MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 113/PMK.02/2009


TENTANG


REKENING MINYAK DAN GAS BUMI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia;

 

 

b.

bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas melalui Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia, perlu diatur ketentuan mengenai pengeluaran-pengeluaran dari Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4048);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

 

 

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);

 

 

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

14.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

15.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan pertambangan migas dan panas bumi serta Pembayarannya;

 

 

16.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

 

 

17.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;

 

 

18.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi;

 

 

19.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara;

 

 

20.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007.

 

 

21.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;

Memperhatikan :

Intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara yang berasal dari Pelaksanaan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan Kegiatan Pertamina Sendiri;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.

 

 

2.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Pasal 2

 

 

Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:

 

 

1.

Pajak Penghasilan (PPh);

 

 

2.

Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), terdiri dari:

 

 

 

a.

Hasil penjualan minyak mentah;

 

 

 

b.

Hasil penjualan gas alam;

 

 

 

c.

OverLifting KKKS; dan

 

 

3.

Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu migas antara lain bonus-bonus dan transfer material.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 merupakan PPh minyak bumi dan gas alam yang disetor KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(2)

Hasil penjualan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a merupakan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(3)

Hasil penjualan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf b merupakan penjualan gas bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(4)

Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(5)

Penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 merupakan penerimaan bonus-bonus dari penandatanganan, kompensasi data, produksi, dan dalam bentuk dan nama apapun yang diperoleh Pemerintah dalam rangka kontrak kerja sama dan transfer material yang berasal dari pemindahan surplus material antar KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:

 

 

1.

Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa:

 

 

 

a.

Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari:

 

 

 

 

1)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

 

 

 

 

2)

Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

 

 

 

 

3)

Pajak Daerah.

 

 

 

b.

Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari:

 

 

 

 

1)

Domestic Market Obligation (DMO) fee;

 

 

 

 

2)

Underlifting KKKS;

 

 

 

 

3)

Fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi; dan

 

 

 

 

4)

Kewajiban lainnya.

 

 

2.

Penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

3.

Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

4.

Penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 1), dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB KKKS kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(2)

Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 2), merupakan pembayaran kembali PPN kepada KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(3)

Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 3), merupakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT&AP) dan Pajak Penerangan Jalan Non PLN (PP) Non PLN) yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(4)

DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 1), merupakan pembayaran fee kepada KKKS atas minyak mentah yang diserahkan kepada kilang dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(5)

Underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 2), merupakan kewajiban Pemerintah kepada KKKS atas kelebihan pengambilan minyak mentah oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(6)

Fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 3), merupakan imbalan/fee yang diberikan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Penjual minyak dan gas bumi bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(7)

Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 4), merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

Penyetoran PNBP SDA minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3, merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a dan huruf b.

 

 

Pasal 7

 

 

Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Pasal 8

 

 

Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat secara rinci dan disajikan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

 

 

Pasal 9

 

 

Pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juni 2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

 

Pada tanggal 23 Juni 2009

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

ANDI MATTAI,ATTA

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 151