PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2008

TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN
1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha perasuransian;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861), diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

 

1.

Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

 

 

 

2.

Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

 

 

 

3.

Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi.

 

 

 

4.

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

 

 

 

5.

Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.

 

 

 

6.

Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.

 

 

 

7.

Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi clan usaha bersama.

8.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

2.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2A

 

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha di bidang asuransi kerugian atau, asuransi jiwa.

 

 

 

(2)

Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah.

 

 

 

(3)

Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.

Pasal 2B

 

 

 

(1)

Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.

 

 

 

(2)

Perusahaan Reasuransi sebagaimana, dimaksud pads ayat (1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah.

 

 

 

(3)

Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.

3.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

 

 

 

(1)

Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan satu jenis usaha perasuransian;

b.

permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

c.

susunan organisasi perusahaan paling sedikit meliputi fungsi :

 

 

 

 

 

1.

bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan;

 

 

 

 

 

2.

bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;

 

 

 

 

 

3.

bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.

 

 

 

 

d.

mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang cukup untuk mengelola kegiatan usahanya;

e.

untuk Perusahaan Asuransi, memiliki komisaris independen yang :

1.

tugas pokoknya adalah untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis;

 

 

 

 

 

2.

bukan merupakan afiliasi dari pemegang saham, direksi, atau komisaris; dan

 

 

 

 

 

3.

menjabat sebagai komisaris independen paling banyak pada 2 (dua) Perusahaan Asuransi.

 

 

 

 

f.

untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, memiliki dewan pengawas syariah; dan

 

 

 

 

g.

melaksanakan pengelolaan Perusahaan Perasuransian berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi perusahaan, tenaga ahli, komisaris independen, dewan pengawas syariah dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

4.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1)

Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah sebagai berikut :

a.

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;

b.

Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan. Reasuransi;

c.

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.

(2)

Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :

a.

Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;

b.

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi.

(3)

Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan setiap penambahannya harus dalam bentuk tunai.

(4)

Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Perasuransian paling banyak 80% (delapan puluh persen).

5.

Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, Pasal 6E, Pasal 6F, dan Pasal 6G sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6A

(1)

Perusahaan Perasuransian harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

(2)

Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan dari modal disetor, agio, saham, saldo laba, cadangan umum, cadangan tujuan, kenaikan atau penurunan nilai surat berharga dan selisih penilaian aktiva tetap.

Pasal 6B

(1)

Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut :

a.

paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b.

paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;

c.

paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

(2)

Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut :

a.

paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b.

paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;

c.

paling sedikit sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua rates miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Pasal 6C

(1)

Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(2)

Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

Pasal 6D

Modal kerja minimum Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut :

a.

sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi;

b.

sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Reasuransi.

Pasal 6E

(1)

Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut :

a.

paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b.

paling sedikit sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;

c.

paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

(2)

Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf b, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut :

a.

paling sedikit sebesar Rpl2.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b.

paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;

c.

paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Pasal 6F

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah harus memenuhi modal sendiri dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a dan huruf b.

(2)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dapat membuka kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan, syarat, dan tata cara pendirian kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6G

(1)

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Rasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B, Pasal 6C, dan Pasal 6E harus menyampaikan rencana kerja untuk memenuhi ketentuan pentahapan permodalan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.

(2)

Rencana kerja yang disampaikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

(3)

Menteri mengevaluasi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.

(5)

Dalam hal Menteri menyimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi tidak memenuhi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.

6.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau 20% (dua puluh persen) dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1).

(2)

Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.

(3)

Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditempatkan dalam bentuk :

a.

deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan; dan/atau

b.

surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh Pemerintah.

(4)

Besar dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(5)

Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dicairkan atau dijual hanya atas persetujuan Menteri atau Pejabat yang mendapat pendelegasian untuk itu berdasarkan permintaan :

a.

likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi;

b.

perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan;

c.

perusahaan yang bersangkutan dalam hal jumlah dana jaminan yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan telah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); atau

d.

perusahaan yang bersangkutan dalam hal akan melakukan pemindahan atau penggantian dana jaminan, setelah terlebih dahulu menempatkan dana jaminan dalam jumlah yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah dana jaminan yang akan dipindahkan atau diganti.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara penempatan dana jaminan diatur dalam Peraturan Menteri.

7.

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1)

Perusahaan Perasuransian harus menjalankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus sejak diperolehnya izin usaha.

(2)

Perusahaan Perasuransian dinilai tidak menjalankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

(3)

Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian apabila perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tidak menjalankan kegiatan usaha secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

8.

Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10A

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimungkinkan untuk melakukan perubahan kepemilikan melampaui batas kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh pihak Indonesia harus tetap dipertahankan.

9.

Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10B

(1)

Setiap rencana perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian harus memperoleh persetujuan Menteri.

(2)

Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian tersebut, maka pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

(3)

Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis dan kepemilikan perusahaan induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tetap dipenuhi selama pihak asing tersebut memiliki penyertaan pada Perusahaan Perasuransian.

(4)

Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian tersebut.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian diatur dalam Peraturan Menteri.

10.

Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11A

(1)

Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi mengalami permasalahan kondisi keuangan, Menteri dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria permasalahan kondisi keuangan dan tata cara, pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

11.

Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13A

(1)

Perusahaan Perasuransian dilarang memberikan pinjaman kepada atau menempatkan kekayaan pada pemegang saham dan afiliasinya.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan kekayaan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan segala bentuk pengalihan modal disetor kepada pemegang saham atau pihak lainnya.

12.

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 38

(1)

Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terhadap :

a.

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut;

b.

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut.

(2)

Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak :

a.

Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi;

b.

Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

13.

Ketentuan Pasal 40 dihapus.

Pasal II

(1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah.

(2)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha :

a.

modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.

b.

modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B dan Pasal 6E.

(3)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 79


Lampiran .................                                                                             Penjelasan ................