LAMPIRAN I

 

PERATURAN   MENTERI    KEUANGAN

 

NOMOR 119/PMK.02/2009 TANGGAL 7

 

JULI     2009     T ENTANG     PETUNJUK

 

PENYUSUNAN    DAN    PENELAAHAN

 

RENCANA  KERJA   DAN   ANGGARAN

 

KEMENTERIAN     NEGARA/LEMBAGA

 

(RKA-KL)         DAN        PENYUSUNAN,

 

PENELAAHAN,   PENGESAHAN,   DAN

 

PELAKSANAAN       DAFTAR        ISIAN

 

PELAKSANAAN   ANGGARAN   (DIPA)

 

TAHUN  2010

 

PETUNJUK PENYUSUNAN, PENELAAHAN RENCANA KERJA
DAN ANGGARAN KEMENTERIAN LEMBAGA (RKA-KL)
TAHUN ANGGARAN 2010
BAB I
PENDAHULUAN

A.

Latar Belakang

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas telah mengamanatkan bahwa Pemerintah menyusun anggaran dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan penganggaran dan 3 (tiga) klasifikasi anggaran. Tiga pendekatan penganggaran dimaksud adalah: anggaran terpadu (unified budget), kerangka pengeluaran jangka menengah/KPJM (Medium Term Expenditure Framework/MTEF) dan penganggaran berbasis kinerja/PBK (Perfomance Based Budgeting/PBB). Sedangkan 3 (tiga) klasifikasi anggaran meliputi: klasifikasi fungsi, klasifikasi organisasi, dan klasifikasi ekonomi atau jenis belanja.

 

Selanjutnya penyusunan anggaran tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan penganggaran yang lebih dikenal sebagai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) serta dokumen pelaksanaan anggaran yang lebih dikenal sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan sistem penganggaran selama tahun 2009, terdapat beberapa perubahan dalam proses penyusunan anggaran. Perubahan tersebut meliputi hal-hal baru dalam penganggaran 2010 dan beberapa penyempurnaan.

 

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan tersebut, maka perlu disusun Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL 2010 yang akan menjadi pedoman dalam melaksanakan penganggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010.

B.

Beberapa Pertimbangan

 

Beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan dalam penyusunan Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 antara lain:

 

1.

Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran;

 

2.

Mengimplementasikan komitmen pemerintah terhadap kesepakatan global dalam kerangka Milenium Development Goals (MDG's);

 

3.

Menyempurnakan/memantapkan penerapan reformasi penganggaran sesuai amanat UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan

 

4.

Mengakomodir solusi atas permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka, Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 diharapkan dapat menjadi :

 

1.

Pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun RKA-KL sesuai dengan Pagu Sementara/Pagu Definitif yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

 

2.

Pedoman bagi Direktorat Jenderal Anggaran dalam melakukan tugas penelaahan.

 

Kedua tujuan tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan kaidah-kaidah good governance.

C.

Ruang Lingkup

 

Secara substansi Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 hanya mengatur hal-hal baru dalam penganggaran tahun 2010 dan beberapa penyempurnaan. Sementara itu, hal-hal yang diatur dalam PMK No.105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun 2009 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam petunjuk untuk tahun 2010.

 

Ruang lingkup materi Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 secara ringkas meliputi:

 

1.

Hal-hal baru dalam penganggaran 2010 antara lain: penerapan anggaran responsif gender (ARG), penggunaan hasil monitoring-evaluasi dalam pengalokasin anggaran; informasi pengadaan barang jasa K/L melalui proses pelelangan; dan kriteria pengadaan seragam kerja dan pemasangan iklan layanan masyarakat.

 

2.

Beberapa Penyempurnaan berupa: pemantapan penganggaran kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, pemantapan penganggaran satker Badan Layanan Umum (BLU), pemantapan penganggaran kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP; penganggaran Belanja Pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, dan penegasan penggunaan jenis belanja Bantuan Sosial.

D.

Dasar Hukum

 

Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan RKA-KL Tahun 2010 peraturan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun 2009 dan beberapa peraturan yang terkait dengan penyempurnaan. Peraturan-peraturan dimaksud antara lain:

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; dan

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.

E.

Sistematika

 

Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan RKA-KL Tahun 2010 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

 

Bab I

:

Pendahuluan

 

 

 

 

A.

Latar Belakang

 

 

 

 

B.

Beberapa Pertimbangan

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

D.

Dasar Hukum

 

 

 

 

E.

Sistematika

 

Bab II

:

Hal-hal Baru dalam Pengangaran 2010 dan Beberapa Penyempurnaan

 

 

 

 

A.

Hal-hal Baru dalam Penganggaran 2010

 

 

 

 

 

1.

Penerapan Anggaran Responsif Gender

 

 

 

 

 

2.

Penggunaan Hasil Monitoring-Evaluasi dalam Pengalokasian Anggaran

 

 

 

 

 

3.

Kriteria Pengadaan Seragam Kerja dan Pemasangan Iklan Layanan Masyarakat

 

 

 

 

 

4.

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa K/L Melalui Proses Pelelangan

 

 

 

 

B.

Beberapa Penyempurnaan

 

 

 

 

 

1.

Pemantapan Penganggaran Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

 

 

 

 

 

2.

Penganggaran Satker Badan Layanan Umum (BLU)

 

 

 

 

 

3.

Penganggaran Kegiatan yang Didanai dari PNBP

 

 

 

 

 

4.

Penganggaran Belanja Pegawai pada Perwakilan RI di LN

 

 

 

 

 

5.

Penegasan Mengenai Penggunaan Jenis Belanja Bantuan Sosial 

 

Bab III

:

Tata Cara Penyusunan RKA-KL

 

 

 

 

A.

Proses Penyusunan

 

 

 

 

 

1.

Anggaran Responsif Gender

 

 

 

 

 

2.

Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

 

 

 

 

 

3.

Satker Badan Layanan Umum (BLU)

 

 

 

 

 

4.

Kegiatan yang Dananya Bersumber dari PNBP

 

 

 

 

B.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

 

 

 

 

 

1.

Penggunaan Hasil Monitoring dan Evaluasi dalam Pengalokasian Anggaran

 

 

 

 

 

2.

Kriteria Pengadaan Seragam Kerja dan Pemasangan Iklan Layanan Masyarakat

 

 

 

 

 

3.

Penganggaran Belanja Pegawai pada Perwakilan RI di LN

 

 

 

 

 

4.

Penegasan mengenai penggunaan jenis belanja Bantuan Sosial

 

 

 

 

 

5.

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa K/L Melalui Proses Pelelangan 

 

Bab IV

:

Tata Cara Penelahaan RKA-KL

 

 

 

 

A.

Proses Penelaahan

 

 

 

 

 

1.

Anggaran Responsif Gender

 

 

 

 

 

2.

Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

 

 

 

 

 

3.

Satker Badan Layanan Umum (BLU)

 

 

 

 

 

4.

Kegiatan yang Dananya Bersumber dari PNBP

 

 

 

 

B.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan

 

Bab V

:

Penutup

 

BAB II

HAL-HAL BARU DALAM PENGANGGARAN TAHUN 2010
DAN BEBERAPA PENYEMPURNAAN

Subtansi yang diatur dalam Bab II ini difokuskan untuk menjelaskan hal-hal baru dalam penganggaran Tahun 2010 dan beberapa penyempurnaan. Penjelasan hal-hal baru dimaksud meliputi: latar belakang, konsep, dan hal-hal yang perlu diketahui berkenaan dengan hal-hal baru dimaksud. Sedangkan untuk hal-hal yang mengalami penyempurnaan, dijelaskan bagaimana penyempurnaan tersebut akan dilaksanakan dalam penganggaran tahun 2010. Penjelasan rinci mengenai kedua hal tersebut sebagaimana uraian di bawah ini.

A.

Hal-hal Baru dalam Penganggaran Tahun 2010

 

1.

Penerapan Anggaran Responsif Gender

 

 

Sejalan dengan kesepakatan baik di tingkat global/dunia maupun kesepakatan nasional¹, Pemerintah menguji-cobakan penerapan ARG kepada 7 (tujuh) K/L pada tahun 2010. Ketujuh K/L tersebut, yaitu: Departemen Pendidikan Nasional; Departemen Pekerjaan Umum; Departemen Kesehatan; Departemen Pertanian; Departemen Keuangan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Penerapan ARG bagi 7 (tujuh) K/L dilaksanakan sepanjang K/L tersebut dapat menyiapkan dokumen sebagaimana diatur dalam buku pedoman ini.

 

 

Penyusunan anggaran responsif gender oleh K/L dilakukan dengan melengkapi kerangka acuan kegiatan/TOR dengan Pernyataan Anggaran Gender (GBS). GBS merupakan suatu dokumen yang menginformasikan suatu kegiatan telah responsif gender dan didahului dengan analisa gender.

 

 

Penerapan ARG tersebut di atas merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Upaya perbaikan dari kondisi dimaksud dikenal dengan nama pengarusutamaan gender (gender mainstreaming), yaitu upaya yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional di semua instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah (Inpres Nomor 9 Tahun 2000).

 

 

Konsep Gender dan Pengertian

 

 

Gender merujuk pada arti sosial bagaimana menjadi perempuan atau laki-laki sebagai hasil dari cara dibesarkan; diajari berperilaku; dan diharapkan untuk berperan 'menjadi perempuan' dan 'menjadi laki-laki' menurut budaya masyarakatnya.

   

Gender merupakan konsep yang dinamis karena budaya masyarakat beragam dan berubah terkait dengan: suku bangsa, kelas sosial-ekonomi, usia, zaman, situasi krisis; dan berdampak terhadap hubungan gender, peran, status dan tanggung jawab.

 

 

Berdasarkan konsep tersebut di atas maka, yang disebut dengan anggaran responsif gender adalah anggaran yang memberi/mengakomodasi terhadap 2 (dua) hal:

 

 

a.

Keadilan bagi perempuan dan laki-laki (dengan mempertimbangkan peran dan hubungan gendernya) dalam memperoleh akses, manfaat (dari program pembangunan), berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya.

 

 

b.

Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki terhadap kesempatan/peluang dalam memilih dan dalam menikmati hasil pembangunan.

 

 

Kerangka Logis

 

 

ARG bukan suatu pendekatan yang berfokus pada klasifikasi anggaran. ARG lebih menekankan pada masalah kesetaraan dalam penganggaran. Kesetaraan tersebut berupa proses maupun dampak alokasi anggaran dalam program/kegiatan yang bertujuan menurunkan tingkat kesenjangan gender. ARG bekerja dengan cara menelaah dampak dari belanja suatu kegiatan terhadap perempuan dan laki-laki, dan kemudian menganalisa apakah alokasi anggaran tersebut telah menjawab kebutuhan perempuan serta kebutuhan lelaki secara memadai.

 

 

Oleh karena itu ARG melekat pada struktur program dan kegiatan yang ada dalam RKA-KL. Suatu output kegiatan akan mendukung pencapaian hasil terukur dan outcome program. Hanya saja muatan/substansi kegiatan dalam struktur RKA-KL tersebut dilihat dari sudut pandang/perspektif gender.

 

2.

Penggunaan Hasil Monitoring-Evaluasi dalam Pengalokasian Anggaran

 

 

Sebagaimana diamanatkan dalam PP 21/2004² bahwa Menteri Keuangan cq. Ditjen Anggaran memiliki tugas untuk menyusun pedoman yang mendukung pemanfaatan sumber daya secara efisien. Selanjutnya setiap K/L mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja yang telah dicapai. Monitoring dimaksud dilakukan melalui penelitian dan kajian atas pelaksanaan suatu program/kegiatan pada tahun berkenaan dan/atau hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh K/L atas pelaksanaan program/kegiatan pada tahun sebelumnya. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan digunakan sebagai alat untuk perbaikan perencanaan tahun yang direncanakan.

 

3.

Kriteria Pengadaan Seragam Kerja dan Pemasangan Iklan Layanan Masyarakat

 

 

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran maka, pengaturan mengenai pengalokasian anggaran untuk pengadaan seragam kerja pada unit organisasi dan pemasangan iklan layanan masyarakat perlu diatur kriterianya secara tegas.

 

4.

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa K/L Melalui Proses Pelelangan

 

 

Dalam rangka transparansi dan percepatan pengadaaan barang dan jasa K/L melalui proses pelelangan, informasi mengenai rencana pengadaan terhadap paket-paket kegiatan tersebut harus dicantumkan pada saat penysunan RKA-KL melalui program Aplikasi RKA-KL 2010.

B.

Beberapa Penyempurnaan

 

Penyempurnaan dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA-KL 2010 bersifat penegasan atau perubahan atas petunjuk yang ada sebelumnya. Beberapa penyempurnaan tersebut meliputi:

 

1.

Pemantapan Penganggaran Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

 

 

Sejalan dengan PMK No.156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan maka, penyusunan dan penelaahan RKA-KL 2010 yang berkenaan dengan hal tersebut mengalami perubahan/penyempurnaan. Perubahan/penyempurnaan tersebut meliputi: kriteria kegiatan DK atau TP; alokasi kebutuhan anggaran untuk menunjang pelaksanaan tugas administratif; serta hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA-KL 2010.

 

2.

Penganggaran Satker Badan Layanan Umum (BLU)

 

 

Sejalan dengan PMK No.44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum maka, penyusunan dan penelaahan RKA-KL BLU mengalami perubahan/penyempurnaan. Perubahan/penyempurnaan tersebut meliputi: penerapan standar biaya dan poin-poin yang menjadi fokus penelaahan RBA.

 

 

Dalam rangka penyusunan dan penelaahan RBA, perencana perlu memahami tujuan BLU. Tujuan BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Yang dimaksud dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan³.

 

 

Berdasarkan hal tersebut di atas maka, pendirian BLU adalah sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan bukanlah semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat/publik berupa tarif/harga layanan yang terjangkau oleh masyarakat dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif.

 

3.

Penganggaran Kegiatan yang Didanai dari PNBP

 

 

Dalam rangka peningkatan pelayanan dan transparansi pengelolaan anggaran yang dananya berasal dari PNBP maka, perlu adanya penyempurnaan mekanisme dan penelaahan RKA-KL 2010. Penyempurnaan tersebut mencakup poin-poin yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dan penelaahan RKA-KL.

 

4.

Penganggaran Belanja Pegawai pada Perwakilan RI di LN meliputi:

 

 

a.

Pengaturan mengenai penganggaran belanja pegawai bagi pejabat dinas LN pada perwakilan RI di LN baik untuk komponen maupun besarannya mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

 

 

b.

Alokasi Belanja Pegawai pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk gaji lokal staf. Penuangan alokasi anggaran dalam RKA-KL untuk gaji lokal staf menggunakan Akun belanja Belanja Lokal Staf (kode 511149).

 

5.

Penegasan Mengenai Penggunaan Jenis Belanja Bantuan Sosial

 

 

Dalam rangka meningkatkan good governance terhadap penggunaan jenis belanja Bantuan Sosial, maka dalam penyusunan RKA-KL 2010 dokumen pendukung yang disusun berupa KAK/TOR harus secara tegas menjelaskan siapa yang akan menerima manfaat dari kegiatan tersebut (beneficiaries) dan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya risiko sosial.

 

BAB III

TATA CARA PENYUSUNAN RKA-KL

Materi buku pada bab ini menjelaskan mengenai cara penyusunan RKA-KL yang terkait dengan hal-hal baru yang akan diterapkan dalam penganggaran Tahun 2010 dan beberapa penyempurnaan sebagaimana diuraikan dalam Bab II.  Penjelasan mengenai hal tersebut sebagaimana uraian di bawah ini.

A.

Proses Penyusunan

 

1.

Anggaran Responsif Gender

 

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

 

 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKA-KL berkenaan dengan anggaran responsif gender yaitu:

 

 

1.

Kriteria Kegiatan yang Menjadi Fokus ARG

 

 

 

Ada 2 jenis subkegiatan pada suatu kegiatan yang menjadi fokus ARG dalam rangka uji-coba 7 (tujuh) K/L:

 

 

 

a.

Kegiatan dalam rangka pelayanan (service delivery)

 

 

 

 

K/L yang masuk dalam kelompok ini meliputi: Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan, dan Departemen Pertanian. Namun demikian tidak semua unit organisasi dalam K/L tersebut yang melaksanakan ARG tetapi hanya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas-tugas teknis. Contohnya, subkegiatan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pendidikan Non-Formal dan Informal pada Departemen Pendidikan Nasional.

 

 

 

b.

Kegiatan capacity building dan advokasi gender

 

 

 

 

K/L yang masuk dalam kelompok ini meliputi: Departemen Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Pada kelompok K/L ini tidak membedakan antara unit organisasi teknis ataupun pendukung (seperti sekretariat jenderal atau inspektorat jenderal). Yang menjadi perhatian adalah subkegiatan pada kegiatan yang melaksanakan capacity building dan advokasi gender. 

 

 

2.

ARG merupakan penyusunan anggaran guna menjawab secara adil kebutuhan setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan (keadilan dan kesetaraan gender).

 

 

3.

ARG bukan fokus pada penyediaan anggaran dengan jumlah tertentu untuk pengarusutamaan gender, tapi lebih luas lagi, bagaimana anggaran keseluruhan dapat memberikan manfaat yang adil untuk laki-laki dan perempuan. Prinsip tersebut mempunyai arti:

 

 

 

a.

ARG bukanlah anggaran yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan;

 

 

 

b. 

ARG sebagai pola anggaran yang akan menjembatani kesenjangan status, peran dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan;

 

 

 

c.

ARG bukanlah dasar yang "valid" untuk meminta tambahan alokasi anggaran;

 

 

 

d.

Adanya ARG tidak berarti adanya penambahan dana yang dikhususkan untuk program perempuan;

 

 

 

e.

Bukan berarti bahwa alokasi ARG hanya berada dalam program khusus pemberdayaan perempuan;

 

 

 

f.

ARG bukan berarti ada alokasi dana 50% laki-laki - 50% perempuan untuk setiap kegiatan;

 

 

 

g.

Tidak harus semua program dan kegiatan perlu mendapat koreksi agar menjadi responsif gender.

 

 

Mekanisme ARG dalam Penyusunan RKA-KL

 

 

K/L menyusun RKA-KL yang memuat upaya perwujudan kesetaraan gender dengan menyiapkan hal-hal sebagai berikut:

 

 

1.

Gender Budget Statement (GBS)

 

 

 

GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan apakah telah dialokasikan dana pada kegiatan bersangkutan untuk menangani permasalahan gender tersebut. Untuk kegiatan yang responsif gender, GBS merupakan bagian dari kerangka acuan kegiatan (terms of reference), yang selanjutnya disebut TOR. Penyusunan GBS mengacu pada format sebagaimana Lampiran Tabel Bab III.

2.

TOR

 

 

 

Untuk kegiatan yang telah dibuat GBS-nya, maka TOR dari subkegiatan yang relevan dengan upaya mewujudkan kesetaraan gender mencakup grup-grup akun yang telah diuraikan pada GBS tersebut.

 

 

 

Secara operasional, perencana memasukkan perspektif gender pada beberapa bagian TOR sebagai berikut :

 

 

 

a.

Dalam menyusun TOR tetap memakai alat analisis seperti biasanya (5W+1H), ditambah dengan penganalisaan tentang ada tidaknya isu gender dalam kegiatan tersebut;

 

 

 

b.

Agar TOR yang disusun berperspektif gender, perencana hendaknya memasukkan isu gender pada bagian :

 

 

 

 

i).

Latar belakang menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi oleh kelompok sasaran, baik laki-laki maupun perempuan;

 

 

 

 

ii).

Tujuan kegiatan secara jelas memberikan informasi tentang manfaat yang akan diterima kelompok sasaran, baik laki-laki maupun perempuan;

 

 

 

 

iii).

Pelaksanaan kegiatan menjelaskan upaya pelibatan atau konsultasi dengan kelompok sasaran laki-laki dan perempuan;

 

 

 

 

iv).

Kelompok sasaran, output kegiatan, lokasi kegiatan serta identifikasi output harus sesuai dengan tujuan kegiatannya.

 

2.

Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

 

 

Pengalokasian anggaran dalam RKA-KL untuk kegiatan-kegiatan K/L yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme DK dan TP, disamping mengacu pada PMK No.156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, juga mengacu pada PMK No.105/PMK.05/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun 2009.

 

 

Pengalokasian anggaran dalam rangka penyusunan RKA-KL 2010 dengan menggunakan mekanisme DK/TP perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

a.

Program dan kegiatan yang didanai tertuang dalam RKA-KL, dan sepenuhnya dari APBN melalui RKA-KL/DIPA;

 

 

b.

K/L tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping;

 

 

c.

Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan;

 

 

d.

Dana Dekon dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur;

 

 

e.

Dana TP dilaksanakan setelah adanya penugasan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

 

 

f.

Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, K/L juga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran:

 

 

 

i).

Biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD;

 

 

 

ii).

Biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan;

 

 

 

iii).

Honorarium pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan; dan

 

 

 

iv).

Biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 

 

g.

Pengalokasian Dana Dekon dan Dana TP memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah (besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah), dan kebutuhan pembangunan di daerah;

 

 

h.

Karakteristik DK

 

 

 

Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan non-fisik, antara lain berupa: sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survei, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.

 

 

i.

Karakteristik TP

 

 

 

Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap. Kegiatan fisik, antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya. Sedangkan kegiatan bersifat fisik lainnya, antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bansos yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.

 

 

j.

Pengalokasian Dana Penunjang

 

 

 

i).

Sebagian kecil dana DK/TP dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap;

 

 

 

ii).

Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L.

 

3.

Satker Badan Layanan Umum (BLU)

 

 

Penyusunan RKA-KL untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh satker BLU, disamping mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pelaksanaan Anggaran BLU, juga mengacu pada PMK No.105/PMK.05/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-KL Tahun 2009.

 

 

Dalam rangka penyusunan anggaran satker BLU agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

a.

Satker BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada strategi bisnis;

 

 

b.

RBA BLU memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal dan estimasi saldo akhir kas BLU;

 

 

c.

RBA disusun berdasarkan :

 

 

 

i).

Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; dan

 

 

 

ii).

Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat.

 

 

d.

Satker BLU yang telah mampu menyusun standar biaya menurut jenis layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya maka penyusunan RBA-nya mengunakan standar biaya tersebut, sedangkan untuk satker BLU yang belum mampu menyusun standar biaya, RBA disusun berdasarkan SBU;

 

 

e.

Pagu dana pada ikhtisar RBA pada komponen PNBP dan Rupiah Murni (RM) harus sama dengan alokasi anggaran pada pagu sementara.

 

4.

Kegiatan yang Dananya Bersumber dari PNBP

 

 

Dalam rangka pengalokasian kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP (bukan satker BLU) maka, tata cara penyusunannya dalam RKA-KL 2010 diatur sebagai berikut :

 

 

a.

Nomenklatur kegiatan yang anggarannya bersumber dari PNBP menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai dengan tabel referensi pada Aplikasi RKA-KL;

 

 

b.

Penuangan kegiatan dan besaran anggarannya dalam RKA-KL mengacu pada:

 

 

 

i).

Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP masing-masing K/L;

 

 

 

ii).

Keputusan Menteri Keuangan/Surat Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana yang berasal dari PNBP; dan

 

 

 

iii).

Pagu penggunaan PNBP.

 

 

c.

Penggunaan dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

B.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

 

1.

Penggunaan Hasil Monitoring dan Evaluasi dalam Pengalokasian Anggaran

 

 

Dalam proses penyusunan RKA-KL 2010, K/L diharapkan menggunakan hasil monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan program/kegiatan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah agar K/L dapat memanfaatkan sumber daya secara efisien dan lebih optimal.

 

2.

Kriteria Pengadaan Seragam Kerja dan Pemasangan Iklan Layanan Masyarakat

 

 

Kegiatan/subkegiatan ataupun rincian kegiatan yang dibatasi dalam RKA-KL 2010 masih mengacu pada PMK 105/PMK.02/2008 dengan beberapa tambahan pembatasan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Pengalokasian anggaran untuk pengadaan seragam kerja pada suatu unit organisasi dapat dilakukan sepanjang menaati kriteria:

 

 

 

i).

Adanya dasar hukum yang jelas (minimal setingkat Peraturan Presiden dan diperkuat penetapan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) sebagai organisasi yang mewajibkan pegawainya untuk berseragam; dan

 

 

 

ii).

Unit dimaksud mempunyai tugas khusus yang berhubungan dengan keamanan, pertahanan, keselamatan serta pengawasan dan pemeriksaan.

 

 

b.

Pengalokasian anggaran untuk iklan layanan masyarakat dapat dilakukan hanya untuk :

 

 

 

i).

Iklan yang mengajak/mendorong partisipasi masyarakat untuk turut aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan program/kebijakan Pemerintah. Contohnya, iklan mengenai: cara penanggulangan suatu penyakit menular, mendukung keberhasilan program pendidikan sembilan tahun, ajakan untuk berpartisipasi dalam PEMILU atau bayar pajak; dan

 

 

 

ii).

Tetap mempertimbangkan bahwa manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan.

 

3.

Penganggaran Belanja Pegawai pada Perwakilan RI di LN

 

 

Alokasi anggaran untuk gaji lokal staf pada Perwakilan RI di luar negeri masuk dalam kelompok Belanja Pegawai. Penuangannya dalam RKA-KL untuk gaji lokal staf menggunakan Akun belanja Belanja Lokal Staf (kode 511149).

 

4.

Penegasan Mengenai Penggunaan Jenis Belanja Bantuan Sosial

 

 

Penggunaan jenis belanja Bantuan Sosial dalam penyusunan RKA-KL 2010 difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang peruntukannya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya resiko sosial. Disamping itu, penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah masyarakat atau kelompok masyarakat yang mengalami dampak sosial.

 

 

Informasi mengenai siapa penerima manfaat dan dampak resiko sosial apa yang akan dapat diatasi, diuraikan secara jelas dalam penyusunan TOR sebagai dokumen pendukung RKA-KL yang bersangkutan.

 

5.

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa K/L Melalui Proses Pelelangan

 

 

Sebagai bentuk transparansi kegiatan pemerintahan, K/L diharapkan memberi informasi mengenai rencana pengadaaan barang dan jasa melalui proses pelelangan. Kriteria pengadaan barang dan jasa melalui kontraktual yang perlu diinformasikan meliputi: nilai pengadaan barang dan jasa di atas 100 juta; dan rencana waktu pelaksanaan pengadaannya. Informasi tersebut dicantumkan pada saat penyusunan RKA-KL.

Lampiran 1................