MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMORI 169/PMK.05/2009

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    6.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
    7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/ PMK.06/ 2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan. Menteri Keuangan Nomor 37/ PMK.05/ 2007;

    9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pernerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

2.

Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

3.

Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

 

 

4.

Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

 

 

5.

Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.

 

 

6.

Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara.

 

 

7.

Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KBI, adalah kantor cabang dari Bank Indonesia selaku Bank Tunggal yang terdapat di beberapa kota di Indonesia dan menjadi mitra kerja KPPN yang satu kota dengannya.

 

 

8.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.

 

 

9.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI dan menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.

 

 

10.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Non-Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non-Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI namun tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.

 

 

11.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KPPN Non-KBI, adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI.

 

 

12.

Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

13.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

 

 

14.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.

 

 

15.

Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

 

 

16.

Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh PA/ Kuasa PA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

 

 

17.

Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

 

 

18.

Bank Persepsi adalah bank urnum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).

 

 

19.

Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.

 

 

20.

Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).

 

 

21.

Akhir Tahun Anggaran adalah hari kerja terakhir pada tahun anggaran berkenaan.

   

BAB II

PENERIMAAN NEGARA

   

Pasal 2

 

 

(1)

Semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dan pada akhir tahun anggaran wajib dibuka penuh sesuai dengan jam buka kas.

 

 

(2)

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menerima setoran penerimaan negara tanpa melihat nilai nominal pembayaran.

 

 

(3)

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan laporan harian atas penerimaan negara yang ditatausahakannya sesuai dengan ketentuan.

 

 

Pasal 3

 

 

Penerimaan negara melalui Bank Indonesia pada saat yang sama dilimpahkan ke RKUN di Bank Indonesia.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilimpahkan ke Rekening Nomor 501.00000x Bank Indonesia mitra kerja KPPN KBI Induk/KPPN KBI Non-Induk.

 

 

(2)

Bagi KPPN Non-KBI pelimpahan dilakukan ke Rekening 501.00000x Bank Indonesia KPPN KBI Induk.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada saat yang sama dilimpahkan ke Rekening Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 500.000000 pada Bank Indonesia Pusat.

 

 

(2)

Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat yang sama dilimpahkan ke RKUN Nomor 502.000000 pada Bank Indonesia Pusat.

 

 

(3)

Khusus untuk akhir tahun anggaran pelimpahan penerimaan negara dari rekening 500.000000 ke rekening 502.000000 paling lambat pukul 18.30 WIB.

 

 

Pasal 6

 

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/ Bank Devisa Persepsi/ Pos Persepsi.

 

 

BAB III
PENGELUARAN NEGARA

 

 

Pasal 7

 

 

Tata cara pengajuan SPM dan penerbitan SP2D baik yang dananya bersumber dari rupiah murni maupun pinjaman/hibah luar negeri menjelang dan/ atau pada akhir tahun anggaran diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 8

 

 

Pengeluaran negara melalui RKUN dan/ atau Kas Negara diatur sebagai berikut:

 

 

a.

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat pukul 12.00 WIB pada akhir tahun anggaran;

 

 

b.

Direktur Jenderal Perbendaharaan berhak menolak SP-SAPSK yang disampaikan di atas pukul 12.00 WIB;

 

 

c.

Pengecualian atas hal tersebut pada huruf a hanya untuk keadaan yang sangat mendesak dan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan;

 

 

d.

Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan DIPA kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara/ Kepala KPPN paling lambat pukul 14.00 WIB pada akhir tahun anggaran;

 

 

e.

Direktur Jenderal Perbendaharaan  c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN berhak menolak DIPA yang diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d;

 

 

f.

PA/Kuasa PA menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat pukul 15.00 WIB pada akhir tahun anggaran;

 

 

g.

SPM untuk dana transfer harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran;

 

 

h.

Pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Januari tahun anggaran berikutnya dilakukan pada awal hari kerja bulan Januari yang bersangkutan;

 

 

i.

Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN berhak menolak SPM yang diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g.

 

 

Pasal 9

 

 

Pengeluaran negara melalui KPPN diatur sebagai berikut:

 

 

a.

Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen) harus dilampiri asli jaminan bank dengan nilai nominal sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan;

 

 

b.

Untuk pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran berikutnya, Kuasa PA/ Kepala Satuan kerja mengajukan SPM-LS Gaji kepada KPPN pada awal bulan Desember untuk diterbitkan SP2D gajinya tertanggal hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya;

 

 

c.

Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan Pegawai Negeri Sipil, dan uang lembur bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

 

 

BAB IV

PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Sisa dana UP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas bendahara baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/ pos harus disetorkan ke Kas Negara.

 

 

(2)

Uang Persediaan yang sampai dengan akhir tahun anggaran telah digunakan namun belum dipertanggungjawabkan dapat diajukan SPM-GUP Nihil atas beban tahun anggaran sebelumnya.

 

 

BAB V

PEMINDAHBUKUAN REKENING

 BENDAHARA UMUM NEGARA

 

 

Pasal 11

 

 

Pemindahbukuan saldo antar rekening milik Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut:

 

 

a.

Dalam hal rekening 502.000000 terjadi kekurangan dana dapat dilakukan pemindahbukuan dari RKUN dalam valuta asing;

 

 

b.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) dapat digunakan sebagai dana talangan untuk RKUN dalam pelaksanaan APBN;

 

 

c.

Dalam hal saldo RKUN tidak mencukupi untuk membayar pengeluaran negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memindahbukukan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya ke RKUN dan dicatat sebagai dana talangan;

 

 

d.

Seluruh atau sebagian dana talangan RKUN sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dikembalikan apabila saldo Rekening Kas Umum Negara telah mencukupi untuk membayar pengeluaran. negara.

 

 

BAB VI

PENGELOLAAN ARUS KAS

 

 

Pasal 12

 

 

Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada akhir tahun anggaran diatur sebagai berikut:

 

 

a.

Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerbitan SAPSK untuk 9 (sembilan) hari kerja sampai dengan akhir tahun anggaran;

 

 

b.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan membuat Daftar Perkiraan Pengeluaran Transfer ke Daerah untuk 9 (sembilan) hari kerja sampai dengan akhir tahun anggaran;

 

 

c.

Daftar Perkiraan Penerbitan SAPSK dan Daftar Perkiraan Pengeluaran Transfer sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.

 

 

Pasal 13

 

 

Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut:

 

 

a.

Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;

 

 

b.

Direktur. Jenderal Pajak membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Perpajakan bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;

 

 

c.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Bea dan Cukai bulan januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;

 

 

d.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membuat Daftar Perkiraan Pembayaran Utang Dalam dan Luar Negeri serta Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;

 

 

e.

Daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan.

 

 

BAB VII

PENYIMPANAN DANA CADANGAN

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Dana cadangan disimpan dalam rekening Menteri Keuangan pada Bank Umum.

 

 

(2)

Dana cadangan merupakan dana yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak sampai dengan akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi, antara lain untuk Subsidi dan Penyertaan Modal Negara.

 

 

(3)

Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diselesaikan/ ditutup paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Dalam rangka menyimpan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal Perbendaharaan membentuk Tim Penilai untuk menilai bank penyimpan dana cadangan paling lambat pada awal bulan Desember.

 

 

(2)

Tim Penilai melaporkan basil penilaian bank paling lambat akhir minggu pertama bulan Desember.

 

 

(3)

Pembukaan rekening pada bank untuk penempatan dana cadangan dilakukan paling lambat akhir minggu kedua bulan Desember.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 16

 

 

Unit Eselon I Departemen Keuangan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

 

 

Pasal 17

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 18

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  4   November   2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Ditetapkan di Jakarta

 

pada tanggal 4 November 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
               
               

PATRIALIS AKBAR

 
               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR