MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   55 / PMK.02 / 2006


TENTANG


PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA

DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2007


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL);

 

 

b.

bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1997;

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (LNRI Tahun 2006 Nomor 3,TLNRI Nomor 4597);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2007.

 

Pasal 1

 

 

Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2007, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang dipimpinnya.

 

Pasal 2

 

 

(1)

RKA-KL disusun menurut unit organisasi dan kegiatan berdasarkan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga yang disesuaikan dengan pagu sementara yang ditetapkan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja.

 

Pasal 3

 

 

Kementerian/Lembaga membahas RKA-KL dengan Komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasilnya disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan untuk dilakukan penelaahan kesesuaian RKA-KL dengan :

 

 

a.

Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara;

 

 

b.

Prakiraan Maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya; dan

 

 

c.

Standar Biaya yang telah ditetapkan; dan/atau

 

 

d.

Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam hal Standar Biaya belum ditetapkan.

 

Pasal 4

 

 

RKA-KL hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihimpun dan bersama-sama Nota Keuangan dan RAPBN disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam hal terdapat kesepakatan perubahan pagu pada saat pembahasan RAPBN, maka dilakukan penyesuaian RKA-KL dengan perubahan pagu berkenaan

 

 

(2)

RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR dihimpun menjadi lampiran UU APBN dan menjadi dasar bagi penyusunan Satuan Anggaran Kementerian/Lembaga

 

 

(3)

Satuan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk tiap-tiap satuan kerja yang selanjutnya disebut Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK)

 

Pasal 6

 

 

Tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-KL dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 7

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

 

 

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Jun 2006
MENTERI KEUANGAN


SRI MULYANI INDRAWATI


 

Lampiran ................................