MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  117  / PMK 06 / 2006


TENTANG


KREDIT PENGEMBANGAN ENERGI NABATI DAN

REVITALISASI PERKEBUNAN
 

MENTERI KEUANGAN

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006, Pemerintah telah mencanangkan program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati;

 

 

b.

bahwa guna mempercepat pertumbuhan sektor riil melalui pengembangan perkebunan, Menteri Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan;

 

 

c.

bahwa pelaksanaan program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan program revitalisasi perkebunan perlu didukung oleh pendanaan yang mengedepankan peran perbankan nasional;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Iahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790),

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Momor 3502);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 18 Iahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

 

 

9.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;

 

 

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.06/2004;

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT PENGEMBANGAN ENERGI NABATI DAN REVITALISASI PERKEBUNAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman penghasil bahan baku bahan bakar nabati untuk memenuhi kebutuhan sumber energi alternatif.

 

 

2.

Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan melalui perluasan peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga pemerintah dengan atau tanpa melibatkan perusahaan di bidang usaha perkebunan sebagai mitra dalam pengembangan perkebunan, pengolahan, dan pemasaran hasil.

 

 

3.

Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan, untuk selanjutnva disingkat KPEN-RP, adalah kredit yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan.

 

 

4.

Calon Petani Peserta adalah petani yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KPEN-RP yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang dikuasakan.

 

 

5.

Petani Peserta adalah petani yang ditetapkan Bank Pelaksana sebagai penerima KPEN-RP berdasarkan daftar Calon Petani Peserta.

 

 

6.

Mitra Usaha adalah perusahaan besar swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bergerak di bidang perkebunan dan telah memenuhi izin usaha perkebunan (IUP) dan/atau izin usaha industri maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan.

 

 

7.

Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KPEN-RP yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Petani Peserta.

 

 

8.

Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat  dibiayai dengan KPEN-RP, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.

 

 

9.

Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

 

10.

Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang Calon Peserta/Peserta KPEN-RP terdaftar sebagai anggotanya.

 

 

11.

Perjanjian Kerjasama Pendanaan adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana.

 

 

12.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

13.

Komite Kebijakan dan Komite Teknis adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

BAB II

TUJUAN

 

Pasal 2

 

 

KPEN-RP disediakan dalam rangka mendukung pendanaan pelaksanaan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan.

 

BAB III
OBJEK PENDANAAN
 

Pasal 3

 

 

(1)

Pengembangan perkebunan yang dapat didanai melalui KPEN-RP meliputi perluasan, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman :

a.

Kelapa Sawit;

b.

Karet; dan

c.

Kakao.

 

 

(2)

Pada awal pelaksanaan dalam tahun 2006 dan 2007, areal pengembangan kebun yang telah dibangun dengan pendanaan bukan dari KPEN-RP dapat pula didanai melalui KPEN-RP sepanjang usia tanaman maksimal Tanaman Belum Menghasilkan Tahun I (TBM I).

 

 

(3)

Besarnya KPEN-RP untuk pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan Satuan Biaya.

Pasal 4

 

 

Jenis tanaman, dan target fisik perluasan, peremajaan, dan rehabilitasi perkebunan rakyat untuk masing-masing lokasi pengembangan tanaman melalui Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan, ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat Yang dikuasakan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi Bupati/Walikota.

Pasal 5

 

 

KPEN-RP diberikan langsung kepada Petani Peserta dan/atau melalui Mitra Usaha.

 

BAB IV

SUMBER PENDANAAN

 

Pasal 6

(1)

Bank Pelaksana menvediakan dana untuk KPEN-RP.

(2)

Bank Pelaksana menyalurkan dan menatausahakan KPEN-RP.

BAB V
MEKANISME PENDANAAN


Pasal 7

(1)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menunjuk Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.

(2)

Bank  Pelaksana  sekurang-kurangnya memenuhi syarat sebagai berikut :

a.

Menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KPEN-RP.

b.

Menyampaikan komitmen tertulis mengenai kewajiban Bank Pelaksana untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna menjamin penyediaan dan penyaluran KPEN-RP yang menjadi tanggungjawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tatacara penatausahaan yang berlaku.

c.

Berkedudukan atau memiliki kantor operasional di wilayah provinsi penyaluran KPEN-RP.

Pasal 8

Bank Pelaksana menetapkan Petani Peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Petani Peserta dan usaha pengembangan perkebunan yang diusulkan Calon Petani Peserta yang bersangkutan berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)

Menteri Pertanian mengajukan usulan Program dan Anggaran Tahunan Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Revitalisasi Perkebunan untuk tahun berikutnya pada awal Maret tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas.

(2)

Menteri Keuangan menyampaikan persetujuan atas usulan Program dan Anggaran Tahunan Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Revitalisasi Perkebunan kepada Menteri Pertanian setelah mendengar pendapat Kumite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis.

(3)

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Pertanian menetapkan Program dan Anggaran Tahunan Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Revitalisasi Perkebunan dan menyampaikannya kepada masing-masing Bank Pelaksana dan Mitra Usaha.

Pasal 10

(1)

Bank Pelaksana menyusun rencana penyaluran KPEN-RP berdasarkan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Satuan Biaya.

(2)

Rencana Penyaluran KPEN-RP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)

Dalam hal pembangunan kebun dilakukan sendiri oleh Petani Peserta, maka penarikan KPEN-RP dilakukan langsung oleh Petani Peserta.

(2)

Dalam hal pembangunan kebun Petani Peserta dilakukan bekerjasama dengan Mitra Usaha, maka penarikan KPEN-RP dapat dilakukan oleh Mitra Usaha berdasarkan perjanjian antara Mitra Usaha dengan Petani Peserta atau pihak yang dikuasakan.

BAB VI
PERSYARATAN KREDIT


Pasal 12

(1)

Tingkat bunga KPEN-RP ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan ketentuan setinggi-tingginya sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima per seratus).

(2)

Tingkat bunga KPEN-RP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Pelaksana, setelah mendengar pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis.

(3)

Tingkat bunga KPEN-RP untuk pertama kali ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dengan ketentuan setinggi-tingginya sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima per seratus), dan dicantumkan dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.

(4)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan  memberitahukan secara tertulis penetapan tingkat bunga KPEN-RP pada setiap terjadi perubahan kepada Bank Pelaksana dengan  tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan selanjutnya tindasan surat pemberitahuan tersebut setelah ditandatangani Direksi Bank Pelaksana sebagai tanda persetujuan disampaikan kembali kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(5)

Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengusulkan dilakukannya peninjauan kembali/penyesuaian tingkat bunga KPEN-RP, dengan mempertimbangkan pendapat komite Kebijakan.

(6)

Ketentuan penetapan tingkat bunga KPEN-RP dalam Pasal ini hanya berlaku selama masa pengembangan.

Pasal 13

Risiko KPEN-RP ditanggung sepenuhnva oleh Bank Pelaksana dan/atau bersama dengan Mitra Usaha, dan/atau bersama dengan lembaga penjamin kredit, atas kesepakatan bersama.

Pasal 14

Persyaratan serta tatacara pendanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan KPEN-RP diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.

BAB VII

SUBSIDI BUNGA

 

Pasal 15

(1)

Bagian tingkat bunga KPEN-RP Yang dibebankan kepada Petani Peserta ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan : 

a.

usul Menteri Pertanian; dan

b.

pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis.

(2)

Penetapan bagian tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keungan kepada Bank Pelaksana, dengan tembusan kepada :

a.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b.

Menteri Pertanian; dan

c

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas.

Pasal 16

(1)

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama masa pengembangan.

(2)

Masa pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 17

(1)

Menteri Keuangan mengalokasikan Subsidi Bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan mengacu pada program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2)

Berdasarkan alokasi Subsidi Bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga.

Pasal 18

(1)

Subsidi bunga KPEN-RP dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

(2)

Permintaan pembayaran Subsidi Bunga KPEN-RP diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri : 

a.

Rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga KPEN-RP;

b.

Rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KPEN-RP; dan

c.

Tanda terima pembayaran Subsidi Bunga KPEN-RP ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat dikuasakan.

(3)

Pembayaran Subsidi Bunga KPEN-RP dilakukan berdasarkan data  penyaluran KPEN-RP yang disampaikan oleh Bank Pelaksana.

(4)

Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran KPEN-RP, dan meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi secara bersama-sama oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Perkebunan secara periodik atau sewaktu-waktu.

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI


Pasal 19

(1)

Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KPEN-RP dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Perianian, dan Gubernur/Bupati/Walikota  sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing.

(2)

Rapat evaluasi penyelenggaraan KPEN-RP dilaksanakan secara  periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Menteri Keuangan  dan/atau Menteri Pertanian, atau yang mewakili, dengan mengikutsertakan pihak terkait.

BAB IX
PEMERIKSAAN


Pasal 20

(1)

Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian, sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan KPEN-RP oleh Mitra Usaha dan Bank Pelaksana.

(2)

Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal

(3)

Bank Pelaksana dan/atau Mitra Usaha berkewajiban :

a.

menyampaikan data dan dokumen terkait;

b.

memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan

c.

 bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan.

BAB X

LAPORAN

 

Pasal 21

(1)

Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan laporan Bulanan Penyaluran dan Pengembalian KPEN-RP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian cq. Direktur Jenderal Perkebunan dan kepala Pusat Pembiayaan, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Gubernur/Bupati/Walikota terkait paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

(2)

Mitra Usaha wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan Realisasi Fisik, Penarikan dan Penggunaan KPEN-RP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian  c.q. Direktur Jenderal Perkebunan dan Kepala Pusat Pembiayaan dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota terkait paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

(3)

Bank Pelaksana dan Mitra Usaha wajib menyampaikan laporan lain yang diperlukan atau diminta serara khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan KPEN-RP.

BAB XI

SANKSI

 

Pasal 22

Dalam hal Bank Pelaksana melakukan pclang~,,aran terh,id,i}) ketentuan sebagaimana ditetapkan aalam Peraturan X1rnteri Keuangan ini, maka Bank Pelaksana dikenakan 5anksi :

a.

administratif berupa teguran tertulis;

b.

penundaan pembayaran Subsidi Bunga, atau

c.

penghentian pembayaran Subsidi Bunga.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 23

Pendanaan pengembangan komoditi lainnya dalam rangka Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dilakukan dengan skema sebagai berikut.

a.

Pengembangan Tebu dan Singkong/Ubi Kayu dibiayai mengikuti skema Kredit Ketahanan Pangan.

b.

Pengembangan Jarak Pagar diatur dalam skema pendanaan tersendiri.

Pasal 24

Selama bagian tingkat bunga yang dibebankan kepada Petani Peserta belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bagian tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 dinyatakan berlaku untuk Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan, penyaluran, dan  penatausahaan KPEN-RP oleh Bank Pelaksana, serta mekanisme dan tatacara perhitungan, penagihan, pembayaran, penatausahaan, dan rekonsiliasi/verifikasi Subsidi Bunga, dan hal-hal lain yang dipandang perlu, dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan  Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal  Perbendaharaan.

Pasal 27

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di lakarta

pada tanggal 30 November 2006

MENTERI KEUANGAN,
 

 

SRI MULYANI INDRAWATI