PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2009

TENTANG

KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat;

 

 

b.

bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan kesepakatan global untuk mencapai Tujuan Pembangunan Millenium;

 

 

c.

bahwa untuk meningkatkan koordinasi yang meliputi sinkronisasi, harmonisasi dan integritas berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, perlu dilakukan penguatan kelembagaan yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

 

 

d.

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 34 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

   

BAB I

KETENTUAN UMUM

   

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

 

 

2.

Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan keeil.

 

 

3.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.

 

 

4.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.

 

 

5.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.

   

BAB II

ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

   

Pasal 2

 

 

(1)

Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

 

 

(2)

Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

   

BAB III

PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

   

Bagian Kesatu
Umum

   

Pasal 3

 

 

Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari arab kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

Pasal 4

 

 

Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok program sebagai berikut :

 

 

a.

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan Sosial yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;

 

 

b.

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;

 

 

c.

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil terdiri atas program-program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

   

Bagian Kedua

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Bantuan dan perlindungan Sosial

   

Pasal 5

 

 

(1)

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan perlindungan Sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih.

 

 

(2)

Pengelola kelompok program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pelayanan dasar dan perlindungan sosial dan pemerintah daerah;

 

 

 

b.

organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pelayanan dasar dan perlindungan sosial.

   

Bagian Ketiga

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat

   

Pasal 6

 

 

(1)

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai karakteristik :

 

 

 

a.

pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat;

 

 

 

b.

penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat;

 

 

 

c.

pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok.

 

 

(2)

Perencanaan program dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh, untuk masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

 

 

(3)

Pengelola kelompok program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah;

 

 

 

b.

organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan masyarakat.

   

Bagian Keempat

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

   

Pasal 7

 

 

(1)

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik :

 

 

 

a.

memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro;

 

 

 

b.

memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar;

 

 

 

c.

meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.

 

 

(2)

Pengelola Kelompok Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan usaha mikro dan kecil dan pemerintah daerah;

 

 

 

b.

organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

   

BAB IV

TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

   

Bagian Kesatu
Umum

   

Pasal 8

 

 

Koordinasi penanggulangan kemiskinan meliputi sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, serta koordinasi pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

   

Bagian Kedua
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional

   

Paragraf 1
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

   

Pasal 9

 

 

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

 

 

Pasal 10

 

 

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 11

 

 

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional bertugas mengkoordirtaskan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

   

Paragraf 2
Keanggotaan

   

Pasal 12

 

 

(1)

Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.

 

 

(2)

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional terdiri dari :

 

 

 

a.

Ketua

        merangkap anggota :

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

b.

Wakil Ketua

 

 

 

        merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

 

 

 

c.

Anggota

:

1.

Menteri Dalam Negeri;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Menteri Keuangan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Menteri Sosial;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Menteri Kesehatan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Menteri Pendidikan Nasional;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

Menteri  Pertanian;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

Menteri  Kelautan dan Perikanan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.

Menteri  Kehutanan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9.

Menteri  Agama;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.

Menteri  Pekerjaan  Umum;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11.

Menteri  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12.

Menteri Perindustrian;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13.

Menteri Perdagangan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

14.

Menteri Komunikasi dan Informatika;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15.

Menteri  Kebudayaan  dan Pariwisata;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

16.

Menteri  Energi  dan  Sumber Daya Mineral;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

17.

Sekretaris  Kabinet;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

18.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19.

Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil  dan  Menengah;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

20.

Menteri Negara, Pemberdayaan Perempuan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

21.

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

22.

Menteri  Negara  Perumahan Rakyat;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

23.

Menteri  Negara  Lingkungan Hidup;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

24.

Menteri  Negara  Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

25.

Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

26.

Kepala  Badan  Pusat  Statistik;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

27.

Kepala  Badan  Pertanahan Nasional;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

28.

Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan.

 

 

 

d.

Sekretaris

:

Deputi Menteri Koordinator

        merangkap anggota   Bidang Kesejahteraan Rakyat  
                  Bidang    Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

 

 

(3)

Anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 28 ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

 

 

Pasal 13

 

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dapat mengikutsertakan pimpinan instansi dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

   

Paragraf
Kelompok Kerja

   

Pasal 14

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibantu oleh beberapa kelompok kerja.

 

 

(2)

Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pejabat eselon I dari kementerian/lembaga dan dari unsur masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

 

(3)

Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

   

Paragraf 4
Sekretariat

   

Pasal 15

(1)

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional diperbantukan unit kerja Sekretariat.

 

 

(2)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

 

 

(3)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh kepala sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

 

 

(4)

Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(5)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

   

Bagian Ketiga

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota

   

Pasal 16

 

 

(1)

Di tingkat provinsi dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.

 

 

Pasal 18

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

   

BAB V

HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA

   

Pasal 19

 

 

Hubungan kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif.

 

 

Pasal 20

 

 

Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

 

(2)

Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

Rapat Koordinasi Tingkat Nasional yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

 

 

 

b.

Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

Pasal 22

 

 

Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 23

 

 

Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

 

 

(2)

Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan KabupaterJ Kota;

 

 

 

b.

Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi,

 

 

 

yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.

 

 

Pasal 25

 

 

Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 26

 

 

Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

Pasal 27

 

 

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pads hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 28

 

 

Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 29

 

 

(1)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

(2)

Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

 

 

Pasal 30

 

 

(1)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

(2)

Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

 

 

Pasal 31

 

 

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

 

Pasal 32

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.

   

BAB VI

PENDANAAN

   

Pasal 33

 

 

(1)

Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

 

 

(2)

Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

 

 

(3)

Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 34

 

 

Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 35

 

 

Hasil koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pendanaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 36

 

 

(1)

Pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada kelompok program penanggulangan, kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana, dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam, jenis belanja bantuan sosial.

 

 

(2)

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pads ayat (1).

   

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

   

Pasal 37

 

 

Tim pelaksana, program-program penanggulangan kemiskinan pada, kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 38

 

 

(1)

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan bare berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 

 

(2)

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejaba,t yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

   

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

   

Pasal 39

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

 

 

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 41

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                       

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan  di  Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  27  Maret  2009

 

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                       
                       

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO