MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUNGAN


NOMOR 86/PMK.05/2008


TENTANG


SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, selanjutnya disebut SAUP, adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi utang pemerintah.

 

 

2.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

 

 

3.

Arsip Data Komputer, selanjutnya disebut ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

 

 

4.

Bagan Akun Standar, selanjutnya disebut BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

 

 

5.

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

 

 

6.

Utang Bunga (Accrued Interest) adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.

 

 

7.

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

 

 

8.

Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah.

 

 

9.

Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.

 

 

10.

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

 

 

11.

Nilai Tercatat (carrying amount) Kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.

 

 

12.

Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.

 

 

13.

Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadual.

 

 

14.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

 

 

15.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.

 

 

16.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

17.

Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

 

 

18.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

19.

Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

20.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

 

BAB II

 

 

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN UTANG

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

SAUP merupakan Sub sistem dan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).

 

 

(2)

SAUP menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca;

 

 

(3)

SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

 

 

(4)

SAUP diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang;

 

 

(5)

Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:

 

 

 

a.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Eselon 1 (UAPPA- E1-BUN).

 

 

 

b.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAKPA-BUN.

 

 

(2)

UAKPA-BUN wajib memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pembayaran bunga dan biaya utang lainnya.

 

 

(3)

Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

UAKPA-BUN wajib menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1-BUN.

 

 

(5)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(6)

Setiap bulan UAKPA-BUN wajib melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.

 

 

(7)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara Rekonsiliasi.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAPPA-E1-BUN dan sebagai Entitas Pelaporan.

 

 

(2)

UAPPA-E1-BUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKPA-BUN.

 

 

(3)

UAPPA-E1-BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1-BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

UAPPA-E1-BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1-BUN beserta ADK kepada Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAPA-BUN) setiap triwulanan, semester dan tahunan.

 

 

(5)

UAPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(6)

Setiap semester UAPPA-E1-BUN wajib melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(7)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara Rekonsiliasi.

 

 

(8)

Penyampaian Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

BAB III
PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.

 

 

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

(4)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB IV
AKUNTANSI UTANG

 

 

Bagian I
Klasifikasi, Pengakuan, dan Pengukuran Utang

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Kewajiban diklasifikasikan sebagai Kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan Kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai Kewajiban jangka panjang.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Entitas Pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dalam hal:

 

 

 

a.

jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;

 

 

 

b.

entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan

 

 

 

c.

dalam hal maksud untuk mendanai kembali (refinance) sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Utang diakui pada saat kas dan/atau setara kas diterima dan/atau pada saat utang timbul;

 

 

(2)

Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat timbul pada saat:

 

 

 

a.

tanggal setelmen untuk Surat Berharga Negara;

 

 

 

b.

tanggal penarikan yang tercantum dalam dokumen penarikan (notice of disbursement) untuk pinjaman luar negeri.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Utang dicatat sebesar nilai nominal pada saat penarikan.

 

 

(2)

Utang dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.

 

 

(3)

Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

 

 

(4)

Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.

 

 

(5)

Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri.

 

 

(6)

Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari Kewajiban yang berkaitan.

 

 

(7)

Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

 

 

(8)

Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi.

 

 

(9)

Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

 

 

(10)

Selisih penjabaran pos Kewajiban dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.

 

 

(11)

Tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (Aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.

 

 

Bagian Kedua
Penyelesaian dan Penghapusan Utang

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Penyelesaian utang dalam valuta asing menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran.

 

 

(2)

Penyelesaian utang dapat dilakukan sekaligus maupun cicilan.

 

 

(3)

Sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos Kewajiban yang berkaitan.

 

 

(4)

Dalam hal harga perolehan kembali sama dengan nilai tercatat (currying amount) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.

 

 

(5)

Dalam hal harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying amount), maka selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Penghapusan utang dapat dilakukan secara:

 

 

 

a.

Sukarela;

 

 

 

b.

Bersyarat;

 

 

 

c.

Penjadualan kembali (Rescheduling).

 

 

(2)

Penghapusan sukarela adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.

 

 

(3)

Penghapusan bersyarat adalah pembatalan dengan syarat tertentu tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.

 

 

(4)

Penghapusan dengan penjadualan kembali (rescheduling) adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, dengan menimbulkan utang baru dalam bentuk perjanjian formal di antara keduanya.

 

 

Bagian Ketiga
Biaya yang berhubungan dengan utang

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Biaya yang berhubungan dengan utang adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana.

 

 

(2)

Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;

 

 

 

b.

Amortisasi Diskonto atau Premium yang terkait dengan pinjaman,

 

 

 

c.

Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, management fee, insurance premium, dan sebagainya.

 

 

 

d.

Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.

 

 

Bagian Keempat
Penyajian dan Pengungkapan

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Utang pemerintah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai tercatat (carrying amount).

 

 

(2)

Nilai tercatat merupakan nilai nominal kewajiban dikurangi atau ditambah Diskonto atau Premium yang belum di-Amortisasi.

 

 

(3)

Diskonto dan Premium di-Amortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama umur utang.

 

 

(4)

Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:

 

 

 

a.

Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;

 

 

 

b.

Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;

 

 

 

c.

Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;

 

 

 

d.

Konsekuensi dilakukannya penyelesaian Kewajiban sebelum, jatuh tempo;

 

 

 

e.

Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:

 

 

 

 

i.

Pengurangan pinjaman;

 

 

 

 

ii.

Modifikasi persyaratan utang;

 

 

 

 

iii.

Pengurangan tingkat bunga pinjaman;

 

 

 

 

iv.

Pengunduran jatuh tempo pinjaman;

 

 

 

 

v.

Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan

 

 

 

 

vi.

Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.

 

 

(5)

Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.

 

 

(6)

Biaya pinjaman:

 

 

 

a.

Perlakuan biaya pinjaman;

 

 

 

b.

Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan

 

 

 

c.

Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Entitas Pelaporan mengungkapkan Kewajiban yang dirinci kedalam setiap pos utang yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

 

 

(2)

Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.

 

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

SAUP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2008.

 

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Juni 2008

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN......................