DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 24 /PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN

SISTEM  E-REGISTRATION


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya melalui jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on line dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

2.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

3.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

 

 

4.

Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

 

 

5.

Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.

 

 

6.

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

 

 

7.

Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.

 

 

8.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.

 

 

9.

Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya disebut dengan SKIS adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui Sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan NPWP dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.

 

 

10.

Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKI' adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

 

 

11.

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.

 

 

12.

Account adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses Sistem e-Registration.

 

 

13.

Username adalah identitas Wajib Pajak yang unik berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya untuk mengakses account Wajib Pajak pada Sistem e-Registration.

 

 

14.

Password adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh Wajib Pajak untuk memperoleh otoritas atas account yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri atas 6 (enam) digit berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya.

 

 

15.

Login adalah proses untuk mengakses Sistem e-Registration dengan menggunakan username dan password.

 

 

16.

Logout adalah proses untuk keluar dari Sistem e-Registration dengan cara yang telah ditentukan sehingga data pengakses tetap terjamin kerahasian dan keamanannya.

 

 

17.

E-mail address adalah alamat elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak untuk menerima informasi elektronik hasil proses yang berkaitan dengan Sistem e-Registration.

 

 

18.

Notifikasi adalah pemberitahuan mengenai status permohonan Wajib Pajak dalam Sistem e-Registration

 

 

19.

Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang dibangkitkan oleh Sistem e-Registration yang memiliki bentuk dan isi standar dan digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran melalui Sistem e-Registration.

 

 

20.

Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP yang dibangkitkan oleh Sistem e-Registration yang memiliki bentuk dan isi standar dan digunakan oleh PKP dalam melakukan pengukuhan melalui Sistem e-Registration.

 

 

21.

Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Formulir Permohonan Perubahan Data PKP yang dibangkitkan oleh Sistem e- Registration yang memiliki bentuk dan isi standar dan digunakan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dalam melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration.

 

 

BAB II

 

TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM  E-REGISTRATION

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Sistem e-Registration.

 

 

(2)

Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.

 

 

(3)

Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKIS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.

 

 

(4)

SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

(5)

SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Atas permohonan dan/atau pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.

 

 

(2)

Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.

 

 

(3)

Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.

 

 

BAB III
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
DAWATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration.

 

 

(2)

Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration.

 

 

(3)

Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap.

 

 

BAB IV
TATA CARA KONFIRMASI LAPANGAN

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).

 

 

(2)

Konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak.

 

 

(3)

Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.

 

 

(4)

Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diminta oleh KPP.

 

 

(5)

Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Apabila hasil konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menyatakan bahwa data Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan.

 

 

(2)

Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diumumkan melalui website www.pajak.qo.id. dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

(2)

Bentuk Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Permohonan Pengukuhan PKP dan Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Permohonan Perubahan Data PKP serta formulir lain yang digunakan dalam Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008.

 

 

BAB VI
PENUTUP

 

 

Pasal 8

 

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

tanggal  16  Maret  2009

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

DARMIN NASUTION






 

  Lampiran
  Peraturan Direktur Jenderal Pajak
  Nomor : PER-24/PJ/2009
  Tanggal : 16 Maret 2009


TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM

E-REGISTRATION

 

I.

Umum

 

1.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Petugas Pendaftaran adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak yang rneliputi permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP pada sistem e-Registration.

 

2.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan dalam aplikasi e-Registration antara lain sebagai berikut:

 

 

a.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

 

 

 

-

Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

 

 

b.

Untuk Wajib Pajak Badan:

 

 

 

-

Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

 

 

 

-

NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;

 

 

 

-

Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

 

 

c.

Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

 

 

 

-

surat penunjukan sebagai Bendahara;

 

 

 

-

Kartu Tanda Penduduk Bendahara.

 

 

d.

Untuk Joint  Operation  (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

 

 

 

-

Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO;

 

 

 

-

Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;

 

 

 

-

NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

 

3.

Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor).

 

4.

Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada Bagian I angka 2 (dua) ke KPP terkait.

 

5.

Perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP antara lain meliputi :

 

 

a.

Perubahan Nama Wajib Pajak dan/atau PKP karena penggantian nama;

 

 

b.

Perubahan bentuk badan hukum;

 

 

c.

Perubahan alamat Wajib Pajak dan/atau PKP karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang lama;

 

 

d.

Perubahan status Wajib Pajak dan/atau PKP;

 

 

e.

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP.

 

6.

Petugas konfirmasi lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak tersebut atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan

II.

Tata Cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP melalui internet

 

A.

Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

 

 

1.

Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

 

 

2.

Memilih menu sistem e-Registration.

 

 

3.

Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration.

 

 

4.

Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.

 

 

5.

Memilih menu "Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP''.

 

 

6.

Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara)

 

 

7.

Mengisi formulir permohonan pada layar komputer dengan lengkap dan benar.

 

 

8.

Memilih tombol "daftar" untuk mengirim Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.

 

 

9.

Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration.

 

 

10.

Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar.

 

 

Catatan.

 

 

Wajib Pajak dan/atau PKP dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

 

B.

Petugas pendaftaran Wajib Pajak pada KPP tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar

 

 

1.

Memantau informasi permohonan Wajib Pajak pada sistem e-Registration setiap hari kerja.

 

 

2.

Menerima, memproses dan melakukan filtering atas isian Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP yang disampaikan melalui sistem e-Registration.

 

 

3.

Menerbitkan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui sistem e-Registration, diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.

 

 

4.

Menyampaikan SKT, NPWP dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.

 

 

5.

Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir permohonan yang disampaikan Wajib Pajak.

 

 

6.

Kategori Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak berisiko antara lain:

 

 

 

a.

Wajib Pajak yang dikirimi surat tetapi "Kembali-dari Pos (Kempos)" dengan dibubuhi Catatan dari Kantor Pos berupa:

 

 

 

 

-

Nama tidak dikenal; atau

 

 

 

 

-

Alamat tidak ditemukan; atau

 

 

 

 

-

Rumah/gedung tidak dihuni.

 

 

 

b.

Tidak rnenyampaikan SPT.

 

 

 

c.

Wajib Pajak yang sering berpindah KPP tempat terdaftar.

 

 

 

d.

Wajib Pajak yang sering berpindah alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha.

 

 

 

e.

Wajib Pajak yang melaporkan adanya kegiatan ekspor.

 

 

 

f.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor (terlihat dari adanya pembayaran pajak dalam rangka impor) tetapi tidak berstatus sebagai PKP.

 

 

 

g.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan restitusi.

 

 

 

h.

Wajib Pajak yang tidak berstatus sebagai PKP tetapi menyampaikan SPT Masa PPN

 

 

 

i.

Wajib Pajak baru berdiri langsung melakukan penyerahan dalam jumlah besar tetapi jumlah kurang bayarnya relatif kecil.

 

 

 

j.

Wajib Pajak Badan yang akte pendiriannya dibuat di hadapan notaris yang sama dan tanggal pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan.

 

 

 

k.

Wajib Pajak yang memiliki nama yang aneh (misalnya Mr. X, PT ABCDE, XYZ).

 

 

 

l.

Wajib Pajak lain yang menurut pertimbangan Kepala KPP termasuk Wajib Pajak berisiko.

 

 

7.

Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.

 

 

Catatan.

 

 

Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala KPP dapat meminta bantuan KP2KP untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir yang diisi melalui sistem e-Registration.

 

III.

Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui Internet

 

 

A.

Wajib Pajak dan/atau PKP

 

 

 

1.

Melakukan kegiatan yang sama sebagaimana pada Bagian II. A. angka 1 sampai dengan angka 4.

 

 

 

2.

Memilih menu "Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP".

 

 

 

3.

Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara).

 

 

 

4.

Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.

 

 

 

5.

Memilih tombol "perbarui" untuk mengirim Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP.

 

 

 

6.

Mencetak Formulir Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi secara lengkap dan SKIS melalui sistem e-Registration.

 

 

 

7.

Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Wajib Pajak terdaftar.

 

 

B.

Petugas pendaftaran Wajib Pajak pada KPP tempat Wajib Pajak seharusnya terdaftar

 

 

 

-

Melakukan kegiatan yang sama sebagaimana pada Bagian II. B angka 1 sampai dengan angka 7 terkait dengan permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP.