MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 98/PMK.05/2007

TENTANG

PELAKSANAAN REKENING PENGELUARAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL
DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu mengatur pelaksanaan rekening pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara pada bank umum guna menampung dana dari Rekening Kas Umum Negara yang dipergunakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk membiayai pengeluaran negara;

    b.

bahwa untuk penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara membuka rekening pengeluaran pada bank umum yang telah ditunjuk sebagai Bank Operasional I;

    c.

bahwa rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil;

    d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
    5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN REKENING PENGELUARAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA).
 

   

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

   

2.

Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat lain yang diberi kuasa.

   

3.

Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

   

4.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat KPPN KBI adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia.

   

5.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia yang selanjutnya disebut KPPN Non KBI adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI dan untuk membiayai pengeluaran anggaran dananya ditransfer oleh KPPN Induk.

   

6.

KPPN Induk adalah KPPN KBI yang melakukan transfer dana untuk membiayai pengeluaran anggaran kepada KPPN Non KBI.

   

7.

Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat yang selanjutnya disingkat RPK-BUN-P adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di bank operasional pusat.

   

8.

Rekening Bank Tunggal adalah rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN KBI selaku Kuasa BUN di daerah di Bank Indonesia yang menjadi mitra kerjanya.

   

9.

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.

   

10.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

   

11.

Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN.

   

12.

Bank Operasional Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa BUN Pusat yang merupakan bank pusat dari Bank Operasional I dan sebagai pemegang RPK-BUN-P.

13.

Bank Operasional I yang selanjutnya disingkat BO I adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan.

14.

Bank Operasional II yang selanjutnya disingkat BO II adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.

15.

Bank Operasional III yang selanjutnya disingkat BO III adalah bank operasional yang melakukan pembagian PBB/BPHTB dan upah pungut PBB/BPHTB serta membayar pengembalian PBB dan BPHTB.

16.

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bandahara Umum Negara menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).

17.

Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.

18.

Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).

19.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

20.

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
 

BAB II

PRINSIP-PRINSIP DASAR PELAKSANAAN

Pasal 2

(1)

Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 1 (satu) RPK-BUN-P di masing-masing Bank Operasional Pusat.

(2)

RPK-BUN-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk menampung dana yang akan dipergunakan oleh KPPN untuk membiayai pengeluaran negara.

(3)

KPPN membuka 1 (satu) rekening pengeluaran pada bank umum yang telah ditunjuk sebagai BO I yang selanjutnya disebut Rekening BO I.

(4)

Penunjukan BO I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.

(5)

RPK-BUN-P dan Rekening BO I setiap akhir hari kerja harus nihil.

(6)

Rekening BO II setelah pembayaran gaji bulanan harus nihil.

(7)

Rekening Pengeluaran pada Kantor Pos setiap akhir hari kerja harus nihil.
 

BAB III

TATA CARA PELAKSANAAN

Pasal 3

(1)

KPPN setiap hari menyampaikan rencana kebutuhan dana untuk pengeluaran hari berikutnya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap hari menyediakan dana pada RPK-BUN-P guna memenuhi kebutuhan dana untuk pengeluaran yang akan dilaksanakan oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

BO I menarik dana dari RPK-BUN-P sebesar SP2D dan/atau Surat Perintah Transfer untuk mengisi Rekening BO II dan rekening pengeluaran pada Kantor Pos yang diterbitkan oleh KPPN.

(4)

Penyediaan dana untuk pembayaran gaji bulanan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji.

(5)

DAU disalurkan setiap bulan masing-masing 1/12 (satu per dua belas) dari DAU daerah yang bersangkutan dan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
 

Pasal 4

(1)

Pelimpahan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi dan Pos Persepsi mitra KPPN Non KBI dilaksanakan langsung ke Rekening Bank Tunggal KPPN Induk (tidak melalui Rekening BO I).

(2)

Pelimpahan PBB/BPHTB dan upah pungut PBB/BPHTB bagian pemerintah pusat oleh BO III mitra KPPN Non KBI dilaksanakan langsung ke Rekening Bank Tunggal KPPN Induk (tidak melalui rekening BO I).

(3)

Pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 5

(1)

Bank Operasional tidak diperkenankan memungut biaya transaksi pengeluaran/penyaluran dana APBN.

(2)

BO I dapat diberikan imbalan jasa pelayanan atau memberikan imbalan jasa atas penunjukan sebagai BO I, berdasarkan hasil pemilihan BO I yang dilaksanakan dengan mengajukan penawaran secara terbuka.

(3)

BO II tidak diberikan imbalan jasa pelayanan perbankan.
 

BAB IV

BIAYA SISTEM BI-RTGS DAN SKN-BI

Pasal 6

Pengenaan biaya Sistem BI-RTGS dan SKN-BI mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

BAB V

SANKSI

Pasal 7

Bank Umum/Kantor Pos yang terlambat melakukan penihilan Rekening BO I, Rekening BO II, dan Rekening Pengeluaran pada Kantor Pos dikenakan sanksi denda.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini mengenai pembayaran DAU pada akhir tahun anggaran, petunjuk pelaksanaan Rekening Pengeluaran KPPN bersaldo nihil, tata cara pembayaran imbalan jasa pelayanan perbankan kepada BO I atau penyetoran imbalan jasa oleh BO I, serta tata cara pengenaan peringatan dan penetapan besarnya sanksi denda diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.06/2006 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank Umum Mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal         Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI