MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 171/PMK.011/2008


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT
MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan investasi untuk mendorong ekspor kendaraan bermotor, perlu diberikan insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akan diekspor;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan pembebasan bea masuk;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang,Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiders Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Atas impor barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk.

 

 

 

(2)

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan;

 

 

 

 

b.

mempunyai bidang usaha (nature of business) yang jelas dan spesffik;

 

 

 

 

c.

tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;

 

 

 

 

d.

tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir; dan

 

 

 

 

e.

telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 4

 

 

 

(1)

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana na 'dirnaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jerderal.

 

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pads ayat (1) wajib dilampiri dengan :

 

 

 

 

a.

Rencana Impor Barang (RIB) untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berupa perkiraan jumlah dan nilai kebutuhan barang dan bahan yang diperlukan dalam masa periode pembebasan yang akan dimintakan pembebasan bea masuknya;

 

 

 

 

b.

Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);

 

 

 

 

c.

Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor;

 

 

 

 

d.

Kontrak antara perusahaan pengimpor barang dan bahan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;

 

 

 

 

e.

Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;

 

 

 

 

f.

Jaminan tertulis dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon;

 

 

 

 

g.

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan

 

 

 

 

h.

Fotokopi laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

 

Pasal II

 

 

1.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap importasi barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor yang dilakukan sejak 26 Agustus 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag, dapat diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Impor;

 

 

 

b.

Importasi' yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, maka penagihan tidak dilanjutkan;

 

 

 

c.

Importasi yang sudah dibayar bea masuknya dapat diberikan pengembalian bea masuk.

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut pada tanggal 26 Agustus 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 November 2008

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

             
             
            SRI MULYANI INDRAWATI