MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  28/PMK.03/2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 527/KMK.03/2003 TENTANG  JASA DI BIDANG ANGKUTAN

UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis jasa di bifang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sertas meningkatkan iklim usaha dibidang angkutan umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530)

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomos 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGANTTENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 527/KMK.03/2003 TENTANG  JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

 

Pasal  I

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dan Keputusan Menteri Keuangan 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 1

 

 

 

1.

Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengandengan menggunakan kendaraan.

 

 

 

2.

Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

 

 

 

3.

Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

 

 

 

4.

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tandana nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

 

 

 

5.

Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang.

 

 

 

6.

Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000.

 

 

 

7.

Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilaiyang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.

 

 

 

8.

Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerakdi jalan rel.

 

 

 

9.

Jasa Angkutan Kereta Api adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.

 

 

 

10.

Pengusaha Angkutan Kereta Api adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan Kereta Api.

 

 

 

11.

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaran di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

 

 

 

12.

Jasa Angkutan Umum di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari stu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

 

 

 

13.

Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha  Angkutan Laut.

 

 

 

14.

Jasa Angkutan Umum Di Sungai dan Danau adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan mengunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal atau terusan, dengan dipungut bayaran.

 

 

 

15.

Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan sungai dan atau danau.

 

 

 

16.

Jasa Angkutan Umum Penyeberangan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain denganmenggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Penyeberangan, yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan Kereta Api yang terputus karena adanya perairan, dengan dipungut bayaran.

 

 

 

17.

Pengusaha Angkutan Penyeberangan adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan penyeberangan".

 

 

2.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 2

 

 

 

(1)

Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

(2)

Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Ketera Api.

 

 

 

(3)

Penyerahan Jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa Angkutan Umumdi laut, penyerahan jasa Angkutan Umum dai sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan".

 

 

3.

Ketentuan Pasal 3 dihapus

 

 

 

"Pasal  3

 

 

 

Dihapus".

 

 

Pasal  II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

                                                                                            Ditetapkan di Jakarta

                                                                                            pada tanggal  24 Maret  2006

                                                                                            MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

                                                                                            SRI MULYANI INDRAWATI