MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 91 /PMK.05/2007

TENTANG


BAGAN AKUN STANDAR


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Bagan Perkiraan Standar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi kementerian negara/lembaga agar penyusunan laporan keuangan dapat memenuhi unsur pengendalian, pengukuran dan pelaporan kinerja;

 

 

b.

bahwa berhubung dengan itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGAN AKUN STANDAR.

 

Pasal 1

 

 

Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

 

Pasal 2

 

 

Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi kode dan uraian fungsi/sub fungsi/program, kegiatan/sub kegiatan, bagian anggaran/unit/satuan kerja, dan kode perkiraan/akun.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Bagan Akun Standar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian Negara/Lembaga untuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mulai Tahun Anggaran 2008.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Bagan Akun Standar selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

 

(2)

Untuk menunjang pelaksanaan tugas Ditjen Perbendaharaan cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk Tim Bagan Akun Standar.

 

Pasal 5

 

 

Terhadap transaksi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar dan peraturan pelaksanaannya.

 

Pasal 6

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

 

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

 

2.

Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Bagan Perkiraan Standar, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

  Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 30 Agustus 2007

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI


 

Lampiran.....................