MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  01 / PMK.03 / 2007

 

TENTANG

 

PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK

ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN

MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa besarnya peredaran bruto Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang selama ini berlaku berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi;

b.

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU PPh diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahaun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

(1)

Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diubah menjadi kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.

Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agas setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2007

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI