PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2005
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1.

Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.

    2.

Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN

Pasal 2

(1)

Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.

(2)

Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(3)

Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.

BAB III
BANTUAN KEUANGAN

Pasal 3

(1)

Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2)

Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD.

Pasal 4

(1)

Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun.

(2)

Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1)

Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)

Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.

(3)

Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 6

(1)

Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.

(2)

Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan  Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN

Pasal 7

(1)

Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri.

(2)

Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.

(3)

Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 8

(1)

Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur.

(2)

Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.

(3)

Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi.

Pasal 9

(1)

Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang sah kepada Bupati/Walikota.

(2)

Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.

(3)

Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.

BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN

Pasal 10

(1)

Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.

(2)

Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.

(3)

Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.

BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN

Pasal 11

(1)

Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4105) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Juli 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Juli 2005

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

selaku

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                      AD INTERIM

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 62

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2005

TENTANG

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

 

 

UMUM

Negara menjamin setiap Warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Keikutsertaan Warga Negara dalam perumusan kebijakan negara sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui partai politik. Mengingat pembentukan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan partai politik merupakan aset negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, pemerintah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.

Pemberian Bantuan Keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Jumlah Bantuan Keuangan kepada partai politik untuk setiap kursi di tingkat Provinsi tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Pusat dan jumlah Bantuan Keuangan kepada partai politik untuk setiap kursi di tingkat Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi didasarkan pada pertimbangan bahwa volume kegiatan sekretariat partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak sama dengan kegiatan partai politik tingkat Pusat.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4513