MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 100/PMK.01/2008

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN,
 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/ 1697/ M.PAN/ 7/ 2008 tanggal 7 Juli 2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

BAB I

 

 

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

 

 

Pasal I

 

 

Departemen Keuangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah dipimpin oleh seorang Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 

Pasal 2

 

 

Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;

 

 

b.

pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

 

 

c.

pengelolaan Barang Milik/ Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

 

 

d.

pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;

 

 

e.

penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.

 

 

BAB II

 

 

SUSUNAN ORGANISASI

 

 

Pasal 4

 

 

Departemen Keuangan terdiri dari:

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

b.

Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

d.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

c.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

 

f.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

g.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

 

 

h.

Direktorat Jenderal pengelolaan Utang;

 

 

Bagian Kelima

 

 

Biro Hukum

 

 

Pasal 54

 

 

Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen.

 

 

Pasal 55

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;

 

 

b.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;

 

 

c.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;

 

 

d.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;

 

 

e.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian;

 

 

f.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

 

 

Pasal 56

 

 

Biro Hukum terdiri dari:

 

 

a.

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;

 

 

b.

Bagian Hukum Anggaran, perimbangan Keuangan, perbendaharaan, dan penerimaan Negara Bukan Pajak;

 

 

c.

Bagian Hukum Kekayaan Negara, perusahaan, dan Informasi Hukum;

 

 

d.

Bagian Hukum pengelolaan Utang;

 

 

e.

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian;

 

 

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

Pasal 57

 

 

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.

 

 

Pasal 58

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak;

 

 

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

 

 

Pasal 59

 

 

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri dari:

 

 

a.

Subbagian Hukum Pajak I;

 

 

b.

Subbagian Hukum Pajak II;

 

 

c.

Subbagian Hukum Kepabeanan I;

 

 

d.

Subbagian Hukum Kepabeanan II.

 

 

Pasal 60

 

 

(1)

Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Penghasilan.

 

 

(2)

Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pengadilan Pajak.

 

 

(3)

Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknis kepabeanan, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, pemberian uang ganjaran, keberatan dan banding.

 

 

(4)

Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang fasilitas kepabeanan lainnya, penyidikan dan pencegahan penyelundupan, pengendalian impor atau ekspor barang-barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan cukai.

 

 

Pasal 61

 

 

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak.

 

 

Pasal 62

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum anggaran;

 

 

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perimbangan keuangan termasuk otonomi antara pusat dan daerah;

 

 

c.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan termasuk pengelolaan dana investasi dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

d.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum pendapatan negara bukan pajak.

 

 

Pasal 63

 

 

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri dari:

 

 

a.

Subbagian Hukum Anggaran;

 

 

b.

Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;

 

 

c.

Subbagian Hukum Perbendaharaan;

 

 

d.

Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

Pasal 64

 

 

(1)

Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rancangan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, dan rancangan APBN Perubahan, serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran di seluruh Kantor Menteri Negara Koordinator/ Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-P Nias, Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi, anggaran Badan Layanan Umum, Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), penyusunan Laporan Semester I pelaksanaan APBN, penyusunan Nota Keuangan, dan masalah anggaran terkait lainnya.

 

 

(2)

Subbagian Hukum perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dan otonomi daerah termasuk dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dan  dana alokasi khusus, dana tugas pembantuan, penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah, hibah dan kapasitas daerah termasuk dana darurat, obligasi daerah serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah lainnya.

 

 

(3)

Subbagian Hukum perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban kontijensi Pemerintah serta masalah perbendaharaan terkait lainnya.

 

 

(4)

Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

Pasal 65

 

 

Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lainnya, piutang negara, lelang, dan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.

 

 

Pasal 66

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara;

 

 

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan;

 

 

c.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;

 

 

d.

penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Departemen;

 

 

e.

penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen;

 

 

f.

komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Departemen.

 

 

Pasal 67

 

 

Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri dari:

 

 

a.

Subbagian Hukum Barang Milik Negara;

 

 

b.

Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan;

 

 

c.

Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang;

 

 

d.

Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum.

 

 

Pasal 68

 

 

(1)

Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk barang milik negara pada Badan Layanan Umum.

