PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 81 TAHUN 2008
 

TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73

TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa mencermati perkembangan industri perasuransian nasional dan dalam rangka mengantisipasi krisis ekonomi global yang melanda dunia pada saat ini, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pentahapan pemenuhan modal sendiri bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 6B Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :

 

 

a.

Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

 

 

b.

Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856);

 

 

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 6B

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut :

 

 

 

a.

paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010;

 

 

 

b.

paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2012;

 

 

 

c.

paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

 

 

(2)

Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut :

 

 

 

a.

paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010;

 

 

 

b.

paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2012;

 

 

 

c.

paling sedikit sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 3l Desember 2014.

 

Pasal II

 

 

1.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah.

 

 

2.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha berlaku ketentuan :

 

 

 

a.

modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.

 

 

 

b.

dalam hal memiliki Unit Syariah, modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut ditambah modal kerja minimum Unit Syariah sesuai dengan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6E.

 

 

 

c.

modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ditambah modal kerja minimum Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D.

 

 

3.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
       
    ANDI MATTALATTA  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 212

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 81 TAHUN 2008
 

TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73

TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

 

I.

UMUM

 

Industri asuransi yang sehat, dapat diandalkan, dan kompetitif sangat diperlukan dalam perekonomian nasional. Untuk mewujudkan industri asuransi seperti itu perlu dilakukan penyempumaan struktur permodalan dan tata kelola (governance) dari para pelaku usaha perasuransian. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk penyempumaan tersebut.

 

Penyempurnaan ketentuan mengenai struktur permodalan dilakukan dengan menetapkan jumlah modal disetor yang cukup besar bagi pendirian baru Perusahaan Perasuransian dan keharusan menyesuaikan modal sendiri bagi Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha perasuransian memiliki permodalan dan kondisi keuangan yang kuat dalam memberikan jasa perlindungan dan/ atau pelayanan kepada masyarakat dan mampu berkompetisi secara sehat baik di tingkat nasional, regional, maupun global.

 

Mencermati perkembangan yang teIjadi dalam industri perasuransian nasional dan dalam rangka mengantisipasi krisis ekonomi global yang melanda dunia pada saat ini, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jangka waktu pentahapan pemenuhan modal sendiri bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Pasal 6B

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4954