PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2006


TENTANG

TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI

PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
    1.

Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

    2.

Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

    3.

Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.

    4.

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urusan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

    5.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

    6.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

    7.

Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

    8.

Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

    9.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

    10.

Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

    11.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

    12.

Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    13.

Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

    14.

Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.

    15.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

    16.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

    17.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

    18.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

    19.

Dana Tugas Pembanguan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

    20.

Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output).

    21.

Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.

    22.

Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.

    23. Keluaran (output) adalah barang alau jasa yang dihasilkan oleh kegialan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandan tujuan program dan kebijakan.
    24. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang meneerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
    25. Peri ode pelaporan akhir triwulan pertama adalah 31 Maret. akhir triwulan kedua adlaah 30 luni. akhir triwulan ketiga adalah 30 September. dan akhir triwulan keempat adalah 31 Desember.
 

BAB II

PENGENDALIAN PELAKSANAAN

RENCANAPEMBANGUNAN


Bagian Kesatu

Umum

 
Pasal 2

    (1) Pimpinan Kementerian/LembagalSKPD melakukan pengendalian pela~sanaan. reneana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masmg-masmg.
    (2) Peng~ndalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsl yang melekat pada masing-masing KementerianiLembagalSKPD.
    (3) Pimpinan KementerianlLembaga melakukan pengendalian pelaksanana Renja-KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
    (4) Gubemur melakukan pengendalian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
    (5) BupatilWalikota melakukan pengendalian pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
    (6) Tata eara pengendalian pelaksanaan reneana pembangunan dalam bentuk kegiatan selain dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  Pasal 3
    Pengendalian pelaksanaan reneana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tereapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang lertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan.
 

Bagian Kedua
Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan

 
Pasal 4

    (1)

Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Renja- KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    (2)

Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanana program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    (3)

Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    (4)

Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    (5)

Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangnanya.

    (6)

Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output), dan kendala yang dihadapi.

    (7)

Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) disusun dalam bentuk laporan triwulanan.

  Pasal 5
    (1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada Kepala SKPD Provinsi yang tugas dan kewenangannya sama.
  Pasal 6
    (1)

Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

    (2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja selelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

  Pasal 7
    (1) Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi dan Menteri/Kepala Lembaga terkait.
  Pasal 8
    (1) Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Provinsi sebagaimami dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan laporan triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada :
      a. Menteri;
      b. Menteri Keuangan; dan
      c. Menteri Dalam Negeri.
  Pasal 9
    (1) Kepala Unit Kerja di lingkungan K.ementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan kepada Kepala Unit Organisasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
    (2) Kepala Unit Organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala Lembaga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
    (3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun laporan triwulanan Kementerian/Lembaga dengan menggunakan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan laporan triwulanan SKPD Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
    (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada :
      a. Menteri;
      b. Menteri Keuangan; dan
      c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
  Pasal 10
   

Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan triwulanan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan laporan triwulanan Bappeda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak tanjut.

 

Bagian Ketiga
Pengawasan Pelaksanaan Rencana Pembangunan

 
Pasal 11

   

Tata cara pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

 

BAB III
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 12

    (1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/kegiatan berdasar indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional.
    (2) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan Renstra-KL untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program.
    (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta :
      a. indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan; dan/atau
      b. indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
    (4)

Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode rencana.

    (5)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta :

      a. indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan pokok; dan/atau
      b. indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
    (6) Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.
 

Bagian Kedua
Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL dan RKP


Pasal 13

    (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renja-KL periode sebelumnya.
    (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pencapaian sasaran sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk masing-masing kegiatan.
    (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menilai pencapaian indikator dan sasaran hasil (out come).
    (4) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan taporan/hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  Pasal 14
    (1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (2) Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.
 

Bagian Ketiga
Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL

dan RPJM Nasional

 

Pasal 15

    (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL.
    (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan program-program dalam Renstra-KL.
    (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Menteri paling lambat 4 (empat) bulan sebelum RPJM Nasional berakhir.
    (4) Menteri melakukan evaluasi RPJM Nasional menggunakan hasil evaluasi Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi pelaksanaan RKP periode RPJM Nasional yang berjalan.
    (5) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program dan kegiatan pokok, serta kerangka ekonomi makro sebagairhana ditetapkan dalam dokumen RPJM Nasional periode berjalan.
  Pasal 16
   

Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Pimpinan Kementerian/ Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan program kepada Menteri.

 

BAB IV
INFORMASI PENGENDALIAN DAN

EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN


Pasal 17

   

Kementerian/Lembaga menyediakan informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana yang diperlukan oleh pelaku pembangunan mengenai perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 18

   

Kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan di provinsi/kabupaten/kota selain tugas dekonsentrasi/tugas pembantuan wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bappeda dimana kegiatan tersebut berlokasi.

  Pasal 19
   

Bentuk dan isi dari laporan triwulanan disusun dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

   

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  Pasal 21
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          Pada tanggal 29 Nopember 2006
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           
    Diundangkan di Jakarta  
    Pada tanggal 29 Nopember 2006  
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  
    REPUBLIK INDONESIA  
       
       
    HAMID AWALUDIN  
       
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 96

 

 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2006


TENTANG

TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI

PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

 

I.

UMUM

 

1.

Latar Belakang

 

 

Perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang sangat fundamental menuntut perlunya sistem perencanaan pembangunan yang komprehensif dan mengarah kepada perwujudan transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya dapat menjamin pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana pembangunan yang semakin terbatas menjadi lebih efisien dan efektif serta berkelanjutan. Salah satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut secara sistematis adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

 

 

Dalam sistem yang baru, tahapan perencanaan pembangunan terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasl pelaksanaan rencana. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana merupakan bagian-bagian dari fungsi manajemen, yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keempatnya saling melengkapi dan masing-masing memberi umpan balik serta masukan kepada yang lainnya. Perencanaan yang telah disusun dengan baik, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan. Setiap pelaksanaan rencana tidak akan berjalan lancar jika tidak didasarkan kepada perencanaan yang baik. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumberdaya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan, perlu dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.

 

 

Peruhahan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang sangat fundamental menuntut perlunya sistem perencanaan pembangunan yang komprehensif dan mengarah kepada perwujudan transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya dapat menjamin pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana pembangunan yang semakin terbatas menjadi lebih efisien dan efektif serta berkelanjutan. Salah satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut secara sistematis adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

 

 

Dalam sistem yang bam, tahapan perencanaan pembangunan terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni : (I) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana merupakan bagian-bagian dari fungsi manajemen, yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keempatnya saling melengkapi dan masing-masing memberi umpan balik serta masukan kepada yang lainnya. Perencanaan yang telah disusun dengan baik, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan. Setiap pelaksanaan rencana tidak akan berjalan lancar jika tidak didasarkan kepada perencanaan yang baik. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumber daya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan, perlu dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.

 

2.

Pengendalian

 

 

Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat menjamin bahwa pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan pemantauan dimaksudkan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan; mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

 

 

Tindak lanjut merupakan kegiatan atau langkah-langkah operasional yang ditempuh berdasarkan pada hasil pelaksanaan kegiatan dan pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan rencana yang telah ditetapkan, seperti antara lain : melakukan koreksi atas penyimpangan kegiatan, akselerasi atas keterlambatan pelaksanaan, atau pun klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan rencana.

 

3.

Evaluasi

 

 

Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan di masa yang akan datang. Fokus utama evaluasi diarahkan kepada keluaran (outputs), hasil (outcomes), dan dampak (impacts) dari pelaksanaan rencana pembangunan. Oleh karena itu, dalam perencanaan yang transparan dan akuntabel, harus disertai dengan penyusunan indikator kinerja pelaksanaan rencana, yang sekurang-kurangnya meliputi : (i) indikator masukan, (ii) indikator keluaran, dan (iii) indikator hasil/manfaat.

 

 

Di dalam pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan yang berbeda, yaitu :

 

 

(i)

Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante), yaitu evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan dengan tujuan untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya;

 

 

(ii)

Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going), yaitu evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya, dan

 

 

(iii)

Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post), yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan) dari suatu program.

 

4.

Pelaporan

 

 

Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting di dalam proses pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi serta penentuan kebijakan yang relevan. Di dalam pelaksanaannya kegiatan pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang.

 

 

(i)

Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam) bulan (semester) atau tahunan.

 

 

(ii)

Sedangkan berjenjang dimaksudkan adalah dari satu unit kerja paling bawah dalam suatu organisasi sampai kepada pucuk pimpinan organisasi, misalnya dari penanggungjawab kegiatan kepada penanggungjawab program dan penanggungjawab program kepada pimpinan kementerian/lembaga. Berjenjang juga mengandung arti dari satu tingkat pemerintahan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, misalnya dari kabupaten/kota kepada provinsi, yang selanjutnya kepada pemerintah pusat.

 

 

Di samping itu, pelaporan juga harus dilakukan kepada masyarakat baik dilakukan secara aktif maupun pasif. Pelaporan secara aktif dimaksudkan agar setiap unit organisasi menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak/elektronik. Sedangkan pelaporan secara pasif dimaksudkan agar setiap organisasi perlu mengembangkan media penyebarluasan informasi melalui situs informasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

 

 

Untuk mendapatkan hasil yang dapat memberikan informasi secara maksimal, diperlukan bentuk format pelaporan yang memadai. Format laporan harus dapat menampung informasi yang cukup relevan untuk diketahui sehingga dapat memberikan petunjuk atau informasi yang memadai untuk melakukan tindakan korektif atau untuk merumuskan perencanaan periode berikutnya.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Apabila tidak ada SKPD di Provinsi yang mempunyai tugas dan kewenangan yang sama atau bersesuaian dengan SKPD Kabupaten/Kota maka laporan pelaksanaan rencana pembangunan tidak perlu ditembuskan ke SKPD Provinsi.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud "Kepala Unit Kerja" adalah bagian unit organisasi Kementerian/Lembaga yang melaksanakan kegiatan dari suatu program.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud "Kepala Unit Organisasi" adalah pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab pada pelaksanaan suatu program.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "evaluasi terhadap keberlanjutan" harus dapat menjawab pertanyaan :

 

 

 

a.

apa yang terjadi dengan program/kegiatan setelah aktivitasnya selesai;

 

 

 

b.

bagaimana target group dapat melakukan aktivitas;

 

 

 

c.

bagaimana pengelolaan pekerjaan bila pendanaan program/kegiatan selesai;

 

 

 

d.

apakah program akan dilanjutkan, bagaimana rencana pendanaannya.

 

 

 

Kriteria keberlanjutan meliputi kriteria : teknis, manajerial, sosial, dan finansial.

 

 

 

a.

teknis, apakah teknologi dan metoda yang dikembangkan dalam pelaksanaan program telah sesuai. Apakah bahan baku dan peralatan yang diperlukan dapat diadakan dan dipelihara sendiri oleh penerima manfaat (beneficiaries);

 

 

 

b.

manajerial : siapa yang bertanggungjawab untuk mengelola hasil program yang telah selesai dilaksanakan;

 

 

 

c.

sosial : apakah manfaat program akan terus diterima masyarakat setelah program selesai dilaksanakan;

 

 

 

d.

finansial : bagaimana menutup biaya operasi dan pemeliharaan jika pelaksanaan program dihentikan.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sistematis" adalah proses pelaksanaan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan tata urut sehingga hasil dan rekomendasi dapat dipertanggungjawabkan;

 

 

 

Yang dimaksud "obyektiF" adalah hasil evaluasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan pelaksana kegiatan dan/atau program;

 

 

 

Yang dimaksud "transparan" adalah proses perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban hasil evaluasi harus diketahui oleh pemangku kepentingan (stakeholders).

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Yang dimaksud "pelaku pembangunan" adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.

 

Pasal 18

 

 

Yang menyampaikan tembusan kepada Kepala Daerah adalah penanggungjawab kegitan tersebut.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4663 

 
Lampiran lihat di SekNeg..............................................