MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 03/PMK.06/2006

TENTANG

DANA OPERASIONAL MENTERI/PEJABAT SETINGKAT MENTERI

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

b.

bahwa untuk menunjang kegiatan yang bersifat representasi, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri sehari-hari disediakan Dana Operasional;

 

 

c.

bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri dipandang perlu menyusun mekanisme pelaksanaan pencairan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri;

 

 

d.

bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat  Setingkat Menteri;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004  tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan  Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 /PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL MENTERI/PEJABAT SETINGKAT MENTERI.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Pertama

 

 

Pengertian

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri sehari-hari.

 

 

2.

Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA, adalah Menteri/Pejabat setingkat Menteri yang bersangkutan.

 

 

3.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA, adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pejabat setingkat Menteri selaku Pengguna Anggaran, yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

4.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sebagai dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

5.

Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

 

 

6.

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM.

 

 

7.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga.

 

 

8.

Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

 

 

9.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana yang selanjutnya disebut SPTPD, adalah pernyataan tanggung jawab penggunaan dana yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Asas-asas

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Menteri/Pejabat setingkat Menteri menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan berdasarkan DIPA atau Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri.

 

 

(3)

Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi Menteri/Pejabat setingkat Menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

 

 

BAB II

 

 

DANA OPERASIONAL MENTERI/PEJABAT SETINGKAT MENTERI

 

 

Bagian Pertama

 

 

Sumber Dana

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri disediakan melalui DIPA Kementerian Negara/Lembaga tertentu.

 

 

(2)

Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pencairan

 

 

Pasal 4

 

 

Dalam rangka pencairan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri, Menteri/Pejabat setingkat Menteri selaku pengguna anggaran menetapkan keputusan tentang penunjukan :

 

 

1.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

 

 

2.

Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (Pejabat pembuat komitmen);

 

 

3.

Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM (Pejabat Penerbit SPM); dan

 

 

4.

Bendahara pengeluaran.

 

 

Pasal 5

 

 

Setiap bulan KPA dapat mencairkan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran sesuai DIPA atau Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pejabat Penerbit SPM setiap awal bulan mengajukan SPM-LS untuk pencairan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan  Negara (KPPN) dengan melampirkan :

 

 

 

a.

Kuitansi sebagai tanda terima yang ditandatangani oleh KPA; dan

 

 

 

b.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana (SPTPD) yang ditandatangani oleh KPA, sebagaimana format yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Berdasarkan SPM-LS dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening bendahara pengeluaran.

 

 

BAB III

 

 

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 7

 

 

KPA setiap akhir bulan membuat laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri dan disampaikan  kepada Menteri/Pejabat setingkat  Menteri yang bersangkutan.

 

 

BAB IV

 

 

PENUTUP

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta                    

pada tanggal 8 Februari 2006

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 Lampiran ........................