MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 119/PMK.02/2009


TENTANG


PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

 

 

b.

bahwa agar penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dapat dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan DIPA Tahun Anggaran 2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara  Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);

 

 

14.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

 

 

15.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

16.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran  2010, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga disusun berdasarkan pagu sementara yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan mengacu pada Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

(2)

Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR.

 

 

(2)

Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dalam rangka meneliti kesesuaian RKA-KL dengan:

 

 

 

a.

Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara;

 

 

 

b.

Prakiraan Maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya;

 

 

 

c.

Standar Biaya yang telah ditetapkan dan/atau Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam hal Standar Biaya belum ditetapkan; dan

 

 

 

d.

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk Badan Layanan Umum (BLU).

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Hasil penelaahan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

(2)

Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk tiap-tiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).

 

 

(3)

Dalam hal terjadi perubahan RKA-KL berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan DPR, dilakukan penyesuaian RKA-KL dan SAPSK pada Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

(4)

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

RKA-KL yang telah disepakati DPR disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

(2)

Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima, Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan DIPA.

 

 

(2)

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian fungsi/sub fungsi, program, sasaran program, rincian kegiatan/sub kegiatan, jenis belanja, kelompok mata  anggaran/akun dan rencana penarikan dana serta perkiraan penerimaan Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat untuk menyusun Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan.

 

 

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis untuk menyusun Konsep DIPA Satuan Kerja Vertikal.

 

 

(3)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran melalui Gubernur menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Konsep DIPA Dekonsentrasi.

 

 

(4)

Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan kegiatan dan perhitungan biaya dalam Konsep DIPA.

 

 

Pasal 8 

 

 

(1)

Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menyampaikan Konsep DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

Kuasa Pengguna Anggaran pada SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Dalam rangka pengesahan DIPA, terhadap Konsep DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan penelaahan berdasarkan :

 

 

 

a.

Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

 

 

 

b.

Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA).

 

 

(2)

Surat Rincian Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat per unit organisasi per provinsi.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan mengesahkan Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan.

 

 

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan SRAA dan mengesahkan Konsep DIPA Satuan Kerja Vertikal dan Konsep DIPA Dekonsentrasi.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja belum menyampaikan Konsep DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka:

 

 

 

a.

Direktur Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

 

b.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan SRAA.

 

 

(2)

Dana yang dapat dicairkan atas DIPA Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, serta lauk pauk/bahan makanan.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Penjabaran mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan  Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 14

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2009 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 7 Juli 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 184

Lampiran.....................