MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 112/PMK.05/2009


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 116/PMK.06/2006 TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I
MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bank Operasional I mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin pelaksanaan penyaluran keuangan negara yang berkelanjutan, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.06/2006 TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk dapat dipilih menjadi Bank Operasional I bank harus:

 

 

 

a.

Memenuhi persyaratan yang ditetapkan; dan

 

 

 

b.

Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I.

 

 

(2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

 

 

 

a.

Berstatus sebagai bank umum;

 

 

 

b.

Bank harus memiliki tingkat kesehatan keseluruhan sekurang-kurangnya tergolong cukup baik (peringkat komposit 3) untuk posisi 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kepada bank yang bersangkutan;

 

 

 

c.

Memiliki jaringan yang berkualitas, sehingga dapat diandalkan untuk mengelola transaksi bisnis dan pelaporan secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabang;

 

 

 

d.

Mampu melaksanakan pemindahbukuan ke rekening yang berhak sesuai yang tercantum dalam SP2D; dan

 

 

 

e.

Jumlah kantor cabang dan lokasi pelayanan yang ditawarkan memenuhi ketentuan.

 

 

(3)

Jumlah minimal kantor cabang bank yang harus sekota dengan lokasi KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerja sampai dengan 3 (tiga) KPPN, bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan masing-masing KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

 

 

b.

Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) KPPN, bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-1 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan);

 

 

 

c.

Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya lebih dari 8 (delapan) KPPN, bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-2 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan).

 

 

(4)

Apabila bank pemenang lelang tidak mempunyai kantor cabang pada suatu lokasi KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN tersebut dipilih dari pemenang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank pemenang di daerah tersebut.

 

 

(5)

Pelelangan ulang dapat dilakukan khusus untuk KPPN yang tidak ada penawaran atau pemenang berikutnya tidak bersedia melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Juni 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 17  Juni 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 148