PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999
TENTANG BANK INDONESIA

 

I.

:

UMUM

 

 

Adanya krisis keuangan akhir-akhir ini di Amerika Serikat yang merupakan terbesar sejak krisis 1929 telah memaksa pemerintah Amerika Serikat memberikan dana talangan atau bantuan likuiditas kepada industri keuangan yang bermasalah sebesar USD700 miliar. Krisis keuangan ini dipicu dari masalah pembiayaan kredit properti (subprime mortgage) yang dilakukan kurang hati-hati.

 

 

Dampak krisis keuangan ini berimbas pads berbagai negara termasuk Indonesia, karena sistem keuangan global saling interdependensi. Pemerintah Indonesia sudah, tengah, dan akan terns melakukan berbagai langkah antisipatif dan mengambil langkah-langkah responsif dalam membendung dampak krisis keuangan Amerika Serikat sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terpelihara.

 

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Pasal 11

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesuhtan Bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender. Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya.

 

 

 

 

Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tersebut.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "agunan yang berkualitas tinggi" meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai dan aset kredit kolektibilitas lancar.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah" misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

 

 

 

 

a.

persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;

 

 

 

 

b.

jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan biaya lainnya;

 

 

 

 

c.

jenis agunan berupa surat berharga dan/atau tagihan yang mempunyai peringkat tinggi; dan

 

 

 

 

d.

tata cara pengikatan agunan.

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (5)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas

               
               
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4901