksanakan dengan cara membayar tol oleh pengguna jalan tol.

 

 

(5)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membayar langsung atau berlangganan.

 

 

(6)

Sistem pengumpulan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.

 

 

(7)

Sistem pengumpulan tol pada jalan tol yang sudah beroperasi dapat diubah atas usul BPJT kepada Menteri setelah melakukan evaluasi dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha.

 

Paragraf 4
Penggunaan Jalan Tol


Pasal 40

 

 

Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol.

 

Pasal 41

 

 

(1)

Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

 

 

 

a.

jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

 

 

 

b.

lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

 

 

 

c.

tidak digunakan untuk berhenti;

 

 

 

d.

tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

 

 

 

e.

tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

 

 

(2)

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

 

 

 

a.

digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

 

 

 

b.

diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

 

 

 

c.

tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;

 

 

 

d.

tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

 

 

 

e.

tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

 

 

(3)

Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut :

 

 

 

a.

digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

 

 

 

b.

tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

 

 

 

c.

tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

 

 

(4)

Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

 

 

 

a.

dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

 

 

 

b.

pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

 

 

 

c.

tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

 

 

(5)

Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 42

 

 

Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja.

 

Pasal 43

 

 

(1)

Pemanfaatan ruang milik jalan tol diatur sebagai berikut :

 

 

 

a.

ruang milik jalan tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan;

 

 

 

b.

dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan keamanan konstruksi jalan tol, Badan Usaha dapat menggunakan ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan tol untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas.

 

 

(2)

Ketentuan teknis mengenai pengaturan pemanfaatan ruang milik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 44

 

 

(1)

Penggunaan ruang pengawasan jalan tol diatur sebagai berikut :

 

 

 

a.

kondisi dan situasi ruang pengawasan jalan tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan

 

 

 

b.

pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan jalan tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas jalan tol.

 

 

(2)

Ketentuan teknis mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 45

 

 

Pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 tidak mengurangi hak-hak Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 46

 

 

(1)

Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan jalan tol suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah ruang milik jalan tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik jalan tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut.

 

 

(2)

Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha.

 

Pasal 47

 

 

Persyaratan memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan, dan merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah ruang milik jalan tol diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

 

Paragraf 5
Penutupan Sementara


Pasal 48

 

 

(1)

Jalan tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh ruas jalan tol apabila :

 

 

 

a.

digunakan untuk kepentingan nasional;

 

 

 

b.

digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan

 

 

 

c.

kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan tol.

 

 

(2)

Penutupan sementara jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

 

 

(3)

Penutupan sementara ruas jalan tol wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai ditutupnya ruas jalan tol tersebut.

 

 

(4)

Pembukaan kembali ruas jalan tol yang ditutup sementara wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai dibukanya ruas jalan tol tersebut.

 

Pasal 49

 

 

(1)

Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.

 

 

(2)

Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

 

Paragraf 6
Pengambilalihan dan Pengoperasian
setelah masa konsesi


Pasal 50

 

 

(1)

Dalam hal masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri.

 

 

(2)

Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.

 

Pasal 51

 

 

(1)

Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal :

 

 

 

a.

mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau

 

 

 

b.

untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan.

 

 

(2)

Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan dan peningkatan kapasitas yang ada serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan.

 

Paragraf 7
Usaha-Usaha Lain


Pasal 52

 

 

(1)

Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknik untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan tol, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan, sepanjang hal ini masih merupakan sarana penunjang dalam pengusahaan jalan tol dan memenuhi ketentuan teknik jalan tol.

 

 

(2)

Pengusahaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas persetujuan BPJT.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut tentang pengusahaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Bagian Kedelapan
Pemeliharaan


Pasal 53

 

 

(1)

Pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.

 

 

(2)

Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalan penghubung.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut tentang bagian jalan penghubung yang harus dipelihara oleh Badan Usaha diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 54

 

 

(1)

Pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol.

 

 

(2)

Pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeliharaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Bagian Kesembilan
Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol
Paragraf 1
Umum


Pasal 55

 

 

(1)

Pelelangan pengusahaan jalan tol prinsip terbuka dan transparan.

 

 

(2)

Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan.

 

Pasal 56

 

 

Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu :

 

 

a.

tahap prakualifikasi; dan

 

 

b.

tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi.

 

Pasal 57

 

 

Pihak-pihak yang dapat mengikuti pelelangan adalah perusahaan Indonesia dan/atau asing yang mempunyai kemampuan keuangan.

 

Paragraf 2
Prakualifikasi


Pasal 58

 

 

Panitia pelelangan menyelenggarakan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan yang menyangkut terutama aspek kemampuan keuangan, dan kemampuan teknis yang dapat mengakomodasi kegiatan yang akan dilaksanakan.

 

Pasal 59

 

 

Panitia pelelangan menilai semua calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut :

 

 

a.

panitia pelelangan mengundang calon yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris;

 

 

b.

panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi untuk pihak yang berminat;

 

 

c.

panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualifikasi terhadap calon penawar potensial dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang;

 

 

d.

panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis semua calon penawar yang lulus prakualifikasi dan dalam waktu bersamaan juga memberitahukan kepada calon penawar yang tidak lulus prakualifikasi.

 

Paragraf 3
Dokumen Pelelangan


Pasal 60

 

 

(1)

Panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen lelang kepada semua peserta yang lulus prakualifikasi.

 

 

(2)

Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

undangan lelang;

 

 

 

b.

petunjuk terhadap peserta pelelangan;

 

 

 

c.

formulir penawaran;

 

 

 

d.

syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;

 

 

 

e.

salinan studi kelayakan;

 

 

 

f.

salinan dari konsep perjanjian pengusahaan;

 

 

 

g.

jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran; dan

 

 

 

h.

lampiran, berupa informasi tambahan yang relevan, seperti data ekonomi, sosial, kependudukan, dan amdal yang diperlukan untuk menyempurnakan kualitas penawaran.

 

Paragraf 4
Evaluasi Pelelangan


Pasal 61

 

 

(1)

Panitia pelelangan wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan.

 

 

(2)

Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.

 

 

(3)

Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Paragraf 5
Pemenang Lelang


Pasal 62

 

 

(1)

Panitia pelelangan menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

 

 

(2)

Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.

 

 

(3)

Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.

 

Paragraf 6
Prakarsa Badan Usaha


Pasal 63

 

 

(1)

Badan Usaha dapat memprakarsai pengusahaan jalan tol.

 

 

(2)

Prakarsa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berupa pengajuan rencana untuk pengusahaan suatu ruas jalan tol.

 

 

(3)

Ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus layak secara ekonomi.

 

 

(4)

Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk mendapatkan izin prinsip pengajuan prakarsa pengusahaan jalan tol.

 

 

(5)

Pengajuan prakarsa dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ruas jalan yang diusulkan menjadi jalan tol.

 

 

(6)

Hasil studi kelayakan dipakai sebagai dasar pelelangan dengan mengundang pemrakarsa dan badan usaha lain untuk mengikuti pelelangan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

 

 

(7)

Menteri dapat memberikan kompensasi terhadap hasil studi kelayakan atau memberikan tambahan nilai dalam proses pelelangan kepada pemrakarsa.

 

 

(8)

Tambahan nilai dalam evaluasi pelelangan besarnya ditentukan oleh Menteri dan harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada semua peserta pelelangan dengan memenuhi ketentuan di bawah ini :

 

 

 

a.

Badan Usaha pemrakarsa telah mengajukan studi kelayakan dan hasilnya telah disetujui oleh penanggung jawab;

 

 

 

b.

Pemrakarsa telah lulus prakualifikasi.

 

 

(9)

Jika tidak tercapai kesepakatan tentang tambahan nilai dalam lelang atau besarnya kompensasi atas studi kelayakan, pengusahaan jalan tol tersebut akan dilelang secara terbuka dan transparan dengan menggunakan studi kelayakan yang dilakukan Pemerintah.

 

Bagian Kesepuluh
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol


Pasal 64

 

 

(1)

Menteri atas nama Pemerintah mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Badan Usaha.

 

 

(2)

Perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

lingkup pengusahaan;

 

 

 

b.

masa konsesi pengusahaan jalan tol;

 

 

 

c.

tarif awal dan formula penyesuaian tarif;

 

 

 

d.

hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, di mana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;

 

 

 

e.

perubahan masa konsesi;

 

 

 

f.

standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;

 

 

 

g.

sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;

 

 

 

h.

penyelesaian sengketa;

 

 

 

i.

pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;

 

 

 

j.

aset penunjang fungsi jalan tol;

 

 

 

k.

sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia; dan

 

 

 

l.

keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.

 

Pasal 65

 

 

(1)

Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), perjanjian pengusahaan harus secara tegas mengatur ketentuan mengenai penyerahan jalan tol dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai penyerahan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tegas memuat :

 

 

 

a.

kondisi jalan tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;

 

 

 

b.

prosedur dan tata cara penyerahan jalan tol dan/atau fasilitas;

 

 

 

c.

ketentuan bahwa jalan tol dan atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan kepada Pemerintah;

 

 

 

d.

ketentuan bahwa sejak saat diserahkan jalan tol dan/atau fasilitas bebas dari tuntutan pihak ketiga, dan Badan Usaha akan membebaskan Pemerintah dari segala tuntutan yang mungkin timbul.

 

Bagian Kesebelas
Tarif Tol
Paragraf 1
Tarif Tol Awal


Pasal 66

 

 

(1)

Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

 

 

(2)

Besar keuntungan biaya operasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas alternatif jalan umum yang ada.

 

 

(3)

Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang memungkinkan Badan Usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.

 

Pasal 67

 

 

(1)

Pemberlakuan tarif tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tol.

 

 

(2)

Penetapan pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

 

Paragraf 2

Penyesuaian Tarif

 

Pasal 68

 

 

(1)

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula :

 

 

 

Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).

 

 

(2)

BPJT merekomendasikan hasil evaluasi penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

 

 

(3)

Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.

 

BAB VI
PENGAWASAN JALAN TOL


Pasal 69

 

 

(1)

Pengawasan jalan tol dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan jalan tol.

 

 

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan jalan tol.

 

Pasal 70

 

 

(1)

Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol.

 

 

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

 

Pasal 71

 

 

(1)

Pengawasan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol.

 

 

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT.

 

BAB VII
BADAN PENGATUR JALAN TOL


Bagian Pertama
Status dan Kedudukan


Pasal 72

 

 

BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan badan non struktural yang dibentuk oleh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

Pasal 73

 

 

BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang


Pasal 74

 

 

BPJT mempunyai wewenang melakukan sebagian pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Pasal 75

 

 

(1)

Dalam menjalankan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 74, BPJT mempunyai tugas dan fungsi :

 

 

 

a.

merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;

 

 

 

b.

melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;

 

 

 

c.

melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;

 

 

 

d.

melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;

 

 

 

e.

melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;

 

 

 

f.

membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya;

 

 

 

g.

memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; dan

 

 

 

h.

melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang BPJT ditetapkan oleh Menteri.

 

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi


Pasal 76

 

 

Keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.

 

Pasal 77

 

 

(1)

BPJT terdiri dari seorang Kepala dan beberapa orang Anggota.

 

 

(2)

Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota.

 

 

(3)

Anggota BPJT berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

Pasal 78

 

 

(1)

Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.

 

 

(2)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan paling banyak 4 (empat) bidang dan 1 (satu) bagian.

 

 

(3)

Bidang dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbidang atau subbagian.

 

Pasal 79

 

 

(1)

Dalam hal anggota BPJT berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota BPJT tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

 

(2)

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 80

 

 

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota BPJT, seseorang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

 

a.

warga negara Republik Indonesia;

 

 

b.

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

 

c.

sehat jasmani dan rohani;

 

 

d.

bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;

 

 

e.

mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;

 

 

f.

mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan dan/atau keuangan dan/atau komersial;

 

 

g.

tidak bekerja pada kegiatan usaha jalan tol serta usaha lain yang terkait;

 

 

h.

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

 

 

i.

usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun;

 

 

j.

tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha; dan

 

 

k.

tidak menjadi pengurus partai politik.

 

Pasal 81

 

 

(1)

Anggota BPJT diberhentikan dalam hal :

 

 

 

a.

mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

 

 

 

b.

berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;

 

 

 

c.

dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;

 

 

 

d.

tidak menjalan tugas sebagai Anggota BPJT selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;

 

 

 

e.

melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT;

 

 

 

f.

melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;

 

 

 

g.

cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;

 

 

 

h.

dipidana karena melakukan kejahatan; dan

 

 

 

i.

melanggar sumpah/janji sebagai Anggota BPJT.

 

 

(2)

Pemberhentian Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 82

 

 

Masa kerja Anggota BPJT adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.

 

Pasal 83

 

 

(1)

Sekretariat pada BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris BPJT yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPJT.

 

 

(2)

Sekretaris BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala BPJT.

 

Pasal 84

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas serta tata kerja Sekretariat BPJT ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal 85

 

 

(1)

Anggaran untuk pelaksanaan tugas BPJT diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

(2)

Sistem penggajian anggota BPJT disesuaikan dengan beban tugas dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan.

 

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA

DAN BADAN USAHA JALAN TOL

 

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol

 

Pasal 86

 

 

(1)

Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

 

 

(2)

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

 

 

 

a.

pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

 

 

 

b.

menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

 

 

 

c.

tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

 

 

(3)

Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada :

 

 

 

a.

bagian-bagian jalan tol;

 

 

 

b.

perlengkapan jalan tol;

 

 

 

c.

bangunan pelengkap jalan tol; dan

 

 

 

d.

sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

 

 

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula untuk jalan penghubung.

 

 

(5)

Kecuali ditentukan lain, pengguna jalan tol wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Pasal 87

 

 

Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

 

Pasal 88

 

 

Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol


Pasal 89

 

 

Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

 

Pasal 90

 

 

(1)

Pada setiap ruas jalan tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit-unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di jalan tol.

 

 

(2)

Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengaman dan penegakan hukum lalu lintas jalan tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 91

 

 

Badan Usaha wajib mengusahakan agar jalan tol selalu memenuhi syarat kelayakan untuk dioperasikan.

 

Pasal 92

 

 

Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 93

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 94

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3405) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4096) dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 95

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Maret 2005

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           

 

          Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
             

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 21 Maret 2005

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

     

 

 
   

Dr. HAMID AWALUDIN

 
       
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 32.