MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 111/PMK.010/2006


TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN

IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non migas perlu mengoptimalkan pemberian fasilitas ekspor bagi para eksportir;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 13

 

 

(1)

Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan :

 

 

 

a.

Bea Masuk (BM) sebesar :

 

 

 

 

1)

5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% atau lebih.

 

 

 

 

2)

Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 % (lima persen).

 

 

 

b.

 Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan;

 

 

 

c.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor.

 

 

(2)

Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.

 

 

(3)

Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan :

 

 

 

a.

BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 % (seratus persen) dari BM dan/ atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

 

b.

PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinva, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

            Ditetapkan di Jakarta
            pada tanggal 24 November 2006
            MENTERI KEUANGAN

 

 

            SRI MULYANI INDRAWATI