 

 

(2)

Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.

 

 

(3)

Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang.

 

 

(4)

Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Departemen dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen.

 

 

Pasal 69

 

 

Bagian Hukum Pengelolaan Utang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang.

 

 

Pasal 70

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Hukum Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga negara, pinjaman dan hibah luar negeri, dan pembiayaan syariah;

 

 

b.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

 

 

Pasal 71

 

 

Bagian Hukum Pengelolaan Utang terdiri dari:

 

 

a.

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I;

 

 

b.

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II;

 

 

c.

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III;

 

 

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

 

 

Pasal 72

 

 

(1)

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat utang negara, dan derivatif terkait dengan surat utang negara.

 

 

(2)

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi Surat berharga syariah negara (syuku'), dan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah serta derivatif terkait dengan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah.

 

 

(3)

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri termasuk penerusan pinjaman dan hibah luar negeri serta pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.

 

 

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Biro.

 

 

Pasal 73

 

 

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum jasa keuangan serta pengkajian, pengkoordinasian, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.

 

 

Pasal 74

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, jasa pembiayaan, lembaga penjaminan, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya;

 

 

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks program penjaminan Pemerintah;

 

 

c.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan serta jaminan pemerintah dan kewajiban kontinjensi.

 

 

Pasal 75

 

 

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri dari:

 

 

a.

Subbagian Hukum Jasa Keuangan I;

 

 

b.

Subbagian Hukum Jasa Keuangan II;

 

 

c.

Subbagian Hukum Jasa Keuangan III;

 

 

d.

Subbagian Hukum Perjanjian.

 

 

Pasal 76

 

 

(1)

Subbagian Hukum Jasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang asuransi, dana pensiun, dan pasar modal, serta permasalahan hukum non litigasi eks program penjaminan pemerintah.

 

 

(2)

Subbagian Hukum Jasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selain permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan.

 

 

(3)

Subbagian Hukum Jasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lembaga keuangan internasional non publik, lembaga penjaminan, dan jasa keuangan lainnya.

 

 

(4)

Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perjanjian nasional, dan perjanjian internasional, khususnya perjanjian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur yang terkait dengan jaminan pemerintah (government guarantee), kewajiban kontinjensi, dan manajemen resiko serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.

 

 

Pasal 2119

 

 

(1)

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit eselon I masing-masing.

 

 

(3)

Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.

 

 

BAB XX

 

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 2120

 

 

Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II bertindak sebagai competent tax authority berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 2121

 

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat bertindak sebagai Juru Bicara Departemen Keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 2122

 

 

Kepala Pushaka bertindak sebagai koordinator pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 2123

 

 

Pembagian tugas operasional pelaksanaan kebijakan antara Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal/Badan, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan.

 

 

Pasal 2124

 

 

Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diikuti oleh Pejabat/pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi Pemerintah Lainnya.

 

 

Pasal 2125

 

 

(1)

Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal.

 

 

(2)

Badan Kebijakan Fiskal atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan merumuskan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal/Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan, sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/ Peraturan. Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal.

 

 

(3)

Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal/Badan terkait.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal/Badan terkait atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal.

 

 

Pasal 2126

 

 

(1)

Dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit eselon I di hngkungan Departemen Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pushaka.

 

 

(2)

Pushaka dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Departemen Keuangan.

(3)

Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan agar menunjuk Pejabat setingkat eselon II sebagai penghubung (liaison officer) dengan Pushaka.

 

 

Pasal 2127

 

 

(1)

Di lingkungan Departemen Keuangan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.

 

 

(2)

Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 2128

 

 

Pimpinan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan disebut Ketua.

 

 

Pasal 2129

 

 

Apabila terjadi perubahan atau pembentukan Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala/Ketua Badan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris jenderal Departemen Keuangan.

 

 

BAB XXI

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 2130

 

 

Selama Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal  10 Oktober 2008.

 

 

Pasal 2131

 

 

Instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 2132

 

 

Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 2133

 

 

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sebelum diubah atau disesuaikan dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB XXII

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 2134

 

 

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 2135

 

 

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 2136

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 Juli 2008

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI