MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 61/PMK.010/2006
 

TENTANG


KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN
TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY
KNOCK DOWN
(CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana angkutan umum serta mendorong industri perakitan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor chassis bus dengan mesin terpasang dan Completely Knock Down (CKD) untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum Dan Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2004 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL.

 

 

(1)

Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) HS. Ex 8706.00.21.00 untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).

 

 

(2)

Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).

 

 

(3)

Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8704.10, Ex 8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex 8704.32 dan Ex 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).

 

 

Pasal 2

 

 

Penetapan perusahaan angkutan umum, alokasi chassis bus dan CKD yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan.

 

 

Pasal 3

 

 

Permohonan untuk memperoleh keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

 

 

Pasal 4

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

 

Pasal 5

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 24 Ju1i 2006

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         

SRI MULYANI INDRAWATI