PERATURAN PEMERINTAH INDONESIA

NOMOR 54 TAHUN 2007

TENTANG

PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:     

 

 

1.

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

 

 

2.

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

 

 

3.

Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

 

 

4.

Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.

 

 

5.

Lembaga pengasuhan anak adalah lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah mendapat izin dari Menteri untuk melaksanakan proses pengangkatan anak.

 

 

6.

Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

 

 

7.

Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang yang ditunjuk oleh lembaga pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan anak.

 

 

8.

Instansi sosial adalah instansi yang tugasnya mencakup bidang sosial baik di pusat maupun di daerah.

 

 

9.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

 

 

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

 

 

(1)

Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

 

 

(2)

Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 4

 

 

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Pasal 5

 

 

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 6

 

 

(1)

Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya.  

 

 

(2)

Pemberitahuan asal-usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

BAB II

JENIS PENGANGKATAN ANAK

Pasal 7

 

 

Pengangkatan anak terdiri atas:  

 

 

a.

pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan

 

 

b.

pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

Bagian Pertama

Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia

Pasal 8

 

 

Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:

 

 

a.

pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan

 

 

b.

pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang­undangan.

Pasal 9

 

 

(1)

Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

 

(2)

Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.

Pasal 10

 

 

(1)

Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.

 

 

(2)

Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Bagian Kedua

Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia
Dengan Warga Negara Asing

Pasal 11

 

 

(1)

Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:  

 

 

 

a.

pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan

 

 

 

b.

pengangkatan anak Warga Negara  Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.

 

 

(2)

Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.

BAB III

SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK

Pasal 12

 

 

(1)

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:  

 

 

 

a.

belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

 

 

 

b.

merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

 

 

 

c.

berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

 

 

 

d.

memerlukan perlindungan khusus.

 

 

(2)

Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

 

 

 

a.

anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;

 

 

 

b.

anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan

 

 

 

c.

anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Pasal 13

 

 

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

 

 

a.

sehat jasmani dan rohani;     

 

 

b.

berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

 

 

c.

beragama sama dengan agama calon anak angkat;

 

 

d.

berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

 

 

e.

berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

 

 

f.

tidak merupakan pasangan sejenis;

 

 

g.

tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

 

 

h.

dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

 

 

i.

memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

 

 

j.

membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

 

 

k.

adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

 

 

l.

telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

 

 

m.

memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Pasal 14

 

 

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:

 

 

a.

memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;  

 

 

b.

memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan

 

 

c.

melalui lembaga pengasuhan anak.

Pasal 15

 

 

Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:

 

 

a.

memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan

 

 

b.

memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

Pasal 16

 

 

(1)

Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri.

 

 

(2)

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.

Pasal 17

 

 

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat:

 

 

a.

telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut;

 

 

b.

mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan

 

 

c.

membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 18

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri.     

BAB IV

TATA CARA PENGANGKATAN ANAK

Bagian Pertama

Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia

Pasal 19

 

 

Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.  

Pasal 20

 

 

(1)

Permohonan pengangkatan anak yang  telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.

 

 

(2)

Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Pasal 21

 

 

(1)

Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun.

 

 

(2)

Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.

Bagian Kedua

Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia
Dengan Warga Negara Asing

Pasal 22

 

 

(1)

Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.

 

 

(2)

Pengadilan       menyampaikan       salinan      putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Pasal 23

 

 

Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22.

Pasal 24

 

 

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 25

 

 

(1)

Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V

BIMBINGAN DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Pasal 26

 

 

Bimbingan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan:

 

 

a.

penyuluhan;

 

 

b.

konsultasi;

 

 

c.

konseling;

 

 

d.

pendampingan; dan

 

 

e.

pelatihan.

Pasal 27

 

 

(1)

Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak.

 

 

(2)

Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

 

 

 

a.

meningkatkan pemahaman tentang pengangkatan anak;

 

 

 

b.

menyadari akibat dari pengangkatan anak; dan

 

 

 

c.

terlaksananya pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

 

 

(1)

Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang tua kandung dan calon orang tua angkat atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan pengangkatan anak.

 

 

(2)

Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

 

 

 

a.

memberikan informasi tentang pengangkatan anak; dan

 

 

 

b.

memberikan motivasi untuk mengangkat anak.

Pasal 29

 

 

(1)

Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi masalah dalam pengangkatan anak.

 

 

(2)

Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

 

 

 

a.

membantu memahami  permasalahan pengangkatan anak; dan

 

 

 

b.

memberikan alternatif pemecahan masalah pengangkatan anak.

Pasal 30

 

 

(1)

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pengangkatan anak.  

 

 

(2)

Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

 

 

 

a.

meneliti dan menganalisis permohonan pengangkatan anak; dan

 

 

 

b.

memantau perkembangan anak dalam pengasuhan orang tua angkat.  

Pasal 31

 

 

(1)

Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak.

 

 

(2)

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

 

 

 

a.

meningkatkan pengetahuan mengenai pengangkatan anak; dan

 

 

 

b.

meningkatkan keterampilan dalam pengangkatan anak.

BAB VI

PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Pasal 32

 

 

Pengawasan dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengangkatan anak.

Pasal 33

 

 

Pengawasan dilaksanakan untuk:

 

 

a.

mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

b.

mengurangi  kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak; dan

 

 

c.

memantau pelaksanaan pengangkatan anak.

Pasal 34

 

 

Pengawasan dilaksanakan terhadap:

 

 

a.

orang perseorangan;

 

 

b.

lembaga pengasuhan;

 

 

c.

rumah sakit bersalin;

 

 

d.

praktek-praktek kebidanan; dan

 

 

e.

panti sosial pengasuhan anak.

Pasal 35

 

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.

Pasal 36

 

 

Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen Sosial.

Pasal 37

 

 

Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:

 

 

a.

orang perseorangan;

 

 

b.

keluarga;

 

 

c.

kelompok;

 

 

d.

lembaga pengasuhan anak; dan

 

 

e.

lembaga perlindungan anak.

Pasal 38

 

 

(1)

Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan /atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi sosial setempat atau Menteri. 

 

 

(2)

Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.

BAB VII

PELAPORAN

Pasal 39

 

 

Pekerja sosial menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan orang tua angkat dan perkembangan anak dalam pengasuhan keluarga orang tua angkat kepada Menteri atau kepala instansi sosial setempat.

Pasal 40

 

 

Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 41

 

 

Semua administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan anak berada di departemen yang bertanggung jawab di bidang sosial.

Pasal 42

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bimbingan, pengawasan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

 

 

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengangkatan anak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 3 Oktober 2007

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA   

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN    NEGARA    REPUBLIK    INDONESIA    TAHUN    2007    NOMOR   123