PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2008


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN
1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

 

I.

UMUM

 

Industri asuransi yang sehat, dapat diandalkan, dan kompetitif sangat diperlukan dalam perekonomian nasional. Untuk mewujudkan industri asuransi seperti itu perlu dilakukan penyempurnaan struktur permodalan dan tata kelola (governance) dari pars pelaku usaha perasuransian. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk penyempurnaan tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini diharapkan memberi landasan hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan usaha perasuransian berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha perasuransian berdasarkan prinsip syariah yang makin dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat.

 

Penyempurnaan ketentuan mengenai struktur permodalan dilakukan dengan menetapkan jumlah modal disetor yang cukup besar bagi pendirian baru Perusahaan Perasuransian dan keharusan menyesuaikan modal sendiri bagi Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha perasuransian memiliki permodalan dan kondisi keuangan yang kuat dalam memberikan jasa perlindungan dan/atau pelayanan kepada masyarakat dan mampu berkompetisi secara sehat baik di tingkat nasional, regional, maupun global.

 

Selain penguatan dalam hal struktur permodalan, perlu pula dilakukan penguatan dari segi tata kelola (governance). Perusahaan perasuransian dalam menjalankan kegiatan usahanya diharuskan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur juga mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi dan reasuransi berdasarkan prinsip syariah antara lain berkaitan dengan permodalan, struktur organisasi, dan pengawasannya.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2A

Cukup jelas.

Pasal 2B

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Dalam anggaran dasar harus dinyatakan secara tegas bahwa perusahaan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, atau perusahaan agen asuransi.

 

 

 

 

 

 

Untuk perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, di dalam anggaran dasarnya harus jugs dinyatakan secara tegas bahwa perusahaan menjalankan usaha asuransi atau reasuransi berdasarkan prinsip syariah.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud fungsi pelayanan dalam ketentuan ini mencakup pula penanganan keluhan atau pengaduan masyarakat, khususnya nasabah.

Huruf d

 

 

 

 

 

 

Kecukupan jumlah tenaga ahli yang dipekerjakan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jumlah cabang, jenis produk yang dipasarkan, dan/atau volume usaha.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 6A

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan dalam hal kekuatan permodalan bagi Perusahaan Perasuransian baik yang baru maupun yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 6B

Cukup jelas.

Pasal 6C

Cukup jelas.

Pasal 6D

Cukup jelas.

Pasal 6E

Cukup jelas.

Pasal 6F

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan dalam hal kekuatan permodalan bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi baik yang memiliki Unit Syariah maupun yang tidak.

Ayat (2)

Kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah menjadi pelaksana kegiatan pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah dan pelayanan nasabah terkait dengan produk asuransi berdasarkan prinsip syariah.

Ayat (3)

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mencakup :

1.

hubungan kelembagaan antara Unit Syariah dengan kantor cabang atau kantor pemasaran baik yang konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah;

2.

persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pembukaan kantor cabang atau kantor pemasaran syariah;

3.

tata cara pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah melalui kantor cabang atau kantor pemasaran konvensional; dan

4.

tata cara pelimpahan wewenang dari pimpinan Unit Syariah kepada pimpinan kantor cabang syariah.

Pasal 6G

Ayat (1)

Untuk mengetahui sudah atau belum dipenuhinya ketentuan permodalan oleh perusahaan tersebut dapat dilihat dari laporan berkala yang disampaikan kepada Menteri. Dalam hal terdapat keraguan mengenai pemenuhan ketentuan permodalan tersebut, perusahaan menyampaikan laporan auditor independen yang disusun khusus untuk membuktikan hal tersebut.

Ayat (2)

Batas waktu tersebut berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang menyampaikan rencana kerja yang jelas dan rasional berdasarkan hasil evaluasi Menteri.

Ayat (3)

Evaluasi dilakukan untuk memastikan rencana kerja yang akan dijadikan pedoman Perusahaan Perasuransian dalam memenuhi ketentuan modal sendiri minimum, jelas dan rasional.

Ayat (4)

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modal sendiri minimum dan tidak menyampaikan rencana kerja, dinilai tidak bersedia berkomitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Ayat (5)

Perusahaan yang tidak dapat memenuhi rencana kerjanya dinilai tidak memiliki komitmen dan/atau kemampuan yang cukup untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, dapat diandalkan, dan kompetitif.

Angka 6

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Dana jaminan yang dapat dicairkan adalah deposito berjangka, sedangkan dana jaminan yang dapat dijual adalah surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 10A

Pada prinsipnya modal yang telah disetor oleh pihak Indonesia pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang di dalamnya terdapat penyertaan pihak asing tidak boleh berkurang jumlahnya. Namun demikian persentase kepemilikan pihak Indonesia dapat berkurang dalam hal perusahaan dimaksud membutuhkan penambahan modal dan penambahan modal tersebut menyebabkan pihak Indonesia tidak mampu mempertahankan persentase kepemilikannya.

Ketentuan yang memungkinkan persentase kepemilikan pihak asing melampaui batas 80% (delapan puluh persen) ini hanya berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang didalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing yang persentase kepemilikan asing sudah mencapai 80% (delapan puluh persen).

Angka 9

Pasal 10B

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mencakup :

1.

tats cars dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan;

2.

kriteria untuk usaha perasuransian yang sejenis;

3.

kriteria untuk perusahaan induk (holding company); dan.

4.

kriteria pengendalian dan pemegang saham pengendali.

Angka 10

Pasal 11A

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 13A

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 13

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4856