MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 78/PMK.05/2007

TENTANG

PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan efektifitas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian serta dalam rangka menyesuaikannya dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.06/2003; 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:      

 

 

1.

Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

 

 

2.

Direksi adalah direksi Perseroan Terbatas atau Persero, atau yang setara dengan itu.

 

 

3.

Komisaris adalah komisaris Perseroan Terbatas atau Persero, atau yang setara dengan itu.

 

 

4.

Komite Evaluasi adalah komite yang terdiri dari unsur pejabat dan pegawai Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan unsur di luar pajabat dan pegawai Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

 

5.

Kepala Biro adalah Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

 

6.

Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

 

7.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

BAB II

KEWAJIBAN MEMENUHI PERSYARATAN

KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

Pasal 2

 

 

(1)

Direksi, Komisaris, dan pemegang saham Perusahaan Perasuransian setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

 

 

(2)

Direksi, Komisaris, dan pemegang saham dari perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

 

 

(3)

Direksi dan Komisaris yang baru dari Perusahaan Perasuransian yang akan diambil alih kepemilikannya serta calon pemegang saham yang akan mengambil alih kepemilikan Perusahaan Perasuransian, wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

 

 

Ketua melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, serta menetapkan bahwa Direksi atau Komisaris lulus dan memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, atau tidak lulus dan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

Pasal 4

 

 

(1)

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan:    

 

 

 

a.

pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dan

 

 

 

b.

setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Ketua.

 

 

(2)

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

 

 

 

a.

seseorang yang belum pernah menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian;

 

 

 

b.

seseorang yang pernah menjabat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya; 

 

 

 

c.

seseorang yang sedang menjabat sebagai Komisaris Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya;

 

 

 

d.

seseorang yang sedang menjabat sebagai Direksi Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya;

 

 

 

e.

Direksi Perusahaan Perasuransian yang beralih jabatan menjadi Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sama;

 

 

 

f.

Komisaris Perusahaan Perasuransian yang beralih jabatan menjadi Direksi pada Perusahaan Perasuransian yang sama.

 

 

(3)

Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan dicalonkan untuk menduduki posisi yang sama atau ruang lingkup tanggung jawab yang sama pada Perusahaan Perasuransian lain, tidak wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang tidak melampaui jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(4)

Direksi Perusahaan Perasuransian yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan dicalonkan untuk menjadi komisaris pada Perusahaan Perasuransian yang sama, tidak wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang tidak melampaui jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(5)

Penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Direksi atau Komisaris diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan kamampuan dan kepatutan berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan Biro Perasuransian.

Pasal 5

 

 

Direksi atau Komisaris yang menolak untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, dinyatakan tidak lulus dan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

BAB III

FAKTOR PENILAIAN

Pasal 6

 

 

Penilalan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap kompetensi dan integritas.

Pasal 7

 

 

(1)

Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang merupakan kriteria kelulusan meliputi:      

 

 

 

a.

pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;

 

 

 

b.

pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan usaha perasuransian;

 

 

 

c.

pengalaman dan keahlian di bidang usaha perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan dengan jabatannya; dan

 

 

 

d.

kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan usaha perasuransian yang sehat.

 

 

(2)

Faktor  integritas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 6 yang merupakan kriteria ketidaklulusan meliputi:  

 

 

 

a.

praktik-praktik tercela di bidang usaha perasuransian atau jasa keuangan lain;

 

 

 

b.

perbuatan tindak pidana di bidang usaha perasuransian dan/atau perekonomian;    

 

 

 

c.

perbuatan tindak pidana yang dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

 

 

 

d.

perbuatan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan pengawas usaha perasuransian;

 

 

 

e.

perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Direksi, Komisaris, pegawai dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak pemegang polis dan/atau Perusahaan Perasuransian;

 

 

 

f.

perbuatan melanggar prinsip kehati-hatian di bidang usaha perasuransian;

 

 

 

g.

perbuatan yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan atau memiliki kewenangan namun tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing sebagai Direksi atau Komisaris; dan/atau

 

 

 

h.

perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.

BAB IV

TAHAPAN PENILAIAN

Pasal 8

 

 

(1)

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:    

 

 

 

a.

analisis pendahuluan;

 

 

 

b.

pengujian kemampuan dan kepatutan; dan

 

 

 

c.

penetapan hasil penilaian.

 

 

(2)

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Ketua.

Bagian Pertama

Analisis Pendahuluan

Pasal 9

 

 

(1)

Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro Perasuransian dengan prosedur sebagai berikut:

 

 

 

a.

analisis atas informasi yang dimiliki Biro Perasuransian;

 

 

 

b.

konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu;

 

 

 

c.

perumusan hasil analisis informasi;

 

 

 

d.

penyusunan rencana pengujian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(2)

Dalam rangka melakukan analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Perasuransian dapat meminta surat keterangan mengenai catatan reputasi (track record) pihak yang dinilai kepada pengawas perasuransian dari negara domisili terakhir, bagi Direksi atau Komisaris yang berasal dari luar negari.

Bagian Kedua

Pengujian Kemampuan dan Kepatutan

Pasal 10

 

 

(1)

Pengujian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Komite Evaluasi.

 

 

(2)

Pelaksanaan pengujian  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap 1 (satu) orang Direksi atau 1 (satu) orang Komisaris dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Komite Evaluasi yang selanjutnya disebut Tim Penguji, yang terdiri dari:

 

 

 

a.

2 (dua) orang dari Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan

 

 

 

b.

3 (tiga) orang dari luar Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; 

 

 

(3)

Salah seorang dari Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebagai Ketua Tim Penguji.

 

 

(4)

Anggota dan Ketua Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Biro.

Pasal 11

 

 

(1)

Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

 

 

 

a.

wawancara terhadap pihak yang dinilai berdasarkan hasil analisis pendahuluan dan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;

 

 

 

b.

penilaian kompetensi dan integritas pihak yang dinilai;

 

 

 

c.

perumusan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(2)

Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Biro Perasuransian atau tempat lain yang ditetapkan oleh Biro Perasuransian.

 

 

(3)

Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bahasa Indonesia.  

 

 

(4)

Direksi atau Komisaris yang tidak menguasai bahasa Indonesia wajib mempergunakan jasa penerjemah dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(5)

Pembiayaan penggunaan jasa penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

Penetapan Hasil Penilaian

Pasal 12

 

 

(1)

Ketua melakukan penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dengan prosedur sebagai berikut:      

 

 

 

a.

pelaporan Tim Penguji kepada Kepala Biro mengenai pelaksanaan pengujian kemampuan dan kepatutan beserta hasil penilaian dan alasannya;

 

 

 

b.

penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari Kepala Biro kepada Ketua;

 

 

 

c.

penetapan Keputusan Ketua mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(2)

Penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dilaksanakannya pengujian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(3)

Kepala Biro dapat meminta dilakukan pembahasan atas usulan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dengan Tim Penguji, sebelum menyampaikan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud kepada Ketua.

 

 

(4)

Dalam rangka penetapan keputusan mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, Ketua dapat meminta dilakukan pembahasan atas usulan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dengan Tim Penguji dan Kepala Biro.

 

 

(5)

Keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan disampaikan oleh Ketua kepada pemegang saham.

Pasal 13

 

 

(1)

Sebelum penetapan Keputusan Ketua mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Tim Penguji melalui Kepala Biro dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan pelaksanaan pengujian kemampuan dan kepatutan dari Direksi atau Komisaris yang diuji, pemegang saham atau pihak lain.  

 

 

(2)

Direksi, Komisaris, pemegang saham atau pihak lain harus memenuhi permintaan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dari Kepala Biro.

Pasal 14

 

 

Direksi atau Komisaris dinyatakan menolak untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila:

 

 

a.

tidak menyampaikan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); atau

 

 

b.

tidak hadir pada jadwal yang ditentukan setelah 2 (dua) kali dijadwalkan oleh Biro Perasuransian.

BAB V

KOMITE EVALUASI

Pasal 15

 

 

(1)

Penunjukan      anggota      Komite Evaluasi     dilakukan    dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

 

 

(2)

Anggota Komite Evaluasi berhak memperoleh honorarium dalam melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan.

 

 

(3)

Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua, dengan jumlah anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang dan masa kerja 1(satu) tahun.

 

 

(4)

Anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari luar Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

 

 

 

a.

memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang  perasuransian atau jasa keuangan lainnya;

 

 

 

b.

tidak sedang menjabat sebagai Direksi Perusahaan Perasuransian;  

 

 

 

c.

tidak pernah membuat perusahaan dicabut izin usahanya, pailit, dipailitkan atau dilikuidasi;

 

 

 

d.

tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau terlibat dalam perkara pidana ekonomi.

 

 

(5)

Komisaris Perusahaan Perasuransian yang ditunjuk sebagai anggota Komite Evaluasi wajib telah mengikuti serta dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan.

BAB VI

PROSEDUR PENILAIAN

Pasal 16

 

 

(1)

Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan tertulis dan pemegang saham atau yang setara dengan itu.        

 

 

(2)

Jumlah calon Direksi atau calon Komisaris yang diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan jumlah jabatan yang akan diisi.

 

 

(3)

Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

 

 

 

a.

daftar riwayat hidup beserta dokumen pendukung dari Direksi atau Komisaris yang akan dinilai;

 

 

 

b.

surat pernyataan dari Direksi atau Komisaris yang akan dinilai mengenai:

 

 

 

 

1)

kesediaan untuk diangkat menjadi Direksi atau Komisaris;

 

 

 

 

2)

kesediaan untuk mengikuti dan menerima hasil penilaian tanpa syarat;

 

 

 

 

3)

pernah/tidak pernah melakukan tindakan/praktik yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian;

 

 

 

 

4)

pernah/tidak pernah ikut terlibat dalam perkara pidana yang diancam sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau terlibat dalam perkara pidana ekonomi.

 

 

(4)

Berdasarkan permohonan tertulis dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Perasuransian menyampaikan jadwal penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pendukungnya diterima secara lengkap.

 

 

(5)

Tim Penguji melaksanakan pengujian kemampuan dan kepatutan terhadap Direksi atau Komisaris dan memberitahukan hasilnya secara tertulis kepada Kepala Biro paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.  

Pasal 17

 

 

Dalam hal Ketua menilai perlu dilakukan penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Ketua meminta Direksi dan/atau Komisaris yang bersangkutan untuk mengikuti pengujian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 18

 

 

(1)

Direksi atau Komisaris yang tidak dapat hadir pada jadwal penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan Kepala Biro, harus menyampaikan alasan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi yang bersangkutan.

 

 

(2)

Direksi atau Komisaris yang tidak hadir diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk penilaian kemampuan dan kepatutan yang jadwalnya ditetapkan oleh Kepala Biro.

 

 

(3)

Dalam hal Direksi atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir pada kesempatan pengujian yang kedua, Tim Penguji membuat Berita Acara ketidaklulusan yang bersangkutan karena ketidakhadirannya clan menyampaikannya kepada Kepala Biro.

BAB VII

HASIL PENILAIAN DAN TINDAK LANJUT

Pasal 19

 

 

(1)

Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut:

 

 

 

a.

lulus; atau

 

 

 

b.

tidak lulus.

 

 

(2)

Direksi atau Komisaris diklasifikasikan tidak lulus apabila yang bersangkutan memperoleh hasil penilaian akhir kurang dari 65 (enam puluh lima) dan/atau terdapat penilaian 0 (nol) pada satu kriteria atau lebih dalam faktor integritas.

 

 

(3)

Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan permintaan keterangan mengenai ketidaklulusannya kepada Ketua.   

Pasal 20

 

 

(1)

Direksi atau Komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan tidak dapat bertindak sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian.

 

 

(2)

Pemegang saham wajib mengganti Direksi atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat penyampaian hasil penilaian dan kepatutan.

Pasal 21

 

 

Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

jika tidak lulus karena faktor integritas, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan Ketua mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan; atau

 

 

b.

jika tidak lulus karena faktor kompetensi, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.

BAB VIII

KERAHASIAAN

Pasal 22

 

 

Anggota Komite Evaluasi atau yang pernah menjadi anggota Komite Evaluasi wajib merahasiakan dokumen, informasi, dan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, kecuali karena jabatan yang bersangkutan diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

(1)

Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sedang menjabat pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.    

(2)

Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.06/2003, dinyatakan tetap berlaku.

(3)

Pemegang saham Perusahaan Perasuransian wajib mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Direksi dan Komisaris yang belum memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.06/2003 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

(1)

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.06/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)

Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep­3603/LK/2004 tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian tetap berlaku sampai diberlakukannya peraturan perundang­undangan yang menggantikannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 25

(1)

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan  Nomor 24/BL/2007  tentang  Komite  Evaluasi, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.06/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Komite Evaluasi yang baru.

(2)

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk pertama kali Ketua menetapkan Komite Evaluasi yang baru berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3), dengan masa kerja sampai dengan 31 Desember 2007.

Pasal 26

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juli 2007

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI