UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2008

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2008

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraaan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;

 

 

b.

bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2008;

 

 

c.

bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara; belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2008 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;

 

 

d.

bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 24/DPD/2008 tanggal 27 Maret 2008;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 35 dan 36 diubah, sehingga Pasal 1 angka 35 dan 36 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 1

 

 

 

35.

Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.

 

 

 

36.

Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

 

 

 

(1)

Anggaran Pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber:

 

 

 

 

a.

Penerimaan Perpajakan;

b.

Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

 

 

 

 

c.

Penerimaan Hibah.

 

 

 

(2)

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).

 

 

 

(3)

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

 

 

 

(5)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

 

3.

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

 

 

 

(1)

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Pajak dalam negeri; dan

b.

Pajak perdagangan internasional.

 

 

 

(2)

Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.248.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Pajak penghasilan sebesar Rp305.015.890.000.000,00 (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan bunga obligasi internasional sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

 

 

b.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp195.464.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk PPN ditanggung Pemerintah atas: (i) impor komoditi terigu, gandum, dan minyak goreng dalam negeri sebesar Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi PT Pertamina, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp16.800.000.000.000,00 (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

 

 

c.

Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp25.266.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus enam puluh enam miliar rupiah).

 

 

 

 

d.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5.431.200.000.000,00 (lima triliun empat ratus tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

 

 

 

 

e.

Cukai sebesar Rp45.717.500.000.000,00 (empat puluh lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).

 

 

 

 

f.

Pajak lainnya sebesar Rp3.353.700.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

 

 

 

(2a)

Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri sebesar 5% (lima persen), untuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah saham minimal 40% (empat puluh persen), yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

 

 

 

(3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.979.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Bea masuk sebesar Rp17.820.900.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

 

 

 

 

b.

Bea keluar sebesar Rp11.158.300.000.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat (6) tetap, penjelasan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu} ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

 

 

 

(1)

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a.

Penerimaan sumber daya alam;

 

 

 

 

b.

Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; dan

c.

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.

 

 

 

(2)

Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp192.789.424.468.000,00 (seratus sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp31.244.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp58.780.695.905.000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

 

 

 

(4a)

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memperhitungkan pengembalian cost-recovery PT Pertamina (Persero) sebesar Rp10.739.660.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2007 dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

(5)

Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang APBN.

(6)

Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

5.

Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (8), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:

a.

Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

b.

Anggaran transfer ke daerah.

(2)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(3)

Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp292.422.800.083.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapan ratus juta delapan puluh tiga ribu rupiah).

(4)

Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

6.

Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

a.

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;

b.

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

c.

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2)

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(3)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(4)

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima rates sembilan puluh ribu rupiah).

(5)

Dihapus.

7.

Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)

Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:

a.

Belanja pegawai;

b.

Belanja barang;

c.

Belanja modal;

d.

Pembayaran bunga utang;

e.

Subsidi;

f.

Belanja hibah;

g.

Bantuan sosial; dan

h.

Belanja lain-lain.

(1a)

Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.000.000.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana cadangan umum risiko fiskal.

(1b)

Dalam rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN dapat melaksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.

(2)

Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

8.

Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

(1)

Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur pedesaan (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2009 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009.

(2)

Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009.

(3)

Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah.

(4)

Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2009 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana.

Pasal 7B

(1)

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada bulan April 2009, maka:

a.

Program/kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2008.

b.

Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa anggaran dalam DIPA-L tahun Anggaran 2008.

(2)

Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemerintah.

9.

Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1)

Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antar program, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf.

(2)

Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

10.

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)

Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a.

Dana Perimbangan; dan

b.

Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

(2)

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

(3)

Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp13.986.701.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh ernpat ribu rupiah).

11.

Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, ayat (6) tetap, dan penjelasan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

a.

Dana Bagi Hasil;

b.

Dana Alokasi Umum; dan

c.

Dana Alokasi Khusus.

(2)

Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp77.726.812.918.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

(3)

Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

(4)

Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).

(5)

Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(6)

Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

12.

Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 11

(1)

Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a.

Dana Otonomi Khusus; dan

b.

Dana Penyesuaian.

(2)

Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

(3)

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

13.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja negara Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008, diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008.

(2)

Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

a.

Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan

b.

Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah).

(3)

Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

14.

Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2)

Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi BBM dan/atau langkah-langkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pernerintah Pusat.

15.

Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)

Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL).

(2)

Pemerintah dapat menerbitkan Surat Utang Negara untuk membiayai:

a.

Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/atau realisasi anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

b.

Sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal realisasi pembiayaan anggaran sebagairnana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan; danj atau

c.

Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.

16.

Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1)

Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Peruhahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:

a.

Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;

b.

Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, dan/ atau antarjenis belanja;

d.

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.

(1a)

Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2)

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 63

 

 

PENJELASAN...........................