MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN 

NOMOR 99 /PMK.01/2007


TENTANG


STANDAR PELAYANAN MINIMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menyusun dan menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

 

 

6.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA.

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, yang selanjutnya disebut STAN, adalah Perguruan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang mengelola/menyelenggarakan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan.

 

 

2.

Pendidikan Program     Diploma Bidang Keuangan adalah Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 

 

3.

Standar Pelayanan Minimum, yang selanjutnya disebut SPM, adalah spesifikasi  teknis  tentang  tolok  ukur  layanan  minimum  yang diberikan oleh Sekolah Tinggi Akuntansi Negara kepada masyarakat.

 

 

4.

Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah pusat dan/atau daerah yang menggunakan lulusan STAN.

Pasal 2

 

 

(1)

SPM STAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh STAN.

 

 

(2)

SPM STAN wajib dilaksanakan oleh STAN untuk meningkatkan pelayanan kepada Mahasiswa, Pendidik, Instansi Pengguna, dan Masyarakat.

 

 

(3)

Pejabat struktural di lingkungan STAN bertanggung jawab terhadap penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangannya masing­masing.

Pasal 3

 

 

SPM STAN meliputi :

 

 

a.

Komponen SPM;

 

 

b.

Indikator SPM;

 

 

c.

Ketercapaian minimal; dan

 

 

d.

Batas waktu pencapaian SPM.

Pasal 4

 

 

(1)

SPM STAN wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Direktur  STAN.

 

 

(2)

Evaluasi dan perbaikan SPM STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

 

 

(1)

Untuk menunjang penerapan dan pencapaian SPM STAN, wajib diselenggarakan Sistem Informasi SPM.

 

 

(2)

Sistem Informasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 

 

 

a.

Sistem Informasi Akademik;

 

 

 

b.

Sistem Informasi Perpustakaan;

 

 

 

c.

Sistem Informasi Kepegawaian;

 

 

 

d.

Sistem Informasi Kearsipan;

 

 

 

e.

Sistem Informasi Keuangan.

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk memantau penerapan dan pencapaian SPM STAN dilakukan Pembinaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pembinaan dan Pengawasan Teknis dan Keuangan.

 

 

(3)

Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7

 

 

(1)

Direktur STAN menyusun Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM STAN setiap semester.

 

 

(2)

Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester.

Pasal 8

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 September 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Lampiran .....................