PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2006
TENTANG
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);

MEMUTUSKAN :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.

Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

2.

Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

3.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

4.

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

5.

Perguruan tinggi asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.

6.

Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.

7.

Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.

8.

Orang asing adalah orang dan/atau kelompok orang yang bukan warga negara Indonesia.

9.

Lembaga penjamin adalah orang perorangan yang berdomisili di Indonesia atau di luar negeri dan lembaga atau organisasi yang didirikan di Indonesia atau di luar negeri yang bertindak sebagai penjamin kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing serta orang asing.

10.

Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi pemerintah dan/atau swasta berbadan hukum Indonesia.

11.

Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB II

PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN

DAN PENGEMBANGAN

Bagian Kesatu
Kewenangan Pemberian Izin

Pasal 2

(1)

Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.

(2)

Izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

(3)

Menteri dalam memberikan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan.

Bagian Kedua

Obyek Perizinan

Pasal 3

(1)

Obyek perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), disusun dalam daftar kegiatan penelitian dan pengembangan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)

Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh instansi pemerintah yang berwenang dikoordinasikan oleh Menteri.

(2)

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan antara lain :

a.

kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b.

hubungan luar negeri;

c.

kelestarian lingkungan hidup;

d.

politik;

e.

pertahanan;

f.

keamanan;

g.

sosial;

h.

budaya;

i.

agama; dan

j.

ekonomi.

(3)

Menteri dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim koordinasi.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Tata Cara Perizinan

Pasal 5

Permohonan izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing diajukan secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 6

Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan kelengkapan persyaratan :

a.

rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;

b.

surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan

c.

surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di Indonesia.

Pasal 7

Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :                                       

a.

perguruan tinggi asing,     lembaga      penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan; 

b.

nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan;

c.

maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;

d.

obyek dan bidang penelitian dan pengembangan;

e.

lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan; dan

f.

keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia.

Bagian Keempat

Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin

Pasal 8

Dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin penelitian dan pengembangan secara lengkap, Menteri harus menjawab permohonan izin penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.

Pasal 9

Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasan penolakannya.

Pasal 10

Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan tersebut secara tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan dengan tembusan kepada pimpinan instansi pemerintah yang berwenang.

Bagian Kelima

Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin

Pasal 11

Izin penelitian dan pengembangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,

Pasal 12

(1)

Jangka waktu izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2)

Perpanjangan jangka waktu izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing kepada Menteri disertai alasan­alasannya.

(3)

Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta penjelasan keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia.

(4)

Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sebelum berakhirnya jangka waktu izin penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.

(5)

Menteri dapat menyetujui atau menolak perpanjangan izin penelitian dan pengembangan yang dimohonkan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing.

Bagian Keenam

Biaya Perizinan

Pasal 13

(1)

Setiap permohonan izin penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing dikenakan biaya izin penelitian dan pengembangan.

(2)

Besarnya biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

(3)

Biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

BAB III
LEMBAGA PENJAMIN DAN MITRA KERJA

Pasal 14

(1)

Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja.

(2)

Kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin dan mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim koordinasi.

Pasal 15

Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pasal 16

Mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan.

Pasal 17

Persyaratan mempunyai lembaga penjamin bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing untuk memperoleh izin penelitian dan pengembangan dapat dikecualikan dalam hal mitra kerja yang bersangkutan memiliki kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin.

BAB IV
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 18

Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang telah memperoleh izin penelitian dan pengembangan melaporkan kedatangan dan maksud untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada gubernur, walikota/bupati dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah tempat dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pasal 19

(1)

Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan kepada Menteri secara berkala.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)

Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian  dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin penelitian dan  pengembangan yang diberikan.

(2)

Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membawa sampel dan/atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.

  Pasal 21

 Dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian dan pengembangan.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 22

(1)

Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI

SANKSI

Pasal 23

(1)

Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif.

(2)

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

a.

teguran lisan;

b.

teguran tertulis;

c.

pemberhentian sementara kegiatan; atau

d.

pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan.

(3)

Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Pasal 25

Pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Izin penelitian bagi Orang Asing yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penelitian yang bersangkutan.

Pasal 27

Permohonan izin penelitian oleh orang asing kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

(1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

HAMID AWALUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 104