MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 115/PMK.06/2006
 

TENTANG


PENETAPAN REKENING KAS UMUM NEGARA
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta penjelasan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah clan valuta asing di Bank Indonesia;

 

 

b.

bahwa Pemerintah menanggung beban berupa selisih kurs dalam pelaksanaan pembayaran utang luar negeri;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, serta sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelolaan uang negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 1990 tentang Penulisan Angka Rupiah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

10.

Peraturan     Direktur    Jenderal        Perbendaharaan      Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN REKENING KAS UMUM NEGARA.

Pasal 1

Menteri Keuangan menetapkan:

 

 

1.

"Rekening Bendahara Umum Negara" Nomor 502.000000, sebagai rekening kas umum negara dalam rupiah yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia Thamrin Jakarta.

2.

"Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD" Nomor 600.502411, sebagai rekening kas umum negara dalam valuta USD yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dalam valuta USD dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta USD pada Bank Indonesia Thamrin Jakarta.

Pasal 2

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mendelegasikan kewenangan pengelolaan rekening Nomor 502.000000 dan rekening Nomor 600.502411 kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara, selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 3

(1)

Seluruh penerimaan negara dapat disetorkan ke rekening Nomor 502.000000 dengan menggunakan bukti transfer.

(2)

Seluruh penerimaan negara dalam valuta USD disetorkan ke rekening Nomor 600.502411 dengan menggunakan bukti transfer.

(3)

Wajib Setor/Wajib Pungut wajib mengirimkan fotokopi bukti transfer kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan penyetoran.

Pasal 4

(1)

Pengeluaran negara yang menurut ketentuan harus dibayar dalam mata uang rupiah melalui rekening Nomor 502.000000 dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Bilyet Giro.

(2)

Pengeluaran negara yang menurut ketentuan harus dibayar dalam valuta USD melalui rekening Nomor 600.502411 dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Surat Pemindahbukuan.

(3)

Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

Untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat Laporan Kas Posisi Rekening Kas Umum Negara, dan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 6

(1)

Petunjuk lebih lanjut mengenai pengelolaan Rekening Kas Umum Negara akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Petunjuk lebih lanjut mengenai sistem penerimaan negara melalui Rekening Kas Umum Negara diatur dalam Peraturan atau Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dan unit organisasi eselon I terkait.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 November 2006

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI