PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2006

 

TENTANG
 

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, perlu menetapkan Kebijakan Energi Nasional sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Energi Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
    5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
    6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
    7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

    Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan :
    1. Energi adalah daya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan meliputi listrik, mekanik dan panas.
    2. Sumber energi adalah sebagian sumber daya alam antara lain berupa minyak dan gas bumi, batubara, air, panas bumi, gambut, biomassa dan sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dimanfaatkan sebagai energi.
    3. Sumber energi alternatif tertentu adalah jenis sumber energi tertentu pengganti Bahan Bakar Minyak.
    4. Energi baru adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain : hidrogen, coal bed methane, batubara yang dicairkan (liquefied coal), batubara yang digaskan (gasified coal), dan nuklir.
    5. Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain : panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.
    6. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman penyediaan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam rangka optimasi penyediaan energi.
    7. Konservasi energi adalah penggunaan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan.
    8. Elastisitas energi adalah rasio atau perbandingan antara tingkat pertumbuhan konsumsi energi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
    9. Harga keekonomian adalah biaya produksi per unit energi termasuk biaya lingkungan ditambah biaya margin.
 

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

 

Pasal 2

    (1) Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri.
    (2) Sasaran Kebijakan Energi Nasional adalah :
      a. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025.
      b. Terwujudnya energi (primer) mix yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional :
        1) minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
        2) gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
        3) batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
        4) bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).
        5) panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
        6) energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).
        7) batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).
 

BAB III

LANGKAH KEBIJAKAN

 

Pasal 3

    (1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dicapai melalui kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
    (2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
      a. Penyediaan energi melalui :
        1) penjaminan ketersediaan pasokan energi dalam negeri;
        2) pengoptimalan produksi energi;
        3) pelaksanaan konservasi energi.
      b. Pemanfaatan energi melalui :
        1) efisiensi pemanfaatan energi;
        2) diversifikasi energi.
      c. Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu dalam jangka waktu tertentu.
      d. Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
    (3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
      a. pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi;
      b. kemitraan pemerintah dan dunia usaha;
      c. pemberdayaan masyarakat;
      d. pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
  Pasal 4
    (1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional setelah dibahas dalam Badan Koordinasi Energi Nasional.
    (2) Blueprint Pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
      a. kebijakan mengenai jaminan keamanan pasokan energi dalam negeri.
      b. kebijakan mengenai kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
      c. pengelolaan sumber daya energi dan pemanfaatannya.
    (3) Blueprint sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penyusunan pola pengembangan dan pemanfaatan masing-masing jenis energi.
 

BAB IV
HARGA ENERGI

Pasal 5

    (1) Harga energi disesuaikan secara bertahap sampai batas waktu tertentu menuju harga keekonomiannya.
    (2) Pentahapan dan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan dampak optimum terhadap diversifikasi energi.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

BAB V
PEMBERIAN KEMUDAHAN DAN INSENTIF


Pasal 6

    (1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan sumber energi alternatif tertentu.
    (2) Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaksana konservasi energi dan pengembang sumber energi alternatif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
            Ditetapkan di Jakarta
            pada tanggal 25 Januari 2006
            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
             
             
            DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO