PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2006


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

 

I.

UMUM

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan pengertian/ batasan Piutang Negara maupun Piutang Daerah yang meliputi jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Pengertian Piutang Negara/ Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut juga menjadi landasan dalam pengaturan penghapusan Piutang Negara/ Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah,

 

Dalam kerangka penyelesaian Piutang Perusahaan Negara yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, seiring dengan perjalanan waktu disadari bahwa dalam upaya memberikan keleluasaan bagi Perusahaan Negara/Daerah (sekarang BUMN/ BUMD) dalam mengoptimalkan pengelolaan/pengurusan piutang yang ada pada BUMN/BUMD yang bersangkutan dipandang perlu untuk meninjau kembali pengaturan mengenai penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005.

Pertimbangan untuk meninjau kembali pengaturan penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 dilandaskan pada pemikiran bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang mengatur BUMN, secara tegas dalam Pasal 4 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "dipisahkan" adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Dengan pemisahan kekayaan negara tersebut, seharusnya piutang yang terdapat pada BUMN sebagai akibat perjanjian yang dilaksanakan oleh BUMN selaku entitas perusahaan tidak lagi dipandang sebagai Piutang Negara. Sejalan dengan itu, pengelolaan termasuk pengurusan atas Piutang BUMN tersebut tidak dilakukan dalam koridor pengurusan Piutang Negara melainkan diserahkan kepada mekanisme pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka BUMN memiliki kewenangan/keleluasaan dalam mengoptimalkan pengelolaan/ pengurusan/penyelesaian piutang yang ada pada BUMN yang bersangkutan, sehingga pengaturan penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 saat ini menjadi tidak diperlukan lagi.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.

Pasal II

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4652