PENJELASAN

 

ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

 NOMOR 37 TAHUN 2009


TENTANG


DOSEN
 

I.

UMUM

 

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Oleh karena itu, dosen sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualifikasi dosen diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Pengakuan dosen sebagai pendidik profesional merupakan pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Pemberian sertifikat pendidik bagi dosen dilakukan melalui sertifikasi dengan mempertimbangkan penilaian portofolio pengalaman pendidikan dan penelitian serta kegiatan akademik atau profesional lain yang diperoleh selama bertugas. Hal ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa bagi dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, pemerolehan dan pendalaman ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dapat dilakukan melalui pengalaman langsung yang diinternalisasi dan dimaknai secara reflektif. Oleh karena itu, pengakuan atas pengalaman tersebut merupakan bagian integral dari proses pembentukan kompetensi dosen sebagai agen pembelajaran.

 

Pengaturan lain tentang dosen adalah sertifikasi bagi dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik, tetapi menduduki jabatan struktural, ekuivalensi antara pengalaman mengajar dengan angka kredit kumulatif, serta pembatasan usia dosen berdasarkan jabatan fungsional. Pengaturan khusus ini dilandasi oleh pertimbangan untuk memotivasi dan menghargai dedikasi dosen dalam melaksanakan tugas profesional sebagai pendidik dan ilmuwan yang bermartabat.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi serta kecenderungan masa datang perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen dengan lingkup pengaturan sebagai berikut:

a.

hak, wajib kerja, dan ikatan dinas;

b.

pengangkatan, penempatan, dan pemindahan;

c.

sanksi; dan

d.

peraturan peralihan.

Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:

a.

meningkatkan martabat dosen;

b.

menjamin hak dan kewajiban dosen;

c.

meningkatkan kompetensi dosen;

d.

memajukan profesi serta karier dosen;

e.

meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

f.

meningkatkan mutu pendidikan nasional;

g.

mengurangi kesenjangan ketersediaan dosen antar-perguruan tinggi dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;

h.

mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar-perguruan tinggi; dan

i.

meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1) 

Cukup jelas. 

Ayat (2)

Pelaksanaan penilaian portofolio dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan pada masing-masing Perguruan Tinggi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Tridharma perguruan tinggi mencakup:

1.

darma pendidikan untuk menguasai, menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; 

2.

darma penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/ atau mengadaptasi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; dan

3.

darma pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "program pengadaan tenaga kependidikan" adalah program pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pascasarjana.

Penetapan perguruan tinggi dilakukan dengan prinsip keseimbangan jumlah dan sebaran lokasi perguruan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang didirikan masyarakat.

Penetapan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen untuk dosen di bawah binaan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Agama. 

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Penetapan peserta sertifikasi pendidik untuk dosen di bawah binaan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Agama.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan "objektif" adalah perlakuan yang tidak diskriminatif dan memenuhi standar nasional pendidikan dalam proses perolehan sertifikat pendidik.

Yang dimaksud dengan "transparan" adalah perlakuan yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi pendidik.

Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah kemampuan untuk bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik dalam proses sertifikasi.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Banyaknya SKS yang diberikan untuk mata kuliah atau proses pembelajaran lainnya merupakan pengakuan atas keberhasilan usaha untuk menyelesaikan kegiatan akademik bersangkutan. Dalam setiap semester, 1 (satu) SKS sama atau setara dengan 3 (tiga) jam beban belajar yang mencakup kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri untuk kurun waktu 16 (enam belas) minggu efektif.

Butir 1

Cukup jelas.

Butir 2

Pengabdian kepada masyarakat melalui lembaga lain dilaksanakan dengan seizin pimpinan satuan perguruan tinggi yang bersangkutan dan merupakan penerapan keahlian yang dimilikinya sebagai dosen.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tenaga tetap pada lembaga lain" adalah seseorang yang bekerja penuh waktu pada instansi lain di luar perguruan tinggi yang bersangkutan.

Huruf d 

Cukup jelas.

Huruf e 

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pimpinan perguruan tinggi mencakup rektor, pembantu rektor, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, direktur akademik/politeknik, wakil direktur akademik/politeknik, dekan, pembantu dekan, direktur pascasarjana, ketua unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen, dan jabatan yang setara sesuai bentuk perguruan tinggi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Dalam menjamin pendanaan maslahat tambahan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, Pemerintah dapat membantu atau menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.

Ayat (2)

Pelaksanaan pemberian maslahat tambahan kepada dosen harus mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan, disamping peningkatan prestasi dosen yang dicapai.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4) 

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 13

Huruf a

Yang dimaksud "tunjangan pendidikan" adalah subsidi biaya yang diberikan kepada dosen untuk meningkatkan kompetensi dan/atau kualifikasi akademik.

Yang dimaksud "asuransi pendidikan" adalah subsidi biaya yang diberikan kepada dosen untuk tambahan biaya asuransi pendidikan yang diambil untuk pendidikan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud "beasiswa" adalah seluruh biaya yang diberikan kepada dosen untuk meningkatkan kompetensi dan/atau kualifikasi akademik.

Huruf b 

Yang dimaksud dengan "putra-putri dosen" adalah anak kandung dosen yang bersangkutan.

Untuk menunjukkan bahwa seorang calon peserta didik adalah putra atau putri kandung dosen, pada saat pendaftaran yang bersangkutan menyertakan:

1.

surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan di tempat dosen bekerja;

2.

akte kelahiran anak; dan

3.

kartu keluarga.

Pelayanan kesehatan mencakup jaminan biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan di luar asuransi kesehatan.

Bentuk kesejahteraan lain misalnya, uang muka kredit perumahan, fasilitas dan akses sumber belajar.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "jabatan struktural" adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara, di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Peningkatan kompetensi dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan perubahan substansi keilmuan, teknologi, dan/ atau seni.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang sejenis" adalah kegiatan lain yang serupa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan merancang, mengelola, dan menilai pembelajaran serta memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; kemampuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian; kemampuan mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta kemampuan merancang, melaksanakan, dan menilai pengabdian kepada masyarakat.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "sumber daya pendidikan" adalah sesuatu yang dipergunakan dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara lain berupa tenaga, dana, serta sarana dan prasarana.

Pasal 27

Cukup jelas. 

Pasal 28

Cukup jelas. 

Pasal 29

Cukup jelas. 

Pasal 30

Cukup jelas. 

Pasal 31

Cukup jelas. 

Pasal 32

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "studi" adalah kegiatan mengikuti pendidikan nongelar dan/atau pelatihan dengan tujuan untuk penyegaran, pemutakhiran, atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga.

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Cukup jelas. 

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Cukup jelas. 

Pasal 33

Ayat (1) 

Warga negara yang dapat ditugaskan sebagai dosen harus memenuhi kualifikasi akademik paling rendah magister dan memiliki kompetensi yang relevan.

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Cukup jelas. 

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Cukup jelas. 

Pasal 34

Ayat (1) 

Yang dimaksud "ikatan dinas" adalah perjanjian antara calon dosen penerima bantuan pendidikan dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang memberikan tugas belajar.

Ayat (2)

Cukup jelas. 

Ayat (3)

Cukup jelas. 

Ayat (4)

Cukup jelas. 

Ayat (5)

Cukup jelas. 

Ayat (6)

Cukup jelas. 

Ayat (7)

Cukup jelas. 

Ayat (8)

Cukup jelas. 

Ayat (9)

Cukup jelas. 

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5007