PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang : a. bahwa untuk mengantisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, perlu dilakukan pengaturan tentang penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
 
    b. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
 
    c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dan keadaan wilayah pemilihan;
 
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
 
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
 
   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
 

   

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:
 

    1. Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
 
     

“Pasal 90

      (1)

Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.

      (2)

TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

      (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.
 
    2. Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 236A dan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut:
 
     

“Pasal 236A

      Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
     

Pasal 236B
 

      Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.”
 
    Pasal II
 
   

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 

          Ditetapkan di Jakarta
         

pada tanggal 27 April 2005

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           
           
          Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           
 

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 27 April 2005

 

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

 

Selaku

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM,
   
   
  YUSRIL IHZA MAHENDRA
   
  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 38
 
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Tata Usaha,
 
 
Sugiri, S.H

PENJELASAN ..................