PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 63 TAHUN 2008


TENTANG


PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

 

I.

UMUM

 

Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam :

1.

Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.

 

2.

Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan.

 

3.

Pasal 14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan.

4.

Pasal 15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan.

5.

Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada Yayasan.

6.

Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.

7.

Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan pengaturan pelaksanaannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnya pengguna.

 

Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, meliputi :

1.

Ketentuan Umum;

2.

Pemakaian Nama Yayasan;

3.

Kekayaan Awal Yayasan;

4.

Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;

5.

Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan oleh Orang Asing;

 

6.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;

7.

Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;

8.

Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada Yayasan;

9.

Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia;

10.

Tata Cara Penggabungan Yayasan;

11.

Biaya;

12.

Ketentuan Peralihan; dan

13.

Ketentuan Penutup.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "nama diri" adalah nama dari Yayasan yang bersangkutan.

 

 

 

Contoh Nama Yayasan antara lain : Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh likuidator.

Yayasan yang dinyatakan pailit dan telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh kurator.

Yayasan yang menggabungkan diri, pembubarannya diberitahukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sama", adalah sama dalam pengucapan atau tulisan. Dalam hal demikian maka nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa, dan/atau nama kabupaten/kota atau ditambah nama lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang sama dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, "Yayasan Diponegoro Semarang" berbeda dengan "Yayasan Diponegoro Buba'an Semarang".

Huruf b

Contoh :

-

Nama Yayasan yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya Yayasan Togel.

-

Nama Yayasan yang bertentangan dengan kesusilaan, misalnya Yayasan Pekerja Seks Komersial.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "Yayasan" pada ayat ini termasuk Yayasan yang oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tidak diakui sebagai badan hukum.

Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama yang berbeda dengan nama semula atau dengan menambahkan nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya pada Nama Yayasan yang ditolak tersebut sehingga tampak perbedaannya.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "keabsahan harta kekayaan" adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "surat wasiat terbuka" adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lain", misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau usaha", misalnya :

-

izin kerja;

-

izin melakukan penelitian;

-

izin belajar;

-

izin melakukan kegiatan keagamaan;

-

izin usaha sesuai dengan Undang-Undang tentang Penanaman Modal.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah suami atau istri beserta anaknya.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "perubahan data Yayasan" adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar.

Contoh :

-

Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.

-

Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

-

Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk jasa", antara lain, berupa pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang dinilai dengan uang.

-

Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk lain" dapat berupa tanah, gedung, atau aset lain yang dimiliki negara dan/atau daerah termasuk fasilitas yang diberikan oleh negara dan/atau daerah.

-

Yang dimaksud dengan "cara lain", antara lain sewa.

Ayat (3)

 

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "1 (satu) tahun sekali" adalah pada akhir tahun buku selama pemberian bantuan atau penggunaan bantuan berlangsung.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "aspek politis" adalah kegiatan yayasan harus sesuai dengan politik luar negeri dalam bingkai dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan masyarakat Indonesia.

Yang dimaksud dengan "aspek yuridis" adalah kegiatan yayasan asing tidak bertentangan dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan "aspek teknis" adalah kegiatan yayasan tesebut dapat terlaksana dengan baik di lapangan.

Yang dimaksud dengan "aspek sekuriti" adalah kegiatan yayasan tidak ditujukan untuk kegiatan intelejen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa dan negara.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan" adalah Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan belum disesuaikan dengan Undang-Undang.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "seluruh kekayaan Yayasan" adalah baik berupa kekayaan awal Yayasan maupun kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan didirikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Yayasan pada saat penyesuaian, sehingga pada saat penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan Yayasan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Yang dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang" adalah pemberitahuannya 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian, dengan batas akhir penyesuaiannya 6 Oktober 2008.

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah baik instansi yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan di Indonesia maupun instansi yang memberikan izin orang asing masuk ke Indonesia.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4894