MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 40 /PMK.05/2009

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI HIBAH

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 / PMK.05/ 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005,

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Sistem Akuntansi Hibah, yang selanjutnya disebut SIKUBAH, adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.

 

 

2.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

 

 

3.

Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa Compact Disc, USB Flash Disk, atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/ atau data lainnya.

 

 

4.

Bagan Akun Standar, yang selanjutnya disingkat BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

 

 

5.

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

 

 

6.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

 

 

7.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.

 

 

8.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan. dan Belanja Negara. berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

9.

Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu. periode.

 

 

10.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada  tanggal tertentu.

 

 

11.

Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

12.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

 

13.

Pendapatan Hibah adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah Negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

 

 

14.

Belanja Hibah adalah pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

 

 

BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN
PELAPORAN HIBAH

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

SIKUBAH merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).

 

 

(2)

SIKUBAH menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(3)

SIKUBAH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

(4)

Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk  Unit Akuntansi yang terdiri dari:

 

 

 

a.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Eselon I (UA-PBUN); dan

 

 

 

b.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAKPA-BUN.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAKPA-BUN atas transaksi belanja hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah.

 

 

(3)

UAKPA-BUN wajib memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan atas penerimaan hibah dan belanja hibah.

 

 

(4)

Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Hibah.

 

 

(5)

UAKPA-BUN wajib menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap bulan ke UA-PBUN.

 

 

(6)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(7)

Setiap bulan UAKPA-BUN wajib melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/ atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.

 

 

(8)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

 

 

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Rekonsiliasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Direktorat jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UA-PBUN dan Entitas Pelaporan.

 

 

(2)

UA-PBUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan dari UAKPA-BUN.

 

 

(3)

UA-PBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UA-PBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

UA-PBUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UA-PBUN beserta  ADK kepada Unit Akuntansi Bendahara  Umum Negara (UA-BUN) setiap triwulanan, semesteran dan tahunan.

 

 

(5)

Setiap semesteran UA-PBUN wajib melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat jenderal Perbendaharaan.

 

 

(6)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara  Rekonsiliasi.

 

 

(7)

Penyampaian Laporan Keuangan semesteran dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

BAB III
AKUNTANSI HIBAH

 

 

Bagian Kesatu
Klasffikasi, Pengakuan, dan Pengukuran
Pendapatan Hibah

 

 

Pasal 5

 

 

Pendapatan Hibah diklasifikasikan atas pendapatan hibah yang bersumber dari luar negeri dan dalam negeri.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pendapatan hibah diakui pada saat kas diterima atau pada saat pengesahan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/ atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.

 

 

(2)

Pengembalian pendapatan hibah pada periode penerimaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan.

 

 

(3)

Pengembalian pendapatan hibah atas penerimaan tahun anggaran yang lalu dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pendapatan hibah berupa kas dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima.

 

 

(2)

Pendapatan Hibah berupa barang dan jasa dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima pada saat terjadi serah terima barang atau jasa.

 

 

(3)

Pendapatan hibah dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netto.

 

 

Bagian Kedua
Klasifikasi, Pengakuan, dan Pengukuran
Belanja Hibah

 

 

Pasal 8

 

 

Belanja hibah diklasifikasikan atas belanja hibah luar negeri dan belanja hibah dalam negeri.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Belanja hibah diakui pada saat terjadi pengeluaran atau pada saat pengesahan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.

 

 

(2)

Penerimaari kembali belanja hibah yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja hibah pada periode yang sama.

 

 

(3)

Penerimaan kembali belanja hibah yang terjadi setelah tahun anggaran berakhir dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Belanja hibah berupa kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi pengeluaran hibah.

 

 

(2)

Belanja hibah berupa barang dan jasa dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi serah terima barang atau jasa kepada penerima hibah.

 

 

Bagian Ketiga
Penyajian dan Pengungkapan

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Realisasi pendapatan hibah dan belanja hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah.

 

 

(2)

Realisasi pendapatan dan belanja hibah dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.

 

 

(3)

Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs transaksi Bank Sentral pada tanggal transaksi.

 

 

(4)

Pendapatan hibah dan belanja hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai transaksi non-kas.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Hibah, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(2)

Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja hibah menurut jenis belanja, organisasi dan. menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja.

 

 

(3)

Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, Kementerian Negara/Lembaga penerima hibah mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan penerimaan hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB
DAN REVIU

 

 

Bagian Kesatu
Pernyataan Tanggungjawab

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

UAKPA-BUN wajib membuat Pernyataan  Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.

 

 

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

(4)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dibuat dengan mengacu pada Lampiran  Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 Pasal 14

 

 

(1)

UA-PBUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.

 

 

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

(4)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Bagian Kedua
Pernyataan Telah Direviu

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, UA-PBUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikari Laporan Keuangan UA-PBUN semesteran dan Tahunan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Intern.

 

 

(3)

Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.

 

 

(4)

Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern.

 

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

SIKUBAH dilaksanakan sesuai dengan Modul sistem Akuntansi Hibah yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

SIKUBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2009.

 

 

Pasal 17

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku  surut sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara  Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal  27  Februari  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

                                                                                                                                   Lampiran...............