MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 76/PMK.05/2008


TENTANG


PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan dan penerapan sistem akuntansi Badan Layanan Umum yang mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

 

2.

Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh ikatan profesi akuntansi Indonesia dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.

 

 

3.

Sistem Akuntansi BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan BLU.

 

 

4.

Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.

 

 

5.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLU berupa Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

6.

Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

 

 

7.

Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan.

 

 

8.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan BLU yaitu aset, utang dan ekuitas pada tanggal tertentu.

 

 

9.

Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

10.

Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, Berta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

 

 

11.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

 

BAB II
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BLU


Pasal 2

 

 

(1)

BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya.

 

 

(2)

Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

 

BAB III
SISTEM AKUNTANSI BLU


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3

 

 

Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.

Pasal 4

 

 

Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 5

(1)

 Sistem Akuntansi BLU terdiri dari:

 

 

 

a.

sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;

 

 

 

b.

sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan

 

 

 

c.

sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.

 

 

(2)

BLU dapat mengembangkan sistem akuntansi lain yang berguna untuk kepentingan manajerial selain sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.

 

Bagian Kedua
Sistem Akuntansi Keuangan


Pasal 6

(1)

Sistem akuntansi keuangan BLU dirancang agar paling sedikit menyajikan :

a.

informasi tentang posisi keuangan secara akurat dan tepat waktu;

 

 

 

b.

informasi tentang kemampuan BLU untuk memperoleh sumber daya ekonomi berikut beban yang terjadi selama suatu periode;

c.

informasi mengenai sumber dan penggunaan dana selama suatu periode;

d.

informasi tentang pelaksanaan anggaran secara akurat dan tepat waktu; dan

e.

informasi tentang ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Sistem akuntansi keuangan BLU menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAK/standar akuntansi industri spesifik BLU.

(3)

Sistem akuntansi keuangan BLU memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut :

a.

basis akuntansi yang digunakan pengelolaan keuangan BLU adalah basis akrual;

b.

sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem pembukuan berpasangan; dan

 

 

 

c.

sistem akuntansi BLU disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai praktek bisnis yang sehat.

 

 

(4)

Dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP.

Pasal 7

 

 

(1)

BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan jenis layanan BLU dengan mengacu kepada standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

 

 

(2)

Sistem akuntansi keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan akuntansi, prosedur akuntansi, subsistem akuntansi, dan bagan akun standar.

 

Bagian Ketiga
Sistem Akuntansi Aset Tetap


Pasal 8

(1)

Sistem akuntansi aset tetap BLU paling sedikit mampu menghasilkan :

a.

informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap milik BLU; dan

 

 

 

b.

informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap bukan milik BLU namun berada dalam pengelolaan BLU.

 

 

(2)

Dalam pelaksanaan sistem akuntansi aset tetap, BLU dapat menggunakan sistem akuntansi barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Bagian Keempat
Sistem Akuntansi Biaya


Pasal 9

(1)

Sistem akuntansi biaya BLU paling sedikit mampu menghasilkan :

a.

informasi tentang harga pokok produksi;

b.

informasi tentang biaya satuan (unit cost) per unit layanan; dan

 

 

 

c.

informasi tentang analisis varian (perbedaan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya).

(2)

Sistem akuntansi biaya menghasilkan informasi yang berguna dalam :

a.

perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU;

b.

pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU; dan

c.

perhitungan tarif layanan BLU.

 

BAB IV
PELAPORAN KEUANGAN BLU


Pasal 10

 

 

Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya, BLU menyusun dan menyajikan :

a.

Laporan Keuangan; dan

b.

Laporan Kinerja.

Pasal 11

 

 

(1)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit terdiri dari :

a.

Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional;

b.

Neraca;

c.

Laporan Arus Kas; dan

d.

Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(2)

Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Lembar muka Laporan Keuangan unit-unit usaha disajikan sebagai lampiran Laporan Keuangan BLU.

 

 

(4)

Lembar muka Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah lembar laporan realisasi anggaran/laporan operasional, lembar neraca, dan lembar laporan arus kas.

Pasal 12

(1)

BLU melakukan rekonsiliasi atas pendapatan dan belanja dengan KPPN setiap triwulan.

 

 

(2)

Tata cara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

 

 

(1)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disampaikan secara berjenjang kepada menteri/pimpinan lembaga serta kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur jenderal Perbendaharaan setiap triwulan, semester, dan tahun.

 

 

(2)

Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja.

 

 

(3)

Laporan Keuangan semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja.

 

 

(4)

penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

laporan triwulanan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;

b.

laporan semesteran paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir; dan

c.

laporan tahunan paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir.

 

 

(5)

Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Keuangan dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Keuangan paling lambat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

 

BAB V
LAPORAN KEUANGAN BLU UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI


Pasal 14

 

 

(1)

Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga.

 

 

(2)

Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan, kementerian negara/lembaga, BLU menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP setiap Semester dan tahun.

 

 

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari LRA, neraca, dan catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAK/ standar akuntansi industri spesifik.

 

 

(4)

Tata cara konsolidasi Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

BAB VI
REVIU DAN AUDIT


Pasal 15

 

 

(1)

Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan direviu oleh satuan pemeriksaan intern.

 

 

(2)

Dalam hal tidak terdapat satuan pemeriksaan intern, reviu dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian negara/lembaga.

 

 

(3)

Reviu dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan BLU.

Pasal 16

 

 

Laporan Keuangan tahunan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diaudit oleh auditor eksternal.

 

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 17

 

 

(1)

BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lambat 2 (dua) tahun setelah BLU ditetapkan.

 

 

(2)

BLU yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

BLU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi terkait fleksibilitas BLU, remunerasi, dan status BLU.

Pasal 18

 

 

Dalam hal BLU belum dapat mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi setelah jangka waktu 2 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BLU dapat menerapkan sistem akuntansi yang telah dilaksanakan, dengan tetap dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3).

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 19

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 20

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI


Lampiran .........................