MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 151/PMK.03/2007

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 127/PMK.03/20071 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dan Energi Panas Bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan. Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;

 

 

b.

bahwa untuk mempersiapkan pengimplementasian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah masa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pads huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiders Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI

Pasal I

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pads tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 November 2007

MENTER1 KEUANGAN,

SRI  MULYANI  INDRAWATI