PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 97 TAHUN 2007


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005

 

 TENTANG


STAF KHUSUS PRESIDEN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden; 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden, diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 3

 

 

 

(1)

Selain Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Presiden dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 

 

(2)

Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet."

 

 

2.

Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 6 (enam) Pasal Baru yaitu, Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11 C, Pasal 11 D, Pasal 11 E, dan Pasal 11 F sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 11 A

 

 

 

(1)

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden :

 

 

 

 

a.

Sekretaris Pribadi Presiden dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

 

 

 

 

b.

Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu paling banyak 3 (tiga) Asisten, yang satu diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

 

 

 

(2)

Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten."

 

 

 

"Pasal 11 B

 

 

 

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri."

 

 

 

"Pasal 11 C

 

 

 

(1)

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I b.

 

 

 

(2)

Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II a.

 

 

 

(3)

Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III a." 

 

 

 

"Pasal 11 D

 

 

 

(1)

Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan :

 

 

 

 

a.

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I b.

 

 

 

 

b.

Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II a.

 

 

 

 

c.

Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III a.

 

 

 

(2)

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon."

 

 

 

"Pasal 11 E 

 

 

 

(1)

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

 

 

(2)

Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. 

 

 

 

(3)

Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.

 

 

 

(4)

Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden."

 

 

 

"Pasal 11 F 

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11 C, Pasal 11 D, Pasal 11 E, dan Pasal 11 F diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Oktober 2007

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO