PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 21/PJ/2009


TENTANG


TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1 .

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

2.

SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

 

 

3.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

 

 

4.

e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

5.

Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:

 

 

 

a.

untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

 

 

 

b.

untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

 

(2)

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

 

 

 

a.

bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy);

 

 

 

b.

bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

(2)

Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari aplikasi e-SPTy yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

(3)

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

 

 

(2)

Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:

 

 

 

a.

Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);

 

 

 

b.

Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan

 

 

 

c.

Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

 

 

(3)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.

 

 

(4)

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

 

 

(5)

Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan:

 

 

 

a.

secara langsung;

 

 

 

b.

melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

 

 

 

c.

dengan cara lain.

 

 

(2)

Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

 

 

 

a.

melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

 

 

 

b.

e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(3)

Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

 

 

(4)

Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

 

 

(2)

Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

(3)

Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

 

 

(4)

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:

 

 

 

a.

sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau

 

 

 

b.

untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu,

 

 

 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

 

 

Pasal 7

 

 

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

 

 

Pasal 8

 

 

Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau belum menyampaikan dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, harus segera diterbitkan Surat Tegoran.

 

 

Pasal 9

 

 

1)

Formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat diperoleh dengan cara:

 

 

 

a)

disediakan secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;

 

 

 

b)

mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau

 

 

 

c)

mencetak, menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak.

 

 

(2)

Dalam hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan.

 

 

Pasal 10

 

 

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:

 

 

1.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

 

2.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 02 Maret 2009

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

DARMIN NASUTION

 

 

 

 

 

130605098