PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009


TENTANG


PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

I.

UMUM

 

Jaminan Hari Tua merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Namun dalam beberapa kondisi tertentu, dana jaminan hari tua yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun yang bersangkutan masih dalam usia produktif.

 

Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja untuk mencairkan Jaminan Hari Tua dengan masa tunggu 6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu tersebut dirasakan tidak sesuai lagi mengingat kebutuhan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, sehingga masa tunggu perlu diubah menjadi 1 (satu) bulan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Pasal 32

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4961