PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

I .

UMUM

 

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan.

 

Tenaga kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan/atau keluarganya.

 

Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cacat total atau cacat sebagian.

 

Sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja serta keluarganya, perlu peningkatan santunan cacat total, cacat sebagian karena kecelakaan kerja serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman.

 

Mengingat biaya pelayanan kesehatan dan pengangkutan semakin meningkat maka perlu penyesuaian penggantian biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan akibat kecelakaan kerja serta rehabilitasi medik dalam rangka mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan.

 

Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya perlu ditingkatkan sehingga ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005, perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah ini.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4789