PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

LEMBAGA PENJAMINAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa usaha penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan selama ini belum cukup diatur berdasarkan prinsip-prinsip usaha penjaminan yang prudent, transparan serta memberikan kepastian hukum;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mendorong kegiatan usaha Lembaga Penjaminan yang diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penjaminan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

 

 

3.

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 3790);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA PENJAMINAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

2.

Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

 

 

3.

Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.

 

 

4.

Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.

 

 

5.

Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang.

 

 

6.

Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 

 

7.

Penerima Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pihak yang telah memperaleh kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Lembaga Keuangan.

 

 

8.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

 

 

9.

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan,

 

 

10.

Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.

 

 

11.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

BAB II
KEGIATAN USAHA

 

 

Pasal 2

 

 

1.

Perusahaan Penjaminan melakukan kegiatan usaha Penjaminan.

 

 

2.

Perusahaan Penjaminan Ulang melakukan kegiatan usaha Penjaminan Ulang.

 

 

3.

Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang dapat melakukan usaha lain yang mendukung kegiatan usaha Lembaga Penjaminan.

 

 

4.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

BAB III
BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN DAN PERIZINAN

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Bentuk badan hukum Lembaga Penjaminan berupa:

 

 

 

a.

Perusahaan Umum:

 

 

 

b.

Perusahaan Perseroan (Persero);

 

 

 

c.

Perusahaan Daerah;

 

 

 

d.

Perseroan Terbatas; atau

 

 

 

e.

Koperasi.

 

 

(2)

Perusahaan Penjaminan berbadan hukum Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh :

 

 

 

a.

warga negara Indonesia;

 

 

 

b.

badan hukum Indonesia;

 

 

 

c.

Pemerintah Pusat; dan/atau

 

 

 

d.

Pemerintah Daerah.

 

 

(3)

Perusahaan Penjaminan Ulang berbadan hukum Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh :

 

 

 

a.

sekurang-kurangnya oleh dua Perusahaan Penjaminan;

 

 

 

b.

Pemerintah Pusat; dan/atau

 

 

 

c.

Pemerintah Daerah.

 

 

(4)

Perusahaan Penjaminan Ulang berbadan hukum Koperasi hanya dapat dimiliki oleh gabungan Perusahaan Penjaminan berbadan hukum Koperasi.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Untuk melakukan kegiatan sebagai Lembaga Penjaminan, badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri.

 

 

(2)

Pencabutan izin usaha kegiatan sebagai Lembaga Penjaminan dilakukan oleh Menteri.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan izin usaha Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk permodalan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Lembaga Penjaminan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan lingkup wilayah operasional nasional atau provinsi.

 

 

(2)

Lembaga Penjaminan dapat mendirikan Kantor Cabang dan Kantor Anak Cabang sesuai lingkup wilayah operasionalnya.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

BAB IV
KELEMBAGAAN

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Susunan organisasi Lembaga Penjaminan sekurang-kurangnya memiliki fungsi pengeloloan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan pengembangan informasi debitur.

 

 

(2)

Pengelolaan Lembaga Penjaminan sekurang-kurangnya didukung dengan :

 

 

 

a.

sistem pengembangan sumber daya manusia:

 

 

 

b.

sistem dan prosedur kerja;

 

 

 

c.

sistem administrasi, pengolahan data; dan

 

 

 

d.

rencana kerja dan anggaran tahunan.

 

 

(3)

Pengurus Lembaga Penjaminan sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:

 

 

 

a.

memiliki pengetahuan, pengalaman atau keahlian di bidang pengelolaan risiko, manajerial atas perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan; dan

 

 

 

b.

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan pada Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

BAB V
PEMBATASAN

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Lembaga Penjaminan dilarang:

 

 

 

a.

memberikan pinjaman; dan/atau

 

 

 

b.

menerima pinjaman; dan/atau

 

 

 

c.

melakukan penyertaan langsung.

 

 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi perusahaan Penjaminan dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

 

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan yang menerima pinjaman dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi (mandatory convertible bands).

 

 

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dalam rangka penyertaan pada Perusahaan Penjaminan Ulang.

 

 

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan dilakukan oleh Menteri.

 

 

(2)

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang melakukan pemeriksaan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 9

 

 

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang menetapkan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Presiden ini.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 10

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

 

 

a.

Badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Penjaminan, tetap dapat melanjutkan kegiatannya dan untuk selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; atau

 

 

b.

Badan usaha yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan namun belum memperoleh izin usaha dari Menteri, tetap dapat melanjutkan kegiatannya dan dinyatakan telah mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 11

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan yang mengatur tentang Perusahaan Penjaminan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

 

 

BAB VIII
PENUTUP

 

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Januari 2008

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO