MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 114/PMK.02/2009


TENTANG


REKENING PANAS BUMI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia;

 

 

b.

bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi melalui Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084, perlu diatur ketentuan mengenai pengeluaran-pengeluaran dari Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening Panas Bumi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 83);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998;

 

 

12.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya;

 

 

13. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007;

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REKENING PANAS BUMI.

 

 

Pasal 1

 

 

Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.

 

 

Pasal 2

 

 

Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

 

 

1.

Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi meliputi :

 

 

 

a.

pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

 

 

 

b.

pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

 

 

 

c.

pembayaran lainnya; dan

 

 

2.

Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pembayaran kembali (reimbursement) PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a merupakan pembayaran kembali PPN kepada pengusaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB pengusaha panas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(3)

Pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf c merupakan pembayaran kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c.

 

 

Pasal 5

 

 

Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Pasal 6

 

 

Penerimaan dan pengeluaran Rekening Panas Bumi secara rinci dicatat dan disajikan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

 

 

Pasal 7

 

 

Pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juni 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 23 Juni 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 